Breaking News
light_mode

Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota.

Berita sebelumnya ! 

Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa data resmi mencatat 63 perkara tindak pidana khusus berhasil ditangani hingga September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 41 perkara pada tahap penyelidikan dan 22 perkara pada tahap penyidikan.

“Sepanjang 2025, Kejati Bali menangani 12 penyelidikan dan 4 penyidikan. Sementara Kejari se-Bali secara keseluruhan menangani 41 penyelidikan dan 22 penyidikan,” jelas Agus Eka, Jumat (19/9/2025).

Rincian Perkara di Kejari Se-Bali

Kejari Denpasar: 5 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Buleleng: 5 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Badung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Tabanan: 2 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Jembrana: 2 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Klungkung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Karangasem: 3 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Bangli: 4 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Gianyar: 2 penyelidikan, 2 penyidikan

 

Jenis Perkara yang Ditangani

Agus Eka menyebut, perkara yang ditangani beragam. Mulai dari dugaan penyalahgunaan izin rumah bersubsidi, pengelolaan dana LPD, penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, hingga penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. “Tidak ada celah untuk bargaining ataupun kompromi yang tidak sehat. Jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara yang signifikan, penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Bali menekankan bahwa pendampingan hukum hanya dapat diberikan melalui mekanisme yang sah, salah satunya lewat pengacara negara. Legal opinion (LO) pun tidak bisa sembarangan diberikan kepada masyarakat, melainkan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sesuai aturan.

“Prinsip kami jelas: setiap perkara dengan indikasi kerugian negara besar tidak akan dihentikan. Semua akan diproses dengan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Agus Eka.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Bali berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai upaya pemberantasan korupsi di Pulau Dewata. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badai Hantam Pantai Kuta, Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bali

    Badai Hantam Pantai Kuta, Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bali

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Hujan badai disertai angin kencang melanda kawasan Pantai Kuta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir, menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan pariwisata Bali. Cuaca ekstrem ini terjadi di tengah puncak musim hujan, di mana Balai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bali sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini potensi hujan lebat, petir, angin kencang, […]

  • Gejolak Timur Tengah Guncang Energi dan Rupiah, Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Reformasi Pasar Modal

    Gejolak Timur Tengah Guncang Energi dan Rupiah, Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Reformasi Pasar Modal

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Jakarta, 4 Maret 2026 — Eskalasi konflik di Timur Tengah kian menekan perekonomian global. Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan melanjutkan serangan terhadap Iran hingga beberapa pekan ke depan memicu kekhawatiran serius terhadap pasokan minyak dan gas dunia, serta berdampak langsung pada nilai tukar rupiah dan stabilitas pasar keuangan nasional. Disrupsi Energi Global, […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Surabaya – Hari itu sebenarnya tidak ada yang istimewa. Pagi cerah, jalanan cukup padat seperti biasa, dan saya terburu-buru menuju sekolah untuk mengikuti pembelajaran. Semua perlengkapan kendaraan bermotor sudah saya siapkan: helm standar, STNK, SIM, serta kelengkapan fisik seperti spion dan lampu. Tidak ada yang kurang. Saya mengendarai motor dengan kecepatan normal, tidak terlalu lambat, […]

  • Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan […]

  • Alma Marlina Serukan Kang Dedi Mulyadi Bantu Warga Sunda Korban Banjir di Denpasar

    Alma Marlina Serukan Kang Dedi Mulyadi Bantu Warga Sunda Korban Banjir di Denpasar

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Suasana bencana banjir telah menyisakan banyak duka dan materi bagi yang terdampak. Pengusaha kuliner Sop Kambing Tiga Sodara Bang Badru, Alma Marlina tergerak untuk membantu korban banjir. Bersama dengan Organisasi Srikandi Bali Santi menyalurkan ratusan bantuan sembako, selimut dan lainnya di Denpasar, Selasa (16/9/2025). Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan beban Paguyuban Sawargi […]

  • Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah.  DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan […]

expand_less