KPK Buka Peta Gelap Gratifikasi, Bongkar Sektor Rawan Korupsi di Layanan Publik
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai senjata baru membongkar kebiasaan korupsi yang selama ini dianggap lumrah di birokrasi.
Diluncurkan di Gedung ACLC KPK, Selasa (17/12), peta ini bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan alat telanjang untuk membaca pola risiko, memprediksi titik rawan, dan mengungkap sektor pelayanan publik yang diam-diam menjadi ladang subur gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan rendahnya pemahaman penyelenggara negara membuat suap dan gratifikasi terus berulang, bahkan menjadi jenis perkara tertinggi yang ditangani KPK. Data berbicara keras: sejak 2005, 62 persen perkara korupsi yang ditangani KPK adalah suap dan gratifikasi, sebagian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang.
Dalam periode 2020 hingga November 2025 saja, KPK menerima 20.236 laporan gratifikasi senilai Rp104,02 miliar, dengan Rp23 miliar di antaranya ditetapkan sebagai barang milik negara. Peta ini disusun berbasis data dan fakta, menggabungkan analisis kualitatif sektor strategis—mulai kehutanan, pertambangan, perkebunan, pengadaan barang dan jasa, hingga perbankan—serta pendekatan kuantitatif dari SPI, MCSP, SPIP, pengaduan masyarakat, dan analisis fraud. Hasilnya, instansi dikelompokkan dalam cluster kerawanan agar pembenahan tata kelola tak lagi berdasar asumsi.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, hasil pemetaan akan dibuka melalui JAGA.id untuk diawasi masyarakat. Meski diakui masih memiliki keterbatasan data dan butuh penyempurnaan, KPK menegaskan arah pesan peta ini tegas: pelayanan publik adalah hak warga negara, bukan transaksi di bawah meja. Integritas, kata KPK, harus menjadi standar minimum birokrasi—bukan pilihan.
Sumber : Web KPK
Editor : Ray

https://shorturl.fm/Xi4kj
21 Desember 2025 1:56 AM