DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 4 Okt 2025

JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka.
Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital UMKM di Indonesia. Melalui layanan seperti TikTok Shop dan fitur live commerce, jutaan pelaku usaha lokal mampu memperluas jangkauan pasar.
“Penegakan hukum tidak boleh mematikan ekosistem yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Meski begitu, Dave menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah menjaga keamanan ruang digital. Ia menekankan bahwa transparansi serta kepatuhan dari platform global seperti TikTok merupakan kewajiban, terutama terkait dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk praktik perjudian online.
“Ketidakpatuhan dalam memberikan data, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum, jelas bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Dave juga meminta TikTok bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE memberikan akses sistem dan data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mengawal proses ini sekaligus mendorong lahirnya regulasi digital yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami ingin memastikan semua platform digital, baik asing maupun lokal, tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas dalam sistem mereka,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara TDPSE TikTok karena perusahaan dinilai tidak memberikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode aksi unjuk rasa nasional pada 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pembekuan ini juga dipicu oleh temuan adanya dugaan monetisasi dari sejumlah akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian daring.
“Permintaan data mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, hingga nilai gift yang masuk. Namun TikTok hanya memberikan data terbatas dengan alasan kebijakan internal,” jelasnya. (Tim)

https://shorturl.fm/1B7Rt
8 Oktober 2025 4:43 AMhttps://shorturl.fm/x0dtv
8 Oktober 2025 2:16 AMhttps://shorturl.fm/rJWcv
7 Oktober 2025 7:16 AMhttps://shorturl.fm/2xGJ3
6 Oktober 2025 11:05 AMhttps://shorturl.fm/MlHjd
5 Oktober 2025 5:09 AM