SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital pelayanan publik melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM Digital yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Melalui layanan SINAR, masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran SIM secara lebih praktis. Proses administrasi dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon hanya perlu memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
Tak hanya itu, layanan perpanjangan SIM juga kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah proses selesai, SIM akan langsung dikirim ke alamat pemohon sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Kehadiran SIM Digital menjadi salah satu terobosan utama Korlantas Polri dalam mendukung pelayanan publik berbasis teknologi. Dokumen elektronik tersebut dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Divisi Humas Polri menyebutkan, layanan ini dihadirkan untuk mempermudah mobilitas masyarakat karena pengendara tidak harus selalu membawa kartu SIM fisik saat bepergian.
“Transformasi digital ini sengaja dikembangkan oleh kepolisian demi menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih efisien, praktis, serta cepat,” tulis Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya.
Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang sah dan setara dengan SIM fisik. Legalitasnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari sisi keamanan, aplikasi ini dilengkapi fitur barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik guna mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan dokumen melalui tangkapan layar atau pemindahtanganan akun.
Selain itu, perlindungan data pengguna juga dipastikan aman karena aplikasi tersebut telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Aplikasi Digital Korlantas Polri juga menghadirkan sejumlah fitur pendukung, salah satunya notifikasi otomatis yang mengingatkan pemilik kendaraan ketika masa berlaku SIM akan habis. Pengguna pun dapat melakukan proses perpanjangan secara online untuk tahapan tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SIM Digital merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan lalu lintas yang terintegrasi dalam ekosistem digital Korlantas Polri.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Tribratanews.
Integrasi layanan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi kepolisian tidak hanya berfokus pada dokumen SIM, tetapi juga mencakup pengelolaan administrasi kendaraan lain seperti STNK dan BPKB dalam satu platform terpadu.
Editor – Ray

jl442g
27 Mei 2026 11:47 AM