NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Menurutnya, NIK lebih mudah diingat dan telah melekat pada setiap warga negara sejak lahir, berbeda dengan NPWP yang kerap terlupakan.
“Tujuannya memudahkan. Kita bisa saja lupa NPWP, tapi hampir tidak mungkin lupa NIK sendiri,” ujar Suryo Utomo saat Puncak Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7).
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, kebijakan ini juga menandai langkah awal integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Dengan satu identitas tunggal, pemerintah berharap pengelolaan data kependudukan, perpajakan, dan layanan publik lainnya dapat berjalan lebih efektif dan saling terhubung.
“Ini adalah fondasi untuk menyinergikan data dan informasi dari berbagai instansi yang memiliki sistem administrasi serupa,” lanjut Suryo.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 19 juta NIK telah berhasil dipadankan dan terdaftar dalam sistem perpajakan. NIK tersebut sudah dapat digunakan untuk bertransaksi dan mengakses layanan pajak secara elektronik. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap hingga seluruh NIK penduduk Indonesia dapat berfungsi sebagai NPWP.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tidak semua pemilik NIK langsung dikenai pajak. Pengenaan pajak tetap berdasarkan syarat subjektif dan objektif sesuai undang-undang,” tegas Suryo.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, proses pemadanan NIK dengan NPWP ditargetkan rampung pada 31 Desember 2023. Selama masa transisi, masyarakat yang NIK-nya belum tervalidasi tetap dapat menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu lompatan besar dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia, seiring upaya pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi dan transparan.
Editor – Ray

Partner with us and enjoy recurring commission payouts!
1 Februari 2026 12:04 AM