Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.
“APMU yang merupakan pegawai bank diduga berperan sebagai aktor utama. Ia mengarahkan empat tersangka lainnya untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang kemudian dijadikan debitur formalitas,” ujar Chatarina dalam keterangan pers di Kantor Kejati Bali, Selasa (24/2).
Dalam konstruksi perkara, identitas masyarakat yang terkumpul selanjutnya diproses untuk pengecekan melalui sistem BI Checking atau SLIK OJK. Setelah dinyatakan lolos, para tersangka diduga merekayasa profil usaha calon peminjam agar tampak memenuhi persyaratan administrasi KUR.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik KTP tersebut hanya menyerahkan fotokopi identitas dan tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit.
“Modusnya, dibuat seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak. Data administrasi dimanipulasi sehingga tampak sah secara dokumen. Dari praktik itu, para tersangka diduga turut menikmati hasil pencairan kredit,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk panggilan video dengan pejabat pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur analisis kelayakan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diambil alih. Para pemilik identitas hanya menerima sebagian kecil dana sesuai kesepakatan awal, sementara sisa kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta pihak lain yang membantu pengumpulan KTP.
Kejati Bali menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar