Breaking News
light_mode

Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diajukan pada 1 Februari 2026 dengan nomor 060/UKW/II/2026. Dalam laporan itu, warga meminta Dewan Pers membatalkan status UKW milik Suardana karena telah divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di media online milik terdakwa pada 11 April 2024, yang dinilai merugikan pihak korban. Atas pemberitaan tersebut, Suardana dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2024 dan kemudian diproses hingga ke persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Negara dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN-Nga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan sembilan bulan.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada korban melalui media online dan surat kabar nasional dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, melalui putusan Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa tetap bersalah karena menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana teknologi informasi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Dewan Pers melakukan verifikasi dan akhirnya memutuskan mencabut status kompetensi wartawan yang bersangkutan.

Staf Komisi Pendidikan Dewan Pers, Nuzulil Sonnarya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Maret 2026, membenarkan pencabutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa nama I Putu Suardana telah dihapus dari daftar wartawan bersertifikat UKW jenjang Muda yang sebelumnya tercantum di situs resmi Dewan Pers.

“Nama yang bersangkutan sudah tidak lagi tercantum dalam data wartawan kompeten. Saat ini surat keputusan pencabutan sedang dalam proses dan dikoordinasikan untuk kemungkinan dipublikasikan,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Dewan Pers, nama Suardana memang tidak lagi tercantum dalam daftar wartawan bersertifikat kompetensi per tanggal 7 Maret 2026.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik. Kepemilikan kartu pers semata tidak cukup untuk menjamin keabsahan status seorang wartawan. Status tersebut harus diperoleh melalui mekanisme resmi, salah satunya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan lembaga terverifikasi Dewan Pers.

Diketahui, Suardana baru mengikuti UKW pada Mei 2024 di Yogyakarta, atau setelah peristiwa pencemaran nama baik terjadi. Hal ini menjadi catatan tersendiri terkait kredibilitas dan etika profesi yang dijalankan.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status kompetensi wartawan melalui mekanisme UKW yang telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011. Kompetensi wartawan sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.

Pencabutan ini diharapkan menjadi peringatan bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta bertanggung jawab dalam setiap produk pemberitaan.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR — Ritual segehan yang kerap dilakukan masyarakat Bali selama ini sering dipandang sekadar tradisi turun-temurun tanpa dipahami maknanya secara mendalam. Padahal, di balik kesederhanaan sarana segehan, tersimpan filosofi keseimbangan hidup sekaligus logika niskala yang relevan dengan kehidupan modern. Hal tersebut diungkapkan Ida Pedanda Gde Manara Putra Kekeran, sulinggih asal Bali, yang membedah makna segehan […]

  • Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali menyinggung dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Noel masih enggan mengungkap identitas partai yang dimaksud secara terbuka. Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026), Noel […]

  • Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir. Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 42Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

  • China Mendesak Venezuela Segera Melunasi Utang Miliaran Dolar dari Perjanjian Pinjaman Minyak

    China Mendesak Venezuela Segera Melunasi Utang Miliaran Dolar dari Perjanjian Pinjaman Minyak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Beijing, 21 Januari 2026 — Pemerintah China secara resmi meningkatkan tekanan kepada Venezuela untuk segera menyelesaikan kewajiban utang miliaran dolar yang berasal dari sejumlah pinjaman yang diberikan selama era kepemimpinan Hugo Chávez. Ketegasan Beijing muncul di tengah dinamika politik dan ekonomi yang semakin kompleks di Amerika Latin akibat intervensi militer Amerika Serikat dan perubahan kepemimpinan […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

expand_less