Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pernyataan itu disampaikannya, Jumat (20/2/2026), menanggapi penertiban pedagang daging babi di wilayah Medan Kota dan Medan Amplas yang menuai protes warga.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyebut, langkah yang dilakukan pemerintah kota semata-mata merupakan penataan lokasi berjualan, bukan pelarangan komoditas tertentu.
“Penjualan daging babi bukan dilarang, tetapi ditata penempatannya. Belakangan ini banyak yang berjualan di pinggir jalan, terutama di Kecamatan Medan Kota, dan itu tidak terkendali. Padahal di setiap pasar sudah ada kios khusus untuk menjual daging babi,” ujar Godfried melalui pesan WhatsApp.
Ia bahkan menegaskan sikap politiknya apabila benar terjadi pelarangan. “Kalau wali kota melarang menjual daging babi di Medan, pasti kita lawan,” tulisnya.
Namun, polemik muncul ketika penertiban dinilai tidak menyasar seluruh pedagang yang melanggar aturan. Saat ditanya mengenai pedagang ayam yang juga berjualan di pinggir jalan meski tersedia kios di pasar, Godfried mengingatkan agar kebijakan tidak diterapkan secara diskriminatif.
“Untuk itulah kita minta edaran ini jangan diskriminatif. Kita mohon pedagang daging babi membuat organisasi dan mengadu ke Komisi III DPRD Medan,” katanya.
Terkait keterlibatan aparat Pemko Medan dalam penertiban yang dinilai tebang pilih, Godfried menyatakan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat. “Inilah yang mau kita rapatkan,” ujarnya.
Protes Warga dan Pedagang
Penertiban yang berlangsung di sekitar Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (20/2/2026), sempat diwarnai perlawanan warga dan pedagang. Mereka menilai tindakan tersebut tidak adil karena hanya menyasar pedagang daging babi.
Seorang warga menyebut, jika dasar penertiban adalah aturan atau peraturan daerah, maka seharusnya diterapkan secara adil dan merata. “Kalau dasarnya aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” ujarnya.
Pedagang juga membantah tudingan soal limbah. Mereka mengklaim proses pemotongan tidak dilakukan di lokasi jualan, melainkan di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan, sehingga dinilai telah mengikuti prosedur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban terlihat lebih fokus pada pedagang daging babi. Sementara pedagang lain yang berjualan di pinggir jalan dengan kondisi serupa, terutama pedagang ayam, tidak tampak tersentuh tindakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penataan dilakukan murni demi ketertiban kota, atau terdapat standar ganda dalam penerapannya? DPRD Medan kini didorong untuk memastikan kebijakan berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan tekanan kelompok tertentu.
Dikutip dari berbagai sumber
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar