Breaking News
light_mode

Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.

 

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa menjadi titik balik perkara. Ahli menegaskan pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak lagi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Konsekuensinya, secara hukum penyidikan semestinya dihentikan.

“Ketika pasal yang digunakan sudah gugur, maka seluruh proses penyidikan ikut kehilangan dasar hukum. Perkara ini seharusnya berhenti demi hukum,” kata Gede Pasek usai sidang.

 

Ia menegaskan, regulasi yang berlaku mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut diberlakukan penuh.

“Alih-alih menghentikan perkara, klien kami justru kembali diperiksa. Karena itulah praperadilan ini kami ajukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek mengingatkan bahwa memaksakan penetapan tersangka dengan pasal yang telah gugur bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai ketentuan hukum terbaru bersifat mengikat dan tidak memberi ruang diskresi bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara.

“Jika kewajiban hukum itu diabaikan, implikasinya bisa meluas, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Menurut Gede Pasek, substansi penyidikan tidak lagi berfokus pada keabsahan dokumen, melainkan melebar pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Ini yang kami khawatirkan. Fokusnya bergeser, bukan lagi soal dokumen asli atau tidak,” katanya.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan praperadilan ini tidak semata bertujuan membatalkan status tersangka. Jika indikasi kriminalisasi terbukti, pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada pembatalan proses hukum.

“Kami akan telusuri siapa saja yang berperan aktif maupun yang membiarkan proses kriminalisasi ini terjadi,” ujarnya.

Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon dalam proses ini adalah Polda Bali.

“Karena yang berhadapan langsung adalah Polda, maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini menjadi lebih dari sekadar uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah dinyatakan tidak berlaku, sekaligus membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Turnamen tenis bertajuk Martabak Cup 1 resmi ditutup dengan suasana meriah di Lapangan Tenis Kompleks DPRD Renon, Selasa (19/8/2025). Penutupan ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara oleh Dr. Zakaria Adam, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan RSAD Kodam IX Udayana sekaligus tokoh olahraga yang kini disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua Umum Pengurus […]

  • ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali kembali menorehkan sejarah baru melalui pelaksanaan wisuda ke-36 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Senin (20/10/2025). Sebanyak 373 wisudawan resmi dilantik dan meraih gelar Magister Komputer, Sarjana Komputer, dan Ahli Madya Komputer. Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa wisuda kali ini tidak hanya […]

  • Polemik UNHI, Dewa Putu Sudarsana: Abaikan Arahan Sabha Pandita Sama dengan Alpaka Guru

    Polemik UNHI, Dewa Putu Sudarsana: Abaikan Arahan Sabha Pandita Sama dengan Alpaka Guru

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar kini menjadi perhatian serius kalangan umat dan tokoh Hindu. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan Hindu, Dewa Putu Sudarsana, yang menegaskan bahwa arahan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) wajib dihormati dan dilaksanakan. Menurut Dewa Sudarsana, dalam konteks ajaran Hindu, […]

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    China Gegerkan Dunia Teknologi, Produksi Chip 5nm Tanpa Bantuan Mesin Canggih AS dan Belanda   Shanghai – Di tengah tekanan dan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat yang melarang akses China terhadap teknologi semikonduktor tercanggih, negeri Tirai Bambu justru berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam dunia chip. Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), raksasa manufaktur chip terbesar di […]

  • Australia and Bali Join Forces to Promote Sustainability in Tourism and Hospitality

    Australia and Bali Join Forces to Promote Sustainability in Tourism and Hospitality

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – In a joint effort to advance environmentally conscious tourism, the Australian Consulate-General in Bali collaborated with the Bali Tourism Office and local environmental NGO PlastikDetox Bali to host an insightful panel discussion and networking event titled “Sustainable Practices in Tourism and Hospitality” on Thursday, 19 June 2025. Held in Denpasar, the event brought […]

expand_less