Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi pengaduan ke Dewan Pers (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan,
@informasipublik007 Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, perwira tersebut diduga menjalankan pekerjaan di tempat hiburan malam tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri yang melarang anggota aktif bekerja di luar kedinasan tanpa izin pimpinan. Isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukan hal baru. Dugaan tersebut sempat mencuat ke publik melalui pemberitaan pada 15 Juli 2025, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindakan disiplin oleh pihak berwenang. Manajemen BSC Benarkan Status Pekerjaan Upaya konfirmasi kemudian dilakukan awak media kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp. Seorang manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut. “Siang.. Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah saya kurang faham. Mungkin HRD yang tau.. sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis manager BSC dalam pesan WhatsApp kepada awak media. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status legalitas pekerjaan perwira polisi tersebut di lingkungan perusahaan swasta, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi kepolisian. Propam Polda Bali Belum Beri Penjelasan Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terkait apakah dugaan rangkap jabatan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Situasi ini memicu perhatian sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian. Tokoh Masyarakat Soroti Ketegasan Penegakan Aturan Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, yang menilai Propam Polda Bali perlu bersikap tegas apabila benar terdapat anggota yang diduga melanggar aturan kedinasan. “Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Gung Indra. Menurutnya, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat sangat penting, terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional yang selalu menjadi perhatian publik nasional maupun global. Potensi Pelanggaran Aturan Disiplin Polri Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin dari pimpinan. Selain itu, setiap anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan personel untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan dengan pihak swasta. Publik Menunggu Penjelasan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali dan Kabid Propam Polda Bali untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari institusi kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.(Red/Tim) @Kepala Kepolisian RI @kawanlistyo @Divpropampolri @HUMAS POLRI @humaspolri62 @HumasPoldaBali @polresbadung
♬ Tor Monitor Ketua (DJ Yoga) – JEDAG JEDUG SOUND & Ecko Show
Yang tayang 11 Maret 2026, bahwa Ipda Haris Budiyono diduga melakukan pelanggaran disiplin aparat yang tidak terbukti, dan juga club tersebut bukanlah club malam melainkan club olahraga padel setelah mendapatkan konfirmasi terkait hal itu pada berita sebelumnya,
Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya
Penayangan dalam akun media sosial itu meliputi tautan pemberitaan dari media siber metropolitanpost.id dan media siber radar007.com yang diadukan langsung oleh Ipda Haris Budiyono kepada Dewan Pers secara terpisah.
Dalam analisa Dewan Pers menilai bahwa teradu melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, yakni tidak memberikan kesempatan yang setara kepada Ipda Haris Budiono memberikan penjelasan atas topik yang diberitakan.
Mereka juga dianggap melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan uji informasi kepada pihak yang bisa menjelaskan tentang kebenaran tuduhan dalam berita dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, meski sudah menggunakan kata “diduga” namun menayangkan nama lengkap, pangkat bahkan disertai foto Ipda Haris Budiono.
Dewan Pers memutuskan agar untuk segera melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat – lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan kepada redaksi siber radar007.com dan media siber metropolitanpost.id untuk menulis ulang berita yang diadukan dengan menyamarkan identitas Ipda Haris Budiono. Serta kepada akun media sosial juga melakukan hal yang sama yakni menyamarkan identitas, inisial atau cara lainnya Ipda Haris Budiono.
Para redaksi juga wajib untuk membuat catatan dibawah berita awal dicantumkan bahwa berita ini telah dinilai di Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)).
Dewan Pers juga mengingatkan secara khusus kepada pihak redaksi siber Jejak Indonesia bahwa penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama, media teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, khususnya terkait etika jurnalistik. Dan teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
“Mengingatkan kepada Teradu, tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” Sebut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam suratnya.
Admin

Saat ini belum ada komentar