Pembuangan Sampah Liar Marak, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan; Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GIANYAR — Maraknya pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendorong pemerintah desa bersama desa adat mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi strategis. Upaya ini dilakukan sebagai penegasan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, mengungkapkan bahwa praktik pembuangan sampah liar kerap ditemukan di beberapa titik rawan, di antaranya Jalan Raya Teges–Goa Gajah (wilayah Desa Adat Tengkulak Kaja), Jalan Raya Sakah–Kemenuh (wilayah Desa Adat Kemenuh), serta area barat Jembatan Blahbatuh.

“Permasalahan ini cukup kompleks karena sebagian lokasi berada di jalur umum lintas kecamatan bahkan kabupaten, sehingga pelaku pembuangan sampah liar sulit teridentifikasi,” ujar Dewa Neka usai kegiatan pembersihan sampah di barat Jembatan Blahbatuh, Selasa (7/4).
Sebagai bentuk penanganan, Pemerintah Desa Kemenuh bersinergi dengan enam desa adat di wilayahnya, yakni Desa Adat Tegenungan, Kemenuh, Sumampan, Tengkulak Kelod, Tengkulak Tengah, dan Tengkulak Kaja. Upaya sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah desa bersama prajuru enam desa adat memasang spanduk larangan secara serentak pada Maret lalu. Larangan ini mengacu pada Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber serta perarem (aturan adat) masing-masing desa adat.
Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, taman, dan fasilitas umum; membuang limbah rumah tangga tidak pada tempatnya; serta membakar atau menumpuk sampah sembarangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif, pembinaan oleh pemerintah desa, dan/atau denda sesuai ketentuan desa adat setempat.
Menurut Perbekel Kemenuh, praktik pembuangan sampah di wilayah perbatasan desa masih menjadi tantangan besar. “Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jalan agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Melalui pemasangan spanduk ini, Pemerintah Desa Kemenuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung upaya bersama dalam mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan lestari.
Sementara itu, Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit, menegaskan komitmen menjaga kebersihan lingkungan (wewidangan palemahan) Desa Adat Kemenuh dari praktik pembuangan sampah liar. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti sosialisasi pemilahan sampah, pengaktifan bank sampah desa adat, serta layanan penjemputan sampah residu dua kali dalam sepekan.
“Solusi sudah kami siapkan sebelum memberlakukan larangan membuang sampah sembarangan. Sosialisasi terus kami lakukan kepada krama dan tamiu. Namun, kami juga menghadapi tantangan dari pelaku pembuangan sampah yang berasal dari luar desa. Hal ini membutuhkan perhatian dan sinergi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, maraknya pembuangan sampah liar merupakan realita yang tidak bisa dipungkiri. Filosofi Tri Hita Karana, menurutnya, kerap hanya menjadi wacana dan belum sepenuhnya diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Saat ini, di lembah maupun parit sawah, kita masih mudah menemukan tumpukan plastik dan botol bekas. Ini menunjukkan masih adanya perilaku membuang sampah sembarangan di lokasi yang jarang dipantau,” ungkap Ida Bagus Alit.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bergerak menjaga lingkungan sebagai bentuk pengabdian kepada Ibu Pertiwi. “Mari kita lebih serius menjaga lingkungan masing-masing demi kehidupan yang sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya. (*)

Saat ini belum ada komentar