Breaking News
light_mode

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 838 Gram hingga Kokain Ikut Dimusnahkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap itu mencakup 46 perkara narkotika dan 29 perkara pidana lainnya, dengan barang bukti narkotika berbagai jenis serta puluhan barang pendukung kejahatan.

BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin (19/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus dalam periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung sebagai bagian dari penanganan barang bukti setelah proses hukum perkara selesai.

Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 678,19 gram, ekstasi atau MDMA seberat 630,2344 gram, hasis/HTC seberat 144,89 gram, sabu-sabu seberat 838,53 gram, serta kokain seberat 121,1 gram.

Khusus untuk perkara kokain, Kejari Badung juga mencatat sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut mencakup berbagai jenis zat terlarang dengan jumlah yang signifikan.

Selain narkotika, barang bukti dari 46 perkara tersebut meliputi 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, dari 29 perkara pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., melalui keterangan resmi tertanggal 19 Oktober 2026, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdiri atas 46 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana lainnya,” demikian keterangan resmi Kejari Badung.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti oleh kejaksaan setelah perkara diputus secara hukum. Langkah ini juga memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kejari Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan penanganan barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah ungkapan tajam kembali relevan di tengah dinamika politik dan sosial mutakhir: “Musuh di luar hanya menggores dinding, namun pengkhianatan di dalam merobohkan seluruh istana.” Kalimat ini bukan sekadar peribahasa, melainkan refleksi atas berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap sebuah kekuasaan, organisasi, maupun negara kerap lahir dari dalam tubuhnya sendiri. Sejarah […]

  • Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Mega Terorisawati
    • 2Komentar

    BULELENG – Suara tegas kembali bergema dari utara Bali. Ugrasena menolak keras wacana pengalihan proyek Bandara Internasional Bali Utara ke wilayah Bali Barat, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, langkah itu bukan hanya keluar jalur dari semangat pemerataan pembangunan, tetapi juga mencederai arah besar “Membangun Bali” yang seharusnya mendahulukan wilayah-wilayah […]

  • HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bali, 16 Desember 2025 – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach. Berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kedua hotel tersebut menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir. Banjir yang melanda sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Agam, Sibolga, hingga Tapanuli […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • Nilai Pengalihan Lokasi Bertentangan dengan RPJMN, Ichsanuddin Soroti Komitmen Presiden dan Kepastian Investasi Rp50 Triliun

    Nilai Pengalihan Lokasi Bertentangan dengan RPJMN, Ichsanuddin Soroti Komitmen Presiden dan Kepastian Investasi Rp50 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 49Komentar

    JAKARTA – Ekonom senior Prof. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy melontarkan kritik keras terhadap polemik pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perdebatan teknis mengenai lokasi pembangunan, melainkan menyangkut konsistensi pelaksanaan kebijakan Presiden serta kepastian hukum bagi investasi strategis nasional. Ichsanuddin menyoroti munculnya kesimpulan dalam rapat teknis yang mengarahkan pembangunan bandara di […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

expand_less