Media dan Humas KONI Se-Indonesia Gelar Rapat Virtual, Soroti Permenpora 14/2024
- account_circle Ray
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi dan menyatukan langkah komunikasi olahraga nasional, Bidang Media dan Humas KONI Pusat menginisiasi pertemuan daring dengan seluruh jajaran Media dan Humas KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung dari kantor KONI Pusat di Senayan, Jakarta.
Pertemuan dibuka langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, yang menekankan pentingnya satu arah dalam pembinaan olahraga prestasi nasional. “Terima kasih atas kehadiran seluruh pengurus bidang media dan humas. Mari kita jaga kekompakan dan kesamaan visi demi kemajuan olahraga nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal untuk menyatukan langkah dan memperkuat konsolidasi ke depan.

Ketua Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Drs. Achmad Effendi Soen, menambahkan bahwa kebersamaan seluruh unsur KONI sangat krusial untuk menjawab tantangan yang dihadapi dunia olahraga, khususnya dalam aspek komunikasi publik. “Kita harus terus bergandeng tangan, jangan biarkan jaringan ini terputus. Harus ada tindak lanjut strategis dari pertemuan ini demi kemajuan olahraga Indonesia,” tegasnya.
Namun, diskusi virtual ini tidak hanya soal koordinasi komunikasi. Sejumlah perwakilan daerah menyuarakan keresahan mendalam terhadap implementasi Permenpora No.14 Tahun 2024, yang dianggap menimbulkan banyak persoalan di daerah.

Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo
Perwakilan KONI Provinsi Gorontalo, Yasin, menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam peraturan tersebut bertentangan dengan Olympic Charter dan dinilai mencederai independensi KONI karena adanya intervensi langsung dari pemerintah daerah melalui Dispora. “Regulasi ini tumpang tindih, bahkan bertabrakan dengan prinsip dasar keolahragaan yang independen,” katanya.
Senada dengan itu, KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan menilai regulasi baru tersebut mengintervensi struktur internal KONI termasuk menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tesalonia M.Wyzer dari Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat.
Sementara KONI Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan ajang Porprov terhambat akibat lambannya pencairan dana hibah, yang turut dipengaruhi oleh penerapan Permenpora No.14. Kondisi serupa juga dikeluhkan oleh KONI Papua Barat, yang menilai keberadaan peraturan itu berpotensi menyalahi ketentuan hukum karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KONI dan pemerintah daerah.
KONI Provinsi Maluku turut mengangkat isu pendanaan, menyebutkan bahwa tidak adanya dukungan alternatif dari sektor swasta semakin memperberat beban daerah dalam menjalankan program olahraga prestasi.

KONI Kota Tangerang Selatan.
Penolakan keras terhadap Permenpora No.14/2024 juga datang dari KONI Kota Salatiga, KONI Jawa Tengah, dan KONI Kota Serang. Dukungan terhadap sikap tersebut diperkuat oleh laporan KONI Kota Tangerang Selatan bahwa Forum KONI Kota Seluruh Indonesia telah mengambil sikap kolektif untuk menolak Permenpora dan tengah mempersiapkan konsolidasi lanjutan termasuk rencana penyelenggaraan Pornaskot (Pekan Olahraga Nasional Antar-Kota).
“Banyak daerah yang kehilangan dukungan pendanaan akibat penerapan Permenpora ini. Kegelisahan langsung terasa begitu peraturan dijalankan,” ungkap salah satu pengurus.
Beberapa daerah pun mengusulkan pembentukan tim perumus di bawah koordinasi KONI Pusat guna mengkaji regulasi secara komprehensif dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Menutup pertemuan, Wakil Ketua IV Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Suryansah, menyerukan pentingnya strategi komunikasi lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar forum nasional dengan menghadirkan pakar hukum olahraga, serta opsi aksi lebih tegas jika suara daerah tidak direspons oleh pemerintah pusat. (Ray)

Saat ini belum ada komentar