Breaking News
light_mode

Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diajukan pada 1 Februari 2026 dengan nomor 060/UKW/II/2026. Dalam laporan itu, warga meminta Dewan Pers membatalkan status UKW milik Suardana karena telah divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di media online milik terdakwa pada 11 April 2024, yang dinilai merugikan pihak korban. Atas pemberitaan tersebut, Suardana dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2024 dan kemudian diproses hingga ke persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Negara dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN-Nga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan sembilan bulan.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada korban melalui media online dan surat kabar nasional dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, melalui putusan Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa tetap bersalah karena menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana teknologi informasi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Dewan Pers melakukan verifikasi dan akhirnya memutuskan mencabut status kompetensi wartawan yang bersangkutan.

Staf Komisi Pendidikan Dewan Pers, Nuzulil Sonnarya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Maret 2026, membenarkan pencabutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa nama I Putu Suardana telah dihapus dari daftar wartawan bersertifikat UKW jenjang Muda yang sebelumnya tercantum di situs resmi Dewan Pers.

“Nama yang bersangkutan sudah tidak lagi tercantum dalam data wartawan kompeten. Saat ini surat keputusan pencabutan sedang dalam proses dan dikoordinasikan untuk kemungkinan dipublikasikan,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Dewan Pers, nama Suardana memang tidak lagi tercantum dalam daftar wartawan bersertifikat kompetensi per tanggal 7 Maret 2026.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik. Kepemilikan kartu pers semata tidak cukup untuk menjamin keabsahan status seorang wartawan. Status tersebut harus diperoleh melalui mekanisme resmi, salah satunya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan lembaga terverifikasi Dewan Pers.

Diketahui, Suardana baru mengikuti UKW pada Mei 2024 di Yogyakarta, atau setelah peristiwa pencemaran nama baik terjadi. Hal ini menjadi catatan tersendiri terkait kredibilitas dan etika profesi yang dijalankan.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status kompetensi wartawan melalui mekanisme UKW yang telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011. Kompetensi wartawan sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.

Pencabutan ini diharapkan menjadi peringatan bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta bertanggung jawab dalam setiap produk pemberitaan.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai […]

  • Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengonfirmasi tengah menjajaki peluang untuk membeli kapal induk ringan Italia, ITS Giuseppe Garibaldi, yang sudah resmi dipensiunkan Angkatan Laut Italia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, saat peresmian KRI Brawijaya-320 di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menegaskan bahwa akuisisi kapal tersebut masih dalam tahap pembicaraan dengan […]

  • Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, […]

  • Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti dunia musik dan seni Bali. Musisi sekaligus penyanyi I Made Murdita, yang dikenal luas sebagai Nanoe Biroe, kehilangan istri tercintanya, Ni Made Murniasih, S.Ag., M.Pd.H (Uny). Sang istri menghembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 28 November 2025 pukul 22.38 Wita. Kabar kepergian Uny disampaikan langsung oleh Nanoe melalui unggahan di […]

  • Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini menjadi salah satu pelopor penerapan sistem All Indonesia, inovasi layanan digital terintegrasi yang digagas Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang internasional saat melalui proses pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, dan karantina. Dalam keterangan resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (10/10/2025), penerapan sistem tersebut sejalan […]

  • Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Salah satu perusahaan makanan kaleng tertua di dunia, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah 138 tahun berdiri. Perusahaan ini mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan diri di bawah perlindungan Bab 11 (Chapter 11) pada Selasa (2/7) waktu setempat, serta membuka peluang penjualan seluruh aset perusahaan kepada pihak ketiga. Langkah ini diambil menyusul […]

expand_less