Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum
- account_circle Ray
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa menjadi titik balik perkara. Ahli menegaskan pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak lagi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Konsekuensinya, secara hukum penyidikan semestinya dihentikan.
“Ketika pasal yang digunakan sudah gugur, maka seluruh proses penyidikan ikut kehilangan dasar hukum. Perkara ini seharusnya berhenti demi hukum,” kata Gede Pasek usai sidang.

Ia menegaskan, regulasi yang berlaku mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut diberlakukan penuh.
“Alih-alih menghentikan perkara, klien kami justru kembali diperiksa. Karena itulah praperadilan ini kami ajukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gede Pasek mengingatkan bahwa memaksakan penetapan tersangka dengan pasal yang telah gugur bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai ketentuan hukum terbaru bersifat mengikat dan tidak memberi ruang diskresi bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara.
“Jika kewajiban hukum itu diabaikan, implikasinya bisa meluas, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Menurut Gede Pasek, substansi penyidikan tidak lagi berfokus pada keabsahan dokumen, melainkan melebar pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.
“Ini yang kami khawatirkan. Fokusnya bergeser, bukan lagi soal dokumen asli atau tidak,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan praperadilan ini tidak semata bertujuan membatalkan status tersangka. Jika indikasi kriminalisasi terbukti, pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada pembatalan proses hukum.
“Kami akan telusuri siapa saja yang berperan aktif maupun yang membiarkan proses kriminalisasi ini terjadi,” ujarnya.
Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon dalam proses ini adalah Polda Bali.
“Karena yang berhadapan langsung adalah Polda, maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini kini menjadi lebih dari sekadar uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah dinyatakan tidak berlaku, sekaligus membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar