Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali
- account_circle Budi Susilawarsa
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar — Menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui unggahan di akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan di Bali.
Made Supartha menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat dua unsur utama, yakni eksekutif (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) serta legislatif (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
“Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena adanya fenomena maraknya pembangunan liar. Tujuannya jelas dan baik, yakni melakukan pengawasan dan menertibkan pembangunan yang melanggar aturan hingga ke akar permasalahannya,” ujar Made Supartha, Rabu (14/1/2026).

Ia melanjutkan, Pansus TRAP dibentuk untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Langkah ini diambil guna membersihkan berbagai pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan ruang dan lingkungan di Bali.
“Pembangunan di Bali harus selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta nilai Tri Hita Karana,” tegasnya.
Menurut Made Supartha, keberadaan Pansus TRAP juga bertujuan untuk mengevaluasi perizinan yang bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal pengelolaan aset daerah, serta memberikan rekomendasi penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan ruang hidup Bali.
Ia menekankan bahwa peran Pansus TRAP tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, apalagi menjadi alat eksekutif.
“Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, sebagaimana diamanatkan dalam tugas dan kewenangan DPRD,” tegasnya.
Made Supartha juga mengingatkan pentingnya menjaga alam dan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang. “Jika kita tidak menjaga alam Bali beserta seluruh ruang yang ada, lalu ruang apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak, apabila semuanya sudah habis dan amburadul?” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga Bali yang adi luhung, mulai dari masyarakat umum, insan media, hingga unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sudah saatnya kita tidak saling menyalahkan atau mengkritik tanpa solusi. Mari bersama-sama berbuat yang terbaik demi menjaga Bali agar tetap selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” katanya.
Ia juga menyinggung Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan atau 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjaga kelestarian manusia, alam, dan kebudayaan Bali selama satu abad ke depan, serta berbagai perda strategis lainnya, khususnya di sektor pariwisata.
“Semua ini adalah upaya bersama untuk memastikan Bali tetap lestari dan bermartabat,” pungkas Made Supartha. (Bud)

Saat ini belum ada komentar