Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DAVOS/JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya operasional lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Pemerintah menyatakan, langkah Indonesia bergabung dalam BoP merupakan wujud politik luar negeri bebas aktif sekaligus komitmen menjaga ketertiban dunia. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut partisipasi Indonesia sebagai “kesempatan bersejarah” untuk mendorong tercapainya perdamaian berkelanjutan, dengan tetap mengarah pada solusi dua negara (two-state solution).

BoP diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebagai bagian dari rencana komprehensif penghentian konflik Gaza. Lembaga ini disebut memperoleh dukungan melalui Resolusi 2803 (2025) Dewan Keamanan PBB dan diberi mandat mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta rekonstruksi wilayah terdampak perang.
Menurut pemerintah, kehadiran Indonesia di dalam struktur BoP diharapkan menjadi penyeimbang moral dan politik agar proses transisi tetap selaras dengan prinsip hukum internasional dan menjamin hak-hak rakyat Palestina.
Indonesia juga menegaskan komitmennya mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan pembukaan akses kemanusiaan.

Namun, keputusan tersebut memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.
Dalam siaran pers 5 Februari 2026, koalisi menolak rencana penggunaan anggaran negara sebesar Rp16,7 triliun hingga Rp17 triliun untuk keanggotaan permanen Indonesia di BoP. Mereka menilai alokasi tersebut tidak rasional di tengah kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana ekologis.
Selain aspek anggaran, koalisi menyoroti struktur BoP yang dinilai terlalu terpusat pada figur ketua dewan. Dalam piagamnya, ketua disebut memiliki kewenangan luas yang dianggap tidak lazim dalam praktik organisasi internasional.
Mereka juga mempertanyakan tidak adanya penyebutan eksplisit mengenai Palestina serta minimnya keterlibatan otoritas Palestina dalam dokumen pendirian lembaga tersebut.

Kritik juga datang dari akun media sosial Greenpeace Indonesia yang mempertanyakan urgensi pembentukan BoP tanpa melibatkan Palestina secara langsung. Dalam unggahannya, Greenpeace menilai partisipasi Indonesia sebagai pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi fiskal, sekaligus berpotensi bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.
Koalisi masyarakat sipil berpendapat, keterlibatan Indonesia berisiko mengaburkan sikap historis Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak awal kemerdekaan.
Mereka mendorong pemerintah lebih mengutamakan mekanisme hukum internasional seperti International Criminal Court (ICC) dalam menangani dugaan kejahatan perang, ketimbang bergabung dalam badan yang dinilai belum memiliki kerangka hukum dan tata kelola yang jelas.
Selain itu, koalisi mendesak DPR menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 11 UUD 1945 apabila keikutsertaan Indonesia dalam BoP memerlukan persetujuan parlemen. Tanpa mekanisme ratifikasi, mereka menilai komitmen tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem nasional.
Hingga kini, pemerintah belum merinci skema pembiayaan maupun mekanisme keanggotaan yang dipilih Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan partisipasi dalam BoP tetap berada dalam koridor konstitusi dan bertujuan memperjuangkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi Palestina.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan perdebatan yang kian menguat di dalam negeri: antara upaya memperluas peran diplomatik Indonesia di panggung global dan tuntutan akuntabilitas anggaran serta konsistensi terhadap prinsip konstitusi dan hukum internasional.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar