Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali
- account_circle Ray
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Suasana persidangan praperadilan Made Daging selaku Kakanwil BPN Provinsi Bali (2/2)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.
Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.
“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.
Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.
“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.
“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.
Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.
Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar