Pungutan Wisatawan Asing Bali Rp369 Miliar! Target Rendah Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Pengamat politik dan kebijakan publik, Ir. AA Susruta Ngurah Putra.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Jumat 13 Maret 2026 — Realisasi penerimaan dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali sepanjang tahun 2025 mencapai Rp369 miliar. Angka ini melampaui target awal sebesar Rp325 miliar, namun masih berada di bawah target yang dipatok dalam APBD Perubahan sebesar Rp500 miliar.
Data kunjungan menunjukkan, Bali menerima sebanyak 7.050.314 wisatawan mancanegara sepanjang 2025, melampaui target pemerintah yang sebelumnya dipatok sekitar 7 juta kunjungan. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 34,8 persen wisatawan yang tercatat membayar pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar penetapan target penerimaan pungutan yang sejak awal hanya dihitung dari sekitar 2,5 juta wisatawan asing.
Padahal, jika merujuk pada data statistik pariwisata, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sudah mencapai 6,33 juta orang pada tahun 2024. Angka tersebut bahkan meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui kondisi sebelum pandemi.
Dominasi wisatawan masih berasal dari Australia, disusul oleh India, Tiongkok, Prancis, dan Inggris. Peningkatan kunjungan juga terlihat dari jalur laut yang melonjak hingga 65,88 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, Bali juga mendapatkan dorongan citra global setelah dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia 2025 versi Tripadvisor, yang memperkuat daya tarik Pulau Dewata melalui kekayaan budaya serta keindahan alamnya.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Ir. AA Susruta Ngurah Putra asal Puri Gerenceng ini, menilai penetapan target pungutan yang hanya didasarkan pada sekitar 2,5 juta wisatawan patut dipertanyakan.
Menurutnya, angka tersebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan realitas jumlah kunjungan wisatawan yang sudah berada di kisaran enam hingga tujuh juta orang per tahun.
“Jika kunjungan wisman mencapai lebih dari enam juta orang, mengapa target pungutan hanya dihitung dari sekitar 2,5 juta? Dasar perhitungan ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya melalui sambungan ponsel.
Ia menilai penetapan target yang terlalu rendah dapat menimbulkan persepsi seolah-olah realisasi penerimaan mengalami peningkatan signifikan, padahal potensi pendapatan sebenarnya jauh lebih besar.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang ketidaktercatatan penerimaan jika sistem pengawasan dan transparansi tidak dilakukan secara ketat.
“Permainan seperti ini sangat berbahaya bagi Bali. Potensi pendapatan daerah bisa saja tidak tercatat secara maksimal jika target sejak awal dipasang terlalu rendah,” tegasnya.
Susruta juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat potensi persoalan tersebut secara serius.
“Kita berharap aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Agung, dapat melihat potensi pengkondisian ini jika memang terdapat indikasi yang mengarah ke sana,” katanya.
Pungutan Wisatawan Asing sendiri diberlakukan sebagai instrumen pembiayaan pelestarian budaya, lingkungan, serta peningkatan kualitas pariwisata Bali.
Namun di tengah besarnya potensi kunjungan wisatawan, mekanisme penetapan target dan sistem pencatatan penerimaan kini mulai menjadi sorotan.
Transparansi dalam pengelolaan pungutan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan pariwisata Bali.
Editor – Ray
Data statistik pariwisata berasal dari berbagai sumber media online melalui google search.

Saat ini belum ada komentar