Breaking News
light_mode

Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DAVOS/JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya operasional lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Pemerintah menyatakan, langkah Indonesia bergabung dalam BoP merupakan wujud politik luar negeri bebas aktif sekaligus komitmen menjaga ketertiban dunia. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut partisipasi Indonesia sebagai “kesempatan bersejarah” untuk mendorong tercapainya perdamaian berkelanjutan, dengan tetap mengarah pada solusi dua negara (two-state solution).

BoP diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebagai bagian dari rencana komprehensif penghentian konflik Gaza. Lembaga ini disebut memperoleh dukungan melalui Resolusi 2803 (2025) Dewan Keamanan PBB dan diberi mandat mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta rekonstruksi wilayah terdampak perang.

Menurut pemerintah, kehadiran Indonesia di dalam struktur BoP diharapkan menjadi penyeimbang moral dan politik agar proses transisi tetap selaras dengan prinsip hukum internasional dan menjamin hak-hak rakyat Palestina.

Indonesia juga menegaskan komitmennya mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan pembukaan akses kemanusiaan.

Namun, keputusan tersebut memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

Dalam siaran pers 5 Februari 2026, koalisi menolak rencana penggunaan anggaran negara sebesar Rp16,7 triliun hingga Rp17 triliun untuk keanggotaan permanen Indonesia di BoP. Mereka menilai alokasi tersebut tidak rasional di tengah kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana ekologis.

Selain aspek anggaran, koalisi menyoroti struktur BoP yang dinilai terlalu terpusat pada figur ketua dewan. Dalam piagamnya, ketua disebut memiliki kewenangan luas yang dianggap tidak lazim dalam praktik organisasi internasional.

Mereka juga mempertanyakan tidak adanya penyebutan eksplisit mengenai Palestina serta minimnya keterlibatan otoritas Palestina dalam dokumen pendirian lembaga tersebut.

Kritik juga datang dari akun media sosial Greenpeace Indonesia yang mempertanyakan urgensi pembentukan BoP tanpa melibatkan Palestina secara langsung. Dalam unggahannya, Greenpeace menilai partisipasi Indonesia sebagai pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi fiskal, sekaligus berpotensi bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.

Koalisi masyarakat sipil berpendapat, keterlibatan Indonesia berisiko mengaburkan sikap historis Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak awal kemerdekaan.

Mereka mendorong pemerintah lebih mengutamakan mekanisme hukum internasional seperti International Criminal Court (ICC) dalam menangani dugaan kejahatan perang, ketimbang bergabung dalam badan yang dinilai belum memiliki kerangka hukum dan tata kelola yang jelas.

Selain itu, koalisi mendesak DPR menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 11 UUD 1945 apabila keikutsertaan Indonesia dalam BoP memerlukan persetujuan parlemen. Tanpa mekanisme ratifikasi, mereka menilai komitmen tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem nasional.

Hingga kini, pemerintah belum merinci skema pembiayaan maupun mekanisme keanggotaan yang dipilih Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan partisipasi dalam BoP tetap berada dalam koridor konstitusi dan bertujuan memperjuangkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi Palestina.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan perdebatan yang kian menguat di dalam negeri: antara upaya memperluas peran diplomatik Indonesia di panggung global dan tuntutan akuntabilitas anggaran serta konsistensi terhadap prinsip konstitusi dan hukum internasional.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (364)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik […]

  • HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 28 Juli 2025 – Komitmen HARRIS Hotel Denpasar dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan seimbang terus berlanjut melalui program unggulan HARRIS Stay Fit, yang merupakan bagian dari kampanye Living in Balance. Setelah sukses menggelar sesi yoga pada Juni lalu, bulan Juli ini HARRIS menggelar dua rangkaian kegiatan: Zumba Blast dan Pemeriksaan Gigi Gratis. Kegiatan […]

  • LSPR Juara Dunia Inovasi Penanganan Krisis

    LSPR Juara Dunia Inovasi Penanganan Krisis

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – LSPR Institute of Communication and Business meraih peringkat pertama dunia dalam kategori Crisis Management versi World University Rankings for Innovation (WURI) 2025. Penghargaan ini menegaskan posisi LSPR sebagai institusi pendidikan tinggi yang terdepan dalam inovasi, empati, dan aksi nyata di tengah krisis global. Lewat program Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim […]

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

expand_less