Breaking News
light_mode

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si.

Dalam konteks ini, suara kritis dari tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, menjadi penting untuk menyingkap bagaimana hukum dan kekuasaan bisa dipelintir demi kepentingan politik sempit. Indikasi kriminalisasi terhadap Sekda Konstantinus Bukide, penyalahgunaan anggaran, dan konspirasi birokrasi menjadikan keputusan ini harus dinilai sarat kepentingan politik.

Secara normatif, pembentukan tim pemeriksa memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022. Artinya, langkah Bupati Azhari memiliki dasar hukum. Namun, persoalan muncul ketika keputusan tersebut diduga tidak lahir dari kebutuhan objektif, melainkan dari motif subjektif: ketidaksukaan terhadap Sekda Konstantinus Bukide.

Wilson Lalengke dengan tegas mengutuk tindakan Bupati Azhari yang menjadikan hukum sebagai alat balas dendam. “Tindakan Bupati Azhari ini jelas mencerminkan praktik kriminalisasi birokrasi. Hukum dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik atau pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 09 Februari 2026, mengomentari kisruh pejabat lokal Buton Tengah yang diduga dipicu masalah dukung-mendukung cabup-cawabup pada Pilkada akhir 2024 lalu.

 

Pesan Filosofis untuk Bupati Azhari

Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam _The Republic_ pernah mengingatkan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Jika seorang pemimpin, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Azhari, menggunakan hukum untuk menghancurkan orang lain, maka ia tengah mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Sementara Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa tindakan moral harus berlandaskan pada imperatif kategoris, yakni prinsip universal yang berlaku bagi semua orang. Ketika Bupati Azhari menggunakan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas tidak bisa dijadikan prinsip universal, sehingga bertentangan dengan moralitas dan harus dipandang sebagai sebuah kesalahan.

Sejalan dengan kedua filsuf di atas, John Locke (1632-1794), dari Inggris mengatakan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika dijalankan untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan untuk menindas. Ketika Bupati Azhari menggunakan kewenangan untuk menyerang Sekda, ia telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

 

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain kasus kriminalisasi ASN, publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Bupati Azhari. Pansus DPRD Buton Tengah saat ini sedang menyelidiki beberapa pelanggaran serius yang dilakukan sang Bupati. Untuk itu, masyarakat Buton Tengah sedang menunggu hasil kerja Pansus DPRD, terutama terkait dengan kasus pembangunan dapur sekolah di sebuah kampus yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Selain itu, berbagai pihak juga mendesak agar para wakil rakyat Buton Tengah segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD untuk pos-pos penting, yang kemudian dialihkan sewenang-wenang ke pos PKK yang diketuai oleh istri Bupati. Wilson Lalengke yang merupakan tokoh anti korupsi di Indonesia menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa ada oligarki keluarga di Buton Tengah yang diketuai oleh Bupati Azhari.

“Ini adalah bentuk nyata dari oligarki keluarga. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan demi kepentingan pribadi dan kelompok. DPRD tidak boleh diam, mereka harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran serius semacam ini,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

Konspirasi dalam Birokrasi

Lebih jauh, sorotan tentang kebijakan nyeleneh Bupati Buton Tengah ini juga menyisir ke dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Andi Kheruni R., M.Si, dalam konspirasi menjatuhkan kredibilitas Sekda Konstantinus Bukide. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan persekongkolan politik yang merusak integritas birokrasi.

“Konspirasi ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Aparatur sipil negara seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan integritas, bukan berdasarkan loyalitas politik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka birokrasi akan runtuh menjadi alat kekuasaan dan kepentingan pribadi penguasa semata,” kata Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa seorang pemimpin yang baik tidak mengeluarkan tuduhan membabi-buta terhadap karyawannya.

Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan ini, Wilson Lalengke mendesak agar Inspektorat Daerah dan Inspektorat Pusat segera turun tangan memeriksa Bupati Azhari. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat politik. Selain itu, DPRD Buton Tengah harus proaktif, bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi sebagai penjaga demokrasi lokal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa merusak hukum jika tidak dikontrol. Seperti yang dikatakan Filsuf Prancis, Montesquieu (1689-1755), _“Power should be a check to power.”_ Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain agar tidak terjadi tirani. Dalam konteks Buton Tengah, DPRD dan Inspektorat adalah mekanisme kontrol yang harus berfungsi. Jika mereka gagal, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat dari penyalahgunaan kekuasaan. (TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drone Bawah Laut Manta Ray, Senjata Sunyi yang Ubah Dasar Laut jadi Jaringan Sensor Strategis

    Drone Bawah Laut Manta Ray, Senjata Sunyi yang Ubah Dasar Laut jadi Jaringan Sensor Strategis

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dunia pertahanan maritim memasuki babak baru dengan hadirnya Manta Ray, drone bawah laut generasi terbaru yang dirancang untuk menempuh misi jarak jauh dan bertahan berbulan-bulan di kedalaman laut tanpa perlu awak. Drone ini baru saja menyelesaikan uji coba skala penuh di perairan California Selatan pada awal 2024 dan langsung mencuri perhatian komunitas militer […]

  • Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata photo_camera 4

    Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menjadi sorotan tajam setelah dinilai terlalu optimistis dalam menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata Bali. Pernyataannya yang menyebut isu PHK sebagai “kampanye hitam” dari pesaing destinasi wisata lain justru memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi pariwisata. Salah satu suara kritis datang dari Prof. […]

  • Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tiga penagih utang—Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae—ditangkap aparat Polresta Denpasar setelah menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jimbaran, Badung. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Bypass Ngurah Rai itu langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman pemukulan beredar luas di media sosial. Korban bernama Deka Prasetyo Mahardiko […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menegaskan komitmennya menjaga akurasi data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara yang berlangsung di lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan, turut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, partai politik […]

expand_less