Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara
- account_circle Budi Susilawarsa
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.
“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.
“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.
Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.
Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.
Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.
Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.
Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.
Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.
“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar