Breaking News
light_mode

Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bahkan secara sistematis melakukan apa yang ia sebut sebagai “pembajakan” terhadap hak otonomi Desa Adat.

Sebagai mantan regulator dan ahli di bidang hukum pemilu, Putu Artha mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa setelah mencermati secara mendalam fakta-fakta hukum dan regulasi terkait, ia menemukan inkonsistensi serius dan potensi pelanggaran asas hukum yang fatal dalam struktur dan mekanisme kerja MDA saat ini.

“AD/ART MDA dalam Pasal 49 mengatur bahwa Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah tindakan yang secara langsung melanggar prinsip otonomi Desa Adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perda 4/2019,” ujar Putu Artha dengan tegas.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi resmi, MDA seharusnya hanya merupakan “pasikian” (Persatuan) atau forum komunikasi antardesa adat, bukan lembaga struktural yang berdiri di atas dan memiliki kewenangan mengatur ataupun mengintervensi rumah tangga Desa Adat. Apalagi jika MDA beroperasi seolah-olah sebagai lembaga superbody yang memiliki kuasa menentukan, mengatur, dan mengintervensi hal-hal substantif di dalam wilayah adat, seperti pemilihan bendesa adat, perarem, hingga distribusi dana.

“MDA saat ini bukan lagi pasikian, melainkan sudah menjelma jadi lembaga otoriter yang berdiri di atas desa adat. Ini pengkhianatan terhadap semangat kelahiran Perda Desa Adat,” kata Putu Artha.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa deklarasi penyerahan kewenangan oleh 128 perwakilan desa adat dalam forum Paruman Agung 2019 tidak dapat menjadi dasar legal pelimpahan wewenang, apalagi mengingat Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Ia menyebut proses tersebut sebagai “licik dan sistematis”, yang mengelabui para bendesa dengan redaksi halus dalam AD/ART MDA.

“Siapa yang memberi mandat pada mereka untuk menyerahkan kewenangan desa adat? Apakah mereka sudah bertanya pada krama adatnya? Ini manipulasi konstitusional tingkat desa adat!” tegasnya.

Ia juga mengkritik Pasal 50 AD/ART MDA yang melegalkan kewajiban desa adat untuk menaati keputusan MDA, sebagai bentuk tekanan yang menindas dan menyimpang dari prinsip partisipatif yang hidup dalam adat Bali.

Putu Artha pun mengingatkan bahwa secara yuridis, AD/ART MDA telah melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya aturan yang lebih rendah tak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam konteks ini, AD/ART MDA tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi hukum tingkat daerah tertinggi.

 

Mendesak Perombakan AD/ART dan Pemulihan Fungsi Asli MDA

Sebagai solusi, Putu Artha mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung Luar Biasa untuk merombak total AD/ART MDA, dan mengembalikan roh MDA sebagai pasikian, bukan lembaga eksekutif yang mengontrol desa adat.

“Sudah saatnya kita menyelamatkan marwah desa adat Bali. Jangan biarkan lembaga struktural mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur,” pungkasnya.

Ia juga menyambut pendapat yang berbeda, namun menggarisbawahi bahwa perdebatan harus dilakukan dengan nalar hukum, bukan nyinyiran personal.

“Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat. Tapi mari kita berdiskusi dengan basis hukum dan nalar sehat, bukan dengan tuduhan dan sinisme tanpa dasar,” tutupnya. (Ray)

 

Catatan Redaksi : Pernyataan Putu Artha ini membuka ruang refleksi mendalam atas eksistensi MDA dan masa depan otonomi Desa Adat Bali. Apakah benar lembaga yang dibentuk untuk menjaga adat kini malah menjadi penindasnya?

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kematian menandai berhentinya seluruh fungsi vital tubuh. Namun secara biologis, proses di dalam jasad belum sepenuhnya usai. Setelah dikuburkan, tubuh manusia mengalami serangkaian tahapan alami yang dalam dunia medis dan forensik dikenal sebagai proses dekomposisi atau penguraian. Secara ilmiah, perubahan itu dimulai dalam hitungan jam. Ketika jantung berhenti berdetak, suplai oksigen ke seluruh […]

  • Dua Remaja Asal Sumba Barat Daya Ditangkap Usai Curi Motor di Denpasar Timur

    Dua Remaja Asal Sumba Barat Daya Ditangkap Usai Curi Motor di Denpasar Timur

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan kasus ini terungkap berawal […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Perkuat Sinergi Mitra Lewat Client Gathering 2026

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Perkuat Sinergi Mitra Lewat Client Gathering 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BALI — HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra strategis melalui penyelenggaraan Client Gathering 2026 bertema “A Night to Remember”. Kegiatan ini digelar di Kecak Grand Ballroom, Jumat malam (30/1/2026), dan berlangsung dalam suasana hangat serta penuh kebersamaan. Sebanyak lebih dari 150 tamu undangan yang terdiri […]

  • Koster! Jangan Hanya Sampah, Susruta Ngurah: Gedung Pancasila Juga Puputang

    Koster! Jangan Hanya Sampah, Susruta Ngurah: Gedung Pancasila Juga Puputang

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Politikus Susruta Ngurah Putra melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan mantan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memohon “tedun” atau turunnya Ida Betara untuk menyelesaikan berbagai persoalan Bali, termasuk masalah sampah. Namun menurut Susruta, permohonan spiritual seperti itu terasa timpang bila tidak dibarengi dengan keberanian moral untuk menuntaskan pelanggaran nyata, salah satunya pembangunan Gedung […]

  • Misteri Pasangan yang Hilang di Gurun Chihuahua! Rahasia Kelam yang Terungkap 13 Tahun Kemudian

    Misteri Pasangan yang Hilang di Gurun Chihuahua! Rahasia Kelam yang Terungkap 13 Tahun Kemudian

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Maret 1994, gurun Chihuahua di Meksiko menjadi saksi bisu lenyapnya sepasang suami istri asal Amerika, Ethan Morrison (54) dan Alice Patterson (46). Pasangan ini diketahui tengah melakukan perjalanan khusus untuk merayakan kabar kehamilan Alice, sebuah impian yang baru terwujud setelah bertahun-tahun menjalani perawatan. Ethan, seorang pensiunan insinyur asal Phoenix, dan Alice, seorang guru […]

  • Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Sebuah prestasi gemilang kembali ditorehkan Andi Law Firm & Partner. Tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Swandi berhasil mendamaikan perkara keluarga antara KS dan JM yang telah berlarut-larut selama 2 tahun, hanya dalam waktu 2 bulan. Keberhasilan ini bukan semata kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku […]

expand_less