Breaking News
light_mode

Preman Berbaju Polisi, Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru – Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis kemanusiaan membela Jekson Sihombing, seorang warga negara yang dikriminalisasi dan disiksa di sel isolasi (strapsel), muncul fenomena mengerikan: penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata betapa kekuasaan hukum di daerah diduga telah berselingkuh dengan kekuatan jalanan demi melindungi kepentingan korporasi perusak hutan. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau, yang dipimpin oleh seorang oknum bernama Baron, mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

Kedatangan kelompok yang berafiliasi dengan tokoh premanisme pendukung pemilik ijazah palsu asal Timor Timur, Hercules, ini bukanlah untuk berdialog, melainkan untuk mempertanyakan alasan Larshen melibatkan nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam narasi kriminalisasi Jekson Sihombing. Walaupun aktivis anti korupsi Riau itu mengenal beberapa orang di antara para preman GRIB itu, namun kedatangan mereka terkait pemberitaan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Larshen Yunus dan aktivis kritis lainnya.

Dugaan kuat muncul bahwa kehadiran para preman ini adalah instruksi dari Kapolda Riau sebagai bentuk respons terhadap masifnya pemberitaan mengenai ketidakadilan yang menimpa Jekson. Larshen Yunus, dengan penuh keberanian, menjelaskan kronologi kasus yang secara terang-benderang telah menabrak prosedur hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jekson Sihombing, yang seharusnya mendapatkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP, justru “disiksa” ke sel strapsel Dit Tahti Polda Riau sebagai bentuk tekanan psikologis.

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga vokal dalam isu integritas dan HAM, memberikan respons keras terhadap manuver Kapolda Riau. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai tindakan melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses hukum adalah perilaku yang tidak hanya aneh, tetapi juga kekanak-kanakan bagi seorang jenderal bintang dua.

“Sesuatu yang memalukan bagi seorang Kapolda Riau untuk meminta pihak preman terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalankan. Ini menunjukkan bahwa Kapolda tersebut sesungguhnya adalah anggota jaringan preman asli yang kebetulan mengenakan baju polisi,” tegas Wilson Lalengke usai menerima laporan kejadian tersebut dari aktivis Larshen Yunus.

Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau, itu menambahkan bahwa tindakan intimidasi melalui pihak ketiga ini mencoreng wajah institusi Polri. Tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Jika seorang pejabat tinggi polisi justru menggunakan jasa “eksekutor” jalanan untuk mengintimidasi rakyat yang menuntut keadilan, maka ia telah kehilangan kelayakannya untuk mengemban amanah negara.

Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Selama masa kampanye dan dalam berbagai pidato kenegaraannya di depan para pejabat TNI/Polri, Prabowo selalu menekankan bahwa pangkat dan jabatan diberikan oleh rakyat untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk menyiksa atau mengintimidasi mereka. Wilson Lalengke menuntut tindakan nyata dari sang Presiden untuk segera bertindak menyelamatkan rakyatnya di Riau.

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan. Jangan sampai apa yang diucapkan di podium bahwa aparat harus setia pada rakyat hanya menjadi ‘omon-omon’ kosong atau janji manis saat mengemis suara rakyat dalam pemilu,” cetus tokoh HAM internasional itu.

Prabowo pernah berjanji akan memecat pejabat atau aparat yang tidak bekerja untuk rakyat, apalagi mereka yang justru menjadi backing bagi pengusaha jahat yang melakukan perusakan hutan di Riau. Sinergi antara oknum polisi dengan korporasi seperti PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group untuk membungkam aktivis adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Secara akademis dan hukum, tindakan mengintimidasi saksi atau pembela HAM melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan proses hukum) dan pelanggaran etika profesi kepolisian yang berat. Beberapa hal yang semestinya menjadi atensi Prabowo melalui Kapolri atas perilaku intimidatif Kapolda Riau Herry Heryawan, antara lain: pertama, adanya pelanggaran HAM sistemik melalui penahanan di sel strapsel Jekson Sihombing tanpa alasan disipliner yang sah. Fakta ini adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kedua, kriminalisasi aktivis yang merupakan strategi busuk, untuk pengalihan isu dari substansi perusakan hutan dan dugaan penggelapan pajak oleh korporasi menjadi kasus pidana personal terhadap Jekson Sihombing, adalah pola klasik pembungkaman suara kritis. Rekayasa kasus dalam kasus Jekson Sihombing sangat jelas dan terang-benderang, menuduhnya melakukan pemerasan sebesar 5 miliar yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga sipil hanya dengan ancaman pemberitaan. Pemerasan dengan jumlah miliaran selama ini justru jamak dilakukan oleh aparat hukum, terutama para pimpinan Polri level perwira, menggunakan KUHP sebagai alat ancaman terhadap korbannya.

Ketiga, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang identik dengan premanisme dalam urusan hukum kepolisian menghancurkan kredibilitas negara di mata masyarakat sipil. Sebagaimana sering digaungkan pimpinan Polri bahwa premanisme harus diberantas, namun faktanya Kapolda Riau Herry Heryawan, terindikasi kuat berjejaring dengan para preman dan memanfaatkan mereka untuk mengintimidasi rakyat dan atau melindungi kepentingan pribadinya.

Kini rakyat Indonesia, khususnya di Riau, menanti keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan aparatur negara dari oknum-oknum “premanistik”. Jika seorang Kapolda dibiarkan menggunakan preman untuk menekan aktivis kemanusiaan, maka supremasi hukum telah mati dan digantikan oleh hukum rimba yang dikendalikan oleh pemilik modal.

Masa depan perlindungan hutan Riau dan martabat penegakan hukum nasional sedang dipertaruhkan. Integritas Presiden Prabowo akan diukur dari seberapa cepat dan tegas sang Presiden berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan itu mencopot pejabat Polri yang lebih setia kepada “perusahaan bajingan perusak hutan” daripada kepada rakyat yang memberikan mereka mandat kekuasaan. (TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

  • Doreen

    It’s remarkable in support of me to have a site, which is good designed for my experience.
    thanks admin

    Have a look at my web site … 드라마 다시보기

    Balas27 Januari 2026 1:19 AM
  • Finn

    Hi there, this weekend is fastidious for me, because this time i am
    reading this wonderful informative post here at my home.

    my website … instant withdrawal casinos

    Balas26 Januari 2026 11:07 PM
  • Williams

    Definitely believe that which you said. Your favorite
    justification appeared to be on the net the easiest thing to be aware of.
    I say to you, I certainly get irked while people think about worries that
    they just don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole
    thing without having side effect , people could take a signal.
    Will likely be back to get more. Thanks

    My blog; porn CHILD

    Balas26 Januari 2026 4:09 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    ISLAMABAD – Serangan bom bunuh diri mengguncang sebuah masjid Syiah di pinggiran ibu kota Islamabad, Pakistan, pada Jumat (6/2/2026) saat salat Jumat tengah berlangsung. Sedikitnya 31 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 160 lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut. Ledakan terjadi di Masjid Imam Bargah Qasr-e-Khadijatul Kubra yang berlokasi di kawasan Tarlai Town. Saat peristiwa […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 15Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 7Komentar

    BALI – Di tengah pesatnya modernisasi layanan kesehatan dan wellness, pengobatan terapi pijat dengan minyak tradisional gaya Balian Bali justru terus mencuri perhatian wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Terapi ini tak sekadar pijat biasa, melainkan ritual penyembuhan yang sarat makna spiritual dan filosofi warisan budaya Bali. Wisatawan mancanegara maupun domestik rela antre dan melakukan reservasi […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Monarch Bali Cetak 2.260 Wisudawan Siap Bersaing di Industri Global Play Button

    Monarch Bali Cetak 2.260 Wisudawan Siap Bersaing di Industri Global

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    BADUNG – Dengan semangat Rarely in Diversity, bukan hanya sebuah slogan melainkan cerminan dari bagaimana Monarch Bali mengubah keberagaman menjadi sumber kekuatan. Dalam komunitas yang penuh warna ini, keunikan bukan menjadi pemisah, melainkan penyatu yang menciptakan keunggulan bersama. Hari ini Monarch Bali melepas 2260 wisudawan yang siap menghadapi dunia kerja dengan lulusan berkompeten serta unggul. […]

  • Sensor Digital! TikTok Bungkam Fitur Live di Tengah Ledakan Aksi Rakyat

    Sensor Digital! TikTok Bungkam Fitur Live di Tengah Ledakan Aksi Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Sejak Jumat malam (30/8/2025) pukul 21.00 WIB, TikTok Live mendadak dibekukan. Warganet sontak meluapkan amarah: ruang siaran langsung mereka dipangkas tepat saat rakyat turun ke jalan menuntut keadilan. Keputusan itu berbarengan dengan ledakan aksi nasional yang mengguncang Indonesia sejak Senin (25/8/2025). Gelombang protes dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR RI serta tragedi mengenaskan […]

expand_less