Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara
- account_circle Ray
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan (tengah), didampingi Sekretaris Ormas Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (kiri), dan Korwil Ormas Arun Bali, Bang Umbu, saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka pembahasan urgensi Satu Data Indonesia di Ruang Bangsa Universitas Udayana, Senin (2/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka pembahasan urgensi penguatan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Bangsa Universitas Udayana dan menghadirkan unsur legislator pusat, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan.
Rombongan Baleg dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa regulasi Satu Data Indonesia mendesak dibentuk guna memastikan perencanaan pembangunan nasional hingga tingkat desa berbasis data yang valid, terintegrasi, dan akurat.
Menurutnya, selama ini perencanaan pembangunan kerap terkendala perbedaan data antarlevel pemerintahan. Ia menilai data desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat harus berada dalam satu sistem yang sinkron agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.

Bob Hasan Ketum ARUN Bersama Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana.
“Data yang tidak valid akan melahirkan kebijakan yang keliru,” ujarnya dalam forum dialog terbuka tersebut.
Bob Hasan menjelaskan, Baleg saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Draf tersebut akan dirampungkan sebelum memasuki pembahasan lanjutan bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI.
Regulasi ini dirancang mengatur mekanisme pengumpulan, verifikasi, integrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan data secara nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa RUU tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan memuat ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana, bagi pihak yang dengan sengaja memanipulasi, menyalahgunakan, atau tidak menjalankan kewajiban pengelolaan data sesuai ketentuan undang-undang.
Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap inisiatif legislasi tersebut. Ia menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas metodologi pendataan dan analisis kebijakan publik berbasis kajian ilmiah serta teknologi informasi.
Forum berlangsung interaktif dengan sejumlah akademisi menyoroti tantangan integrasi data, mulai dari perbedaan standar pengumpulan data antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia di daerah, hingga belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi di tingkat desa. Persoalan ketidaksinkronan data bantuan sosial, data kependudukan, dan data ekonomi daerah juga mengemuka dalam diskusi.
Kehadiran Ormas Arun Bali menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Ketua Umum ARUN menyampaikan apresiasi atas ruang partisipasi yang diberikan kepada organisasi masyarakat. Ia secara khusus mendorong DR Bob Hasan, SH, MH selaku Ketua Baleg DPR RI untuk mengawal secara serius RUU Satu Data Negara hingga tuntas menjadi undang-undang.
Menurutnya, penguatan regulasi ini sangat penting agar tata kelola data nasional tidak lagi tumpang tindih dan dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang adil dan tepat sasaran. Ia menilai organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra kontrol sosial dalam memastikan implementasi Satu Data berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Ormas Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyoroti masih adanya perbedaan angka antara data desa, kabupaten, dan provinsi, khususnya terkait jumlah penduduk, angka kemiskinan, serta penerima bantuan sosial. Ia mendorong agar sistem Satu Data Indonesia berbasis integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan administrasi kependudukan nasional.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik Bali yang memiliki struktur desa adat dalam sistem pendataan pemerintah, sehingga data yang dihasilkan lebih kontekstual dan akurat. Selain itu, transparansi akses data publik dinilai penting sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait kesiapan infrastruktur teknologi informasi di daerah, Bob Hasan menyatakan bahwa pembentukan undang-undang akan mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Ia menegaskan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia.
Kunjungan kerja yang berlangsung selama beberapa jam tersebut diakhiri dengan penyerahan masukan tertulis dari berbagai pihak kepada Baleg DPR RI. Bob Hasan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan civitas akademika Universitas Udayana atas partisipasi aktif dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, Bali menjadi salah satu daerah penting dalam rangkaian kunjungan kerja Baleg terkait pembahasan Satu Data Indonesia. Setelah menyerap aspirasi dari berbagai daerah, Baleg akan melanjutkan penyempurnaan draf sebelum memasuki pembahasan resmi di DPR RI bersama pemerintah, dengan target regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Editor – Ray

Share your link and rake in rewards—join our affiliate team!
2 Maret 2026 4:26 PM