Breaking News
light_mode

PMA Operasionalkan Resort Mewah, Izin Hanya Pondok Wisata! Pemerintah Kecolongan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR — Dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) kembali mencuat di Gianyar. Sebuah resort mewah di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, diduga beroperasi bertahun-tahun menggunakan izin Pondok Wisata, bukan izin Hotel Bintang Empat sebagaimana disebutkan dalam perjanjian sewa.

Berdasarkan dokumen resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, izin operasional resort yang dikelola PT. Bali Resort & Leisure itu ternyata hanyalah izin Pondok Wisata — bentuk usaha yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan perusahaan asing.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sempat menutup sementara operasional resort tersebut pada 2011 setelah menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin. Namun, aktivitas bisnis tetap berjalan dan diduga menghasilkan keuntungan besar tanpa kontribusi pajak daerah yang semestinya diterima dari hotel berbintang.

Keterangan dari BKPM.

Permasalahan ini bermula dari sengketa antara PT. Bali Resort & Leisure dengan PT. Buahan, pemilik lahan sekaligus pengurus izin usaha. PT. Buahan menuntut pembayaran sebesar USD 850.000 kepada PT. Bali Resort & Leisure atas pengurusan izin, namun ditolak dengan alasan bahwa pengurusan izin merupakan tanggung jawab pihak pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sewa. Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke arbitrase di Singapura, tanpa melibatkan lembaga hukum Indonesia.

Di sisi lain, fakta bahwa perusahaan asing dapat beroperasi menggunakan izin usaha kecil menimbulkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap potensi pendapatan daerah. Selama delapan tahun beroperasi (2005–2013), resort tersebut diduga memanfaatkan celah izin untuk menghindari beban pajak yang lebih besar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan abai terhadap praktik manipulasi izin semacam ini.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia dan pengadilan akan terus membiarkan PMA yang memanipulasi izin seperti ini?” ujarnya.

Sementara itu, warga lokal yang terlibat kerja sama lahan dengan pihak investor mengaku masih menanggung dampak dari konflik hukum berkepanjangan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ray)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perum BULOG Kanwil Bali mengambil langkah cepat dalam merespons bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG tidak hanya menyalurkan bantuan pangan, tetapi juga mendirikan posko tanggap darurat untuk memudahkan para korban mendapatkan kebutuhan pokok, 13 September 2025. Dua posko tersebut ditempatkan di titik strategis […]

  • Ketika Rumah Dunia Terbakar, Buddha Mengajarkan Apa yang Layak Diselamatkan

    Ketika Rumah Dunia Terbakar, Buddha Mengajarkan Apa yang Layak Diselamatkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Ajaran Buddha kembali mengetuk kesadaran manusia modern yang kerap tenggelam dalam gemerlap harta dan pencapaian duniawi. Dalam perumpamaan yang tajam, Buddha menggambarkan kekayaan dunia sebagai sebuah rumah yang sedang terbakar. Api itu bernama ketidakkekalan (anicca), yang tak henti melahap segalanya: usia yang menua, penyakit yang datang tanpa izin, kematian yang tak bisa ditunda, […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menghadirkan inovasi kuliner yang memanjakan lidah sekaligus hati lewat program terbaru bertajuk “Sunset Tempo Doeloe”. Konsep ini menawarkan pengalaman bersantap unik dengan memadukan cita rasa khas Indonesia dan suasana nostalgia tempo dulu yang hangat serta penuh kenangan. Program “Sunset Tempo Doeloe” mengajak para tamu menikmati berbagai sajian […]

  • Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    DENPASAR – Proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung yang didasari dari permohonan Desa Adat Sidakarya guna menanggulangi bencana banjir, yang kemudian dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH)  Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya menuai polemik. Memang hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 tahun 2014 co. Peraturan Menteri Kehutanan dan […]

  • Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Sabah, Malaysia – Nama Etiqah Siti Noorashikeen pernah melejit sebagai salah satu finalis berbakat dalam ajang kuliner bergengsi MasterChef Malaysia tahun 2012. Namun kini, namanya kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tragedi hukum yang mengguncang nurani. Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KMBE, Medan – Pelaksanaan khitan massal yang dilaksanakan di SMPN 1 Labuhan Deli, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (06/07/2025) oleh Kejeruan Metar Bilad Deli (KMBD) menjadi penutup rangkaian kegiatan khitan massal terhadap 200 orang anak dari keluarga tidak mampu dalam rangka Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H dan hari libur anak […]

expand_less