Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025

DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya.

Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya berlangsung damai. Mahasiswa, aktivis, hingga komunitas sipil bergabung dalam barisan. Bali, yang selama ini dikenal dengan kultur protes yang relatif “soft”, mendadak berubah tegang. Bukan hanya karena sorakan massa, tetapi juga karena gesekan dengan aparat yang dianggap terlalu agresif.

Seorang saksi mata, akademisi Iskar Jamal, SIP, MAP, mengungkapkan bahwa ia melihat langsung bagaimana seorang perempuan yang sedang merekam aksi aparat justru mendapat perlakuan tidak pantas.

“Perempuan itu hanya berteriak, ‘jangan tangkap, jangan tangkap’. Dia tidak menyerang, hanya merekam. Tapi malah dipaksa menghapus video. Itu kan bentuk intimidasi. Hape adalah privasi,” ujarnya.

Iskar menambahkan, tekanan semacam ini merusak mental masyarakat yang seharusnya bebas bersuara. “Kita merasa ini bukan negara demokrasi lagi. Kalau rakyat hanya rekam lalu ditekan, seolah-olah aparat bekerja bukan untuk rakyat, tapi melindungi kepentingan oligarki,” katanya dengan nada geram.

Menurutnya, aparat juga sempat melakukan sentuhan fisik terhadap perempuan tersebut. “Itu langsung membuat kami di lapangan sakit hati. Rakyat jadi merasa tidak ada ruang untuk merekam, padahal itu hak publik,” tambahnya.

Secara hukum, hak masyarakat untuk berdemonstrasi telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menegaskan, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan tanpa rasa takut.

Sebaliknya, aparat diwajibkan mengamankan jalannya demonstrasi, menjaga netralitas, mengatur lalu lintas, hingga menjadi mediator antara massa dan pihak yang dituju. Fungsi aparat bukanlah membungkam aspirasi, apalagi merampas privasi warga. Bahkan dalam KUHAP, penyitaan barang pribadi seperti telepon genggam hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi dengan surat perintah penyitaan. Pemaksaan penghapusan file, terlebih dilakukan di ruang publik, jelas tidak memiliki dasar hukum.

Peristiwa ini sontak memantik kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil Bali. Mereka menilai dugaan pemaksaan penghapusan rekaman bukan hanya sekadar tindakan sewenang-wenang, tetapi juga pukulan telak bagi demokrasi.

“Jangan ada intimidasi terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Kalau tindakan semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan,” tegas Iskar.

Bagi para demonstran, rekaman video bukan sekadar dokumentasi, melainkan bukti atas apa yang terjadi di lapangan. Tekanan untuk menghapusnya dianggap sebagai upaya membungkam narasi lain di luar versi resmi.

Aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di Bali pada akhirnya menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah suara rakyat masih punya tempat aman di ruang publik?

Di tengah tuntutan keadilan, intimidasi yang dialami seorang perempuan dengan ponsel di tangannya menjadi simbol betapa rapuhnya ruang demokrasi. Publik pun menuntut agar aparat kembali pada tugas utamanya, melindungi rakyat, bukan menakutinya.

Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan aparat yang merampas atau memaksa seseorang menghapus rekaman di telepon genggam tanpa prosedur yang sah jelas melanggar hukum dan HAM.

“Merampas handphone atau memaksa menghapus rekaman hanya karena ketakutan terhadap penyampaian aspirasi adalah tindakan sewenang-wenang. Itu melanggar hak asasi manusia dan membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Somya.

Ia menambahkan, dokumentasi masyarakat dalam sebuah aksi justru bisa menjadi barang bukti penting, baik jika terjadi kekerasan terhadap warga maupun aparat. “Kalau peristiwa itu dipaksa dihapus, masyarakat bisa curiga jangan-jangan memang ada pelanggaran yang ingin ditutupi,” katanya.

Menurut Somya, tindakan aparat yang tidak melalui prosedur hukum bukanlah cerminan penegakan hukum, melainkan praktik kesewenang-wenangan. “Hal semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. Dan itu tentu berbahaya bagi demokrasi kita,” tegasnya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    CINA – Di dekat Gunung Baigong, sebuah formasi batu berusia sekitar 150.000 tahun menyimpan salah satu teka-teki arkeologi paling membingungkan: Pipa Baigong. Struktur berbentuk pipa logam berwarna karat itu menonjol dari dinding gua dan memanjang hingga ke danau air asin di sekitarnya, dengan beberapa bagian bahkan terkubur jauh di dalam batu. Tata letaknya yang geometris […]

  • Ilustrasi gambar

    Kehilangan Warga di Rote Barat Daya, Laporan Orang Hilang atas Nama Tin Dama

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Pada tanggal 6 Oktober 2025, Sektor Rote Barat Daya mengeluarkan laporan keterangan orang hilang atas nama Tin Dama. Laporan dengan nomor B/03/X/2025/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT ini mengindikasikan adanya seorang warga yang belum kembali ke rumah sejak tanggal 1 Oktober 2025. Tin Dama, seorang perempuan kelahiran Derenitan pada tanggal 28 Juli 1999, dilaporkan […]

  • ACS Bali Launches in Kura Kura Bali SEZ, Blending Academic Excellence with Community Values

    ACS Bali Launches in Kura Kura Bali SEZ, Blending Academic Excellence with Community Values

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Serangan, Bali – July 28, 2025 — The prestigious Anglo-Chinese School (ACS) officially opened its new campus in the Kura Kura Bali Special Economic Zone (SEZ) today, marking a major milestone in Bali’s educational landscape. This expansion brings a 139-year tradition of holistic learning from Singapore to Indonesia, where the school aims to nurture not […]

  • Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita. Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan […]

  • Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Warren Buffett, salah satu investor tersukses dan terkaya di dunia, dikenal bukan hanya karena kepiawaiannya dalam membaca pasar, tetapi juga karena caranya yang sederhana dalam menjelaskan konsep ekonomi rumit. Dalam sebuah kesempatan, Buffett pernah berseloroh bahwa “cara terbaik mengajarkan pajak kepada anak-anak adalah dengan memakan 30 persen dari es krim mereka.” Meski terdengar […]

  • AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Provinsi Bali memulai langkah restrukturisasi internal dengan membentuk susunan kepengurusan baru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang berintegritas, sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap publik maupun kebijakan pemerintah. Ketua DPW AWDI Bali, I Dewa Made Dwi Putra Ernandha, […]

expand_less