Breaking News
light_mode

Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bahkan secara sistematis melakukan apa yang ia sebut sebagai “pembajakan” terhadap hak otonomi Desa Adat.

Sebagai mantan regulator dan ahli di bidang hukum pemilu, Putu Artha mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa setelah mencermati secara mendalam fakta-fakta hukum dan regulasi terkait, ia menemukan inkonsistensi serius dan potensi pelanggaran asas hukum yang fatal dalam struktur dan mekanisme kerja MDA saat ini.

“AD/ART MDA dalam Pasal 49 mengatur bahwa Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah tindakan yang secara langsung melanggar prinsip otonomi Desa Adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perda 4/2019,” ujar Putu Artha dengan tegas.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi resmi, MDA seharusnya hanya merupakan “pasikian” (Persatuan) atau forum komunikasi antardesa adat, bukan lembaga struktural yang berdiri di atas dan memiliki kewenangan mengatur ataupun mengintervensi rumah tangga Desa Adat. Apalagi jika MDA beroperasi seolah-olah sebagai lembaga superbody yang memiliki kuasa menentukan, mengatur, dan mengintervensi hal-hal substantif di dalam wilayah adat, seperti pemilihan bendesa adat, perarem, hingga distribusi dana.

“MDA saat ini bukan lagi pasikian, melainkan sudah menjelma jadi lembaga otoriter yang berdiri di atas desa adat. Ini pengkhianatan terhadap semangat kelahiran Perda Desa Adat,” kata Putu Artha.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa deklarasi penyerahan kewenangan oleh 128 perwakilan desa adat dalam forum Paruman Agung 2019 tidak dapat menjadi dasar legal pelimpahan wewenang, apalagi mengingat Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Ia menyebut proses tersebut sebagai “licik dan sistematis”, yang mengelabui para bendesa dengan redaksi halus dalam AD/ART MDA.

“Siapa yang memberi mandat pada mereka untuk menyerahkan kewenangan desa adat? Apakah mereka sudah bertanya pada krama adatnya? Ini manipulasi konstitusional tingkat desa adat!” tegasnya.

Ia juga mengkritik Pasal 50 AD/ART MDA yang melegalkan kewajiban desa adat untuk menaati keputusan MDA, sebagai bentuk tekanan yang menindas dan menyimpang dari prinsip partisipatif yang hidup dalam adat Bali.

Putu Artha pun mengingatkan bahwa secara yuridis, AD/ART MDA telah melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya aturan yang lebih rendah tak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam konteks ini, AD/ART MDA tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi hukum tingkat daerah tertinggi.

 

Mendesak Perombakan AD/ART dan Pemulihan Fungsi Asli MDA

Sebagai solusi, Putu Artha mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung Luar Biasa untuk merombak total AD/ART MDA, dan mengembalikan roh MDA sebagai pasikian, bukan lembaga eksekutif yang mengontrol desa adat.

“Sudah saatnya kita menyelamatkan marwah desa adat Bali. Jangan biarkan lembaga struktural mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur,” pungkasnya.

Ia juga menyambut pendapat yang berbeda, namun menggarisbawahi bahwa perdebatan harus dilakukan dengan nalar hukum, bukan nyinyiran personal.

“Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat. Tapi mari kita berdiskusi dengan basis hukum dan nalar sehat, bukan dengan tuduhan dan sinisme tanpa dasar,” tutupnya. (Ray)

 

Catatan Redaksi : Pernyataan Putu Artha ini membuka ruang refleksi mendalam atas eksistensi MDA dan masa depan otonomi Desa Adat Bali. Apakah benar lembaga yang dibentuk untuk menjaga adat kini malah menjadi penindasnya?

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    YOGYAKARTA, December 1, 2025 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta officially ushered in the festive season with its 2025 Christmas Tree Lighting Ceremony, a cherished annual tradition that marks the start of the hotel’s Christmas and New Year celebrations. Held at the Royal Lobby Lounge & Bar, the event brought together invited guests, business partners, and community […]

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • UNHI Lahirkan Doktor ke 183, Angkat Disertasi Kakereb Barong-Rangda dalam Perspektif Tantrik Siwaistik

    UNHI Lahirkan Doktor ke 183, Angkat Disertasi Kakereb Barong-Rangda dalam Perspektif Tantrik Siwaistik

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Fakultas Ilmu Agama, Seni, dan Budaya Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar kembali melahirkan doktor baru yang ke 183. Pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus setempat, Mangku I Nyoman Kembar Bagiarta, S.Ag., M.Sos berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “Makna Konstruktif Kakereb Barong-Rangda Perspektif Tantrik Siwaistik” Dalam sidang terbuka tersebut, Mangku Kembar memaparkan […]

  • Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Badung, 25 September 2025 – Upaya meningkatkan keamanan di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, terus dikebut setelah kembali terjadinya insiden ulah pati (bunuh diri) yang mengguncang masyarakat. Pantauan di lapangan pada Kamis (25/9), menunjukkan progres pemasangan pagar pembatas (railing) baru mencapai kurang dari 50 persen. Tiang-tiang besi sudah berdiri di kedua sisi […]

expand_less