Breaking News
light_mode

Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut.

Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, apalagi rencana penutupan. Selama lebih dari empat dekade, masyarakat Serangan hanya menerima dampak negatif berupa polusi bau, pencemaran lingkungan, dan ancaman kesehatan, tanpa kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga desa adat.

“Sejak awal beroperasi sampai sekarang, yang kami rasakan hanya polusi. Tidak ada kontribusi apa pun untuk masyarakat Desa Adat Serangan,” tegas Pariartha, mewakili aspirasi krama desa.

Ia menekankan, suara yang disampaikannya bukanlah pendapat pribadi, melainkan kehendak kolektif masyarakat Desa Adat Serangan. Keinginan warga tegas dan satu suara, yakni penutupan total TPA Suwung. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditunda dan harus diselesaikan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan bersama. Harapan masyarakat jelas, TPA Suwung ditutup total,” ujarnya.

Pernyataan Bendesa Adat Serangan tersebut menguat seiring langkah tegas pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penanganan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Suwung resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri LHK kepada awak media di sela kegiatan aksi bersih Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung. Dengan peningkatan status tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan.

“Untuk TPA Suwung, proses penegakan hukumnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Menteri LHK.

Fokus penyidikan diarahkan pada praktik open dumping yang telah lama dilarang serta dampaknya terhadap lingkungan, khususnya pencemaran air lindi. Cairan beracun hasil pembusukan sampah tersebut diduga meresap ke tanah dan berpotensi mencemari air tanah serta perairan di sekitar kawasan TPA.

Selain menimbulkan bau menyengat, praktik open dumping juga meningkatkan risiko kebakaran akibat gas metana serta mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Dengan status penyidikan, Gakkum LHK akan menelusuri rantai tanggung jawab hukum, mulai dari pengelola hingga pihak yang memiliki kewenangan kebijakan. Penyidikan membuka peluang penetapan tersangka, baik individu maupun badan hukum, jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian terhadap praktik yang melanggar hukum.

Praktik pengelolaan di TPA Suwung berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagi masyarakat Desa Adat Serangan, proses hukum ini menjadi harapan baru agar penderitaan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak lagi diabaikan. Jro Bendesa menegaskan, warga akan terus mengawal proses tersebut hingga ada solusi nyata dan berkeadilan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMA Operasionalkan Resort Mewah, Izin Hanya Pondok Wisata! Pemerintah Kecolongan

    PMA Operasionalkan Resort Mewah, Izin Hanya Pondok Wisata! Pemerintah Kecolongan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    GIANYAR — Dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) kembali mencuat di Gianyar. Sebuah resort mewah di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, diduga beroperasi bertahun-tahun menggunakan izin Pondok Wisata, bukan izin Hotel Bintang Empat sebagaimana disebutkan dalam perjanjian sewa. Berdasarkan dokumen resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November […]

  • Wisatawan Muda Nyaris Tewas di Hostel Canggu, Ungkap Detik-Detik Merekam “Pesan Terakhir”

    Wisatawan Muda Nyaris Tewas di Hostel Canggu, Ungkap Detik-Detik Merekam “Pesan Terakhir”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BALI — Seorang wisatawan muda yang selamat dari insiden di sebuah hostel di Canggu, Bali, mengungkap pengalaman mencekam yang hampir merenggut nyawanya. Kejadian yang sama sebelumnya menewaskan seorang perempuan asal China dan membuat sejumlah tamu lain jatuh sakit. Leila Li, wisatawan asal China yang menginap di hostel tersebut, mengaku kondisinya memburuk begitu cepat hingga ia […]

  • Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Denpasar – Pecalang Banjar Eka Dharma, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan ucapan Rahajeng Nyanggra Rahina Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Dalam momentum suci tersebut, pecalang juga menegaskan kesiapan mereka menjaga keamanan wilayah agar tetap nyaman, aman, dan kondusif. Ketua Pecalang Banjar Eka Dharma, Gede Surya yang akrab […]

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Raih Juara di Berbagai Ajang, dari Lapangan Hijau hingga Kompetisi Akademik   DENPASAR – SMAN 6 Denpasar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan di Bali. Sepanjang tahun 2025, para siswa sekolah ini sukses menorehkan beragam prestasi gemilang di bidang olahraga, seni, hingga akademik. Dominasi di Lapangan Hijau dan Ajang Seni Puncak pencapaian datang […]

  • Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Promovendus Tjokorda Istri Agung Sry Ardani, S.Pt., M.Pt., dalam Program Studi Doktor (S3) Ilmu Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Udayana (UNUD) mempertahankan disertasinya dengan mengambil tema, Sinergi Ekstrak kulit buah Naga (Hylocereus Polyrhizus) dan Ciplukan (Psysalis anggulata. L) Terhadap Produktivitas dan Status Fisiologi Pada Itik Bali, dihadapan para promotor dan penguji, 7 Agustus 2025. […]

expand_less