Buzzer Menyala, Sampah Menggunung! Bali Ribut, Rakyat Bingung
- account_circle Ray
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Buzzer – buzzer mulai menyala, ada yang mulai menyalahkan masyarakat yang tidak tertib, ada yang mulai menyalahkan Forum Swakelola Sampah dan lainnya, tentu kondisi ini membuat masyarakat bingung.
Gubernur Bali Wayan Koster yang dikutip dari media online Kompas menyebutkan bahwa tidak bisa Forum Swakelola Sampah Bali mengatur negara, negara punya kebijakan ikuti aturan negara, jawaban ini mengcounter pernyataan FSSB yang membandingkan TPST Bantar Gebang, Bekasi yang sampahnya juga sudah menggunung namun masih dapat beroperasi seperti biasa.
“Bantar Gebang beda dengan Bali kapasitasnya beda, kita di Bali wilayahnya kecil kalau bisa dikelola lebih bagus di desa masing-masing. Kita sudah sepakat dengan Bupati se-Bali,” sebutnya dengan mengutip pernyataan Koster di Media online, Selasa (23//12/2025).
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta juga dikatakan menginginkan agar TPA Suwung agar tetap dibuka secara permanen, yang tentu demo tersebut telah dijawab Koster dengan ngapain demo kan sudah diperpanjang sampai 28 Februari 2026.
Belum lagi fakta yang dibeberkan Ketua Forum Swakelola Sampah Bali bahwa harus ada solusi dulu baru ditutup, seperti beroperasinya dulu Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang konon memakan waktu 2 tahun.

Kegiatan yang mengajak sekitar 700 orang peserta, dengan 100 motor dan truk sampah sejumlah 290 unit. Tentu yang menjadi daya tarik adalah bunyi – bunyi dari spanduknya, Jangan Korbankan Rakyat dan Pariwisata Bali atas nama kebijakan atau Solusi dulu, Baru tutup !!.
Bunyi UU No 18 Tahu 2008 Bab III Pasal 5 : Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini”.
“Kita murni berjuang untuk aspirasi masyarakat luas di Bali. Kalau tidak ada solusi maka akan ada dampak pada lingkungan sekitar seperti buang sampah sembarangan dan pembakaran dan menimbulkan polusi”
“Selama ini, kita diberikan janji yang tidak jelas dan selalu diabaikan, bayangkan kami bermalam-malam di TPA Suwung antre dan jalan rusak, ” Ujar mereka.
Kadis DKLH Dr. Drs. I Made Rentin, Ap. M.Si., menyampaikan bahwa Forum ini sudah pernah diterima pada tanggal 17 Desember 2025 dan surat menteri lingkungan hidup diberikan tenggang sampai dengan 26 Februari 2026 dengan catatan masih banyak yang belum dioptimalkan.
“Ada gerakan dari pemerintah pusat dengan membangun pembakit listrik tenaga sampah, kami sudah siapkan lahan juga, ” Sebutnya.
Tentang perbaikan jalan dirinya menyebutkan akan berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk memperbaiki akses jalan.
Rentin juga mengundang rekan-rekan untuk berdialog, dirinya menerima tanggal 29 Desember 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor DKLH Prov. Bali dan melibatkan unsur terkait.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/eGFxL
24 Desember 2025 7:17 AM