Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Foto merupakan hasil foto ponsel yang disempurnakan menggunakan gemini AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sikap Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai dipertanyakan publik. Lembaga yang selama ini tampil garang mengkritik proyek-proyek yang dianggap mengancam kawasan mangrove, justru terkesan memilih diam saat disinggung proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang memanfaatkan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,52 hektare.

Sorotan itu muncul setelah awak media mencoba meminta tanggapan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., terkait proyek Jalur Melasti Sidakarya yang disebut melakukan pembukaan kawasan mangrove katanya untuk normalisasi Sungai Ngenjung dan jalan Melasti untuk masyarakat Sidakarya.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau sikap tegas, Ketua Pansus TRAP hanya membalas pertanyaan wartawan dengan emotikon “tangan menangkup” melalui pesan WhatsApp. Respons singkat itu memantik tanda tanya besar di tengah kerasnya sikap pansus terhadap proyek lain yang juga dikaitkan dengan kawasan mangrove, seperti proyek KEK Kura Kura Bali.

Publik pun menilai Pansus TRAP seperti “macan ompong”, tajam ke satu pihak namun melempem ketika berhadapan dengan proyek yang konon akan ada proyek besar didalamnya, yang berada di wilayah Desa Adat Sidakarya.
Berdasarkan data Desa Adat Sidakarya, proyek Jalur Melasti tersebut memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai untuk penempatan bangunan pura dan fasilitas pendukungnya. Secara administratif, lokasi proyek berada di wilayah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam dokumen yang diperoleh, luas areal pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai mencapai 15.200 meter persegi atau sekitar 1,52 hektare. Kawasan itu disebut menjadi satu kesatuan dengan area pantai di lokasi proyek.

Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, juga membenarkan penggunaan kawasan mangrove tersebut.
“Benar, 1,52 hektare termasuk areal pantainya sebagai satu kesatuan areal,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi ini memunculkan kritik soal konsistensi pengawasan DPRD Bali terhadap isu lingkungan. Jika selama ini proyek-proyek tertentu terus digempur dengan narasi penyelamatan mangrove, maka publik kini menunggu keberanian yang sama terhadap proyek Jalur Melasti Sidakarya.
Pasalnya, isu lingkungan tidak semestinya diperlakukan tebang pilih. Ketika kawasan mangrove disentuh atas nama adat maupun investasi, publik menilai seluruh pihak wajib tunduk pada prinsip transparansi, keberlanjutan, dan penegakan aturan yang setara tanpa pengecualian.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar