Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”

Disertasi ini mengupas pentingnya meninjau ulang konsep Badan Bank Tanah di Indonesia agar lebih sesuai dengan amanat reforma agraria. Agus menilai praktik Bank Tanah saat ini masih cenderung berorientasi pada investasi dan bersifat terlalu sentralistik, sementara transparansi dan partisipasi masyarakat masih minim. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terwujudnya tujuan utama reforma agraria, yaitu pemerataan kepemilikan tanah, penciptaan kemakmuran, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat,” tegas Agus dalam pemaparannya.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., serahkan sertifikat Doktor kepada Promovendus Agus Samijaya SH., MH.

Reforma agraria, lanjutnya, bukan hanya kebijakan teknis, tetapi merupakan amanat konstitusi sekaligus jalan strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, hingga kemiskinan struktural di pedesaan. Ia menekankan bahwa Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen penting dalam menata ulang distribusi tanah, asal diarahkan pada penataan aset dan akses yang berpihak pada rakyat kecil.

Sidang yang berlangsung khidmat ini menghadirkan delapan penguji, termasuk akademisi senior dan praktisi hukum terkemuka. Salah satunya adalah Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali, yang bertindak sebagai penguji eksternal. Setelah melalui tahapan ujian, Agus dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan tercatat sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-164 dari Universitas Udayana.

Usai pembacaan hasil sidang, acara ditutup dengan penyampaian kesan-pesan dari promotor, sambutan doktor baru, serta ramah tamah bersama civitas akademika.

Dengan pencapaian ini, Agus Samijaya tidak hanya menorehkan prestasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran hukum yang diharapkan mampu memperkaya diskursus nasional tentang reforma agraria dan pengelolaan tanah di Indonesia. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist Play Button

    Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – A recent video by British YouTuber and influencer Zoe Rae has sparked backlash among Balinese locals and cultural figures, after she claimed that Bali was not as beautiful as it appears on social media. Rae abruptly left the island just two days after arriving, opting instead to celebrate her wedding anniversary in Dubai. […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Mungkin terdengar sepele, tapi jika oksigen di Bumi menghilang hanya selama lima detik, dampaknya akan sangat mengerikan dan bisa melumpuhkan seluruh sistem kehidupan serta infrastruktur planet ini. Para ilmuwan mengungkapkan skenario mengejutkan yang menunjukkan betapa pentingnya oksigen bagi keberlangsungan hidup dan stabilitas Bumi. Salah satu dampak paling mencengangkan adalah hancurnya […]

  • Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba Play Button

    Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Bondowoso, Jawa Timur – Di balik keindahan alam Bondowoso, tersimpan fakta geologi yang mencengangkan. Ribuan warga di Kecamatan Ijen ternyata hidup di atas sebuah mahakarya alam purba, Kaldera Ijen Purba, cekungan vulkanik raksasa hasil letusan dahsyat ribuan tahun silam. Bagi masyarakat setempat, kawasan ini kerap dijuluki “wajan raksasa”. Namun secara ilmiah, istilah tersebut merujuk pada […]

  • Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 16 Oktober 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh M. Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa. “Benar, perkara cerai gugat dengan penggugat berinisial SC […]

  • Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU — Warga Indramayu dibuat heboh setelah patung proklamator sekaligus presiden pertama RI, Soekarno, yang berdiri di Alun-alun Indramayu terlihat miring pada bagian leher hingga kepala. Kondisi janggal itu viral usai Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengunggah foto patung yang sebelumnya diselimuti kain putih. “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?” tulis Ono dalam unggahan […]

expand_less