Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- print Cetak

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis berinisial KJB (32) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan.
Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diterbangkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa KJB bekerja sebagai Sales Manajer di sebuah klub kawasan Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan. Kepada petugas, KJB mengaku menggunakan VOA karena izin tinggal terbatas (KITAS) untuk bekerja masih dalam proses.

Namun, tindakan tersebut tetap dinyatakan melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan sanksi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Selain pembatalan izin, KJB juga dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga asing.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di wilayah Bali, serta memastikan setiap warga negara asing menaati seluruh aturan keimigrasian Indonesia. (Tim)
………..
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
I Dewa Gede Rika Priantana

https://shorturl.fm/PXU6V
7 November 2025 1:46 PM