Laboratorium Narkoba Tersembunyi Milik WNA Rusia Terbongkar di Gianyar, Dua Orang Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Operasi gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium rahasia pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis malam (5/3/2026) hingga Jumat dini hari, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Keduanya diduga kuat menjadi aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi intelijen antarinstansi dalam memerangi kejahatan narkotika internasional di Bali.
“Operasi ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai. Kami berkomitmen penuh menjaga Bali dari segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar Bugie.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari permintaan bantuan pelacakan yang diajukan Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026. Saat itu BNN mengidentifikasi dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran data perlintasan serta pengawasan di lapangan. Hasil investigasi pada 5 Februari 2026 menemukan bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Badung, ternyata tidak valid.
Berbekal temuan itu, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan serentak pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Sukawati, Gianyar.
Di lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menangkap ST. Dari lokasi ini disita sejumlah barang bukti berupa paspor Rusia, tas berisi peralatan, serta galon berisi cairan kimia yang diduga menjadi bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT. Dari tangan pelaku disita cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya. Petugas juga menemukan paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina, yang diduga digunakan untuk menyewa kendaraan dan vila.

Pengembangan dari dua penangkapan tersebut kemudian mengarah pada lokasi lain. Sekitar pukul 00.45 WITA, tim gabungan bergerak menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.
Di vila inilah petugas menemukan laboratorium gelap pembuatan narkotika. Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area produksi, lengkap dengan sejumlah jerigen berisi cairan bahan kimia.
Bugie menegaskan bahwa selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh BNN, pihak Imigrasi juga akan menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pelaku.
“Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN, kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal berjalan maksimal,” tegasnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali turut memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing.
Imigrasi Bali juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan serta citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman.
Editor – Ray

0fcawo
8 Maret 2026 11:03 AM