Breaking News
light_mode

Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik?

Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam mengurangi sampah plastik. Namun kenyataannya, kebijakan ini dinilai lebih menarget gejala ketimbang akar masalah. Justru ini dapat diartikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sistem persampahan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dikaji matang dan mengabaikan aspirasi pelaku industri. Ia menegaskan pentingnya dialog sebelum pelarangan diberlakukan.

“Saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini keluhan para pengusaha yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pun menyatakan bahwa Kemenperin mendukung pengurangan plastik, tetapi menolak pendekatan sepihak yang dapat merugikan dunia usaha.

“Kami bersedia duduk bersama mencari solusi tanpa harus memukul industri,” tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai pemerintah daerah kerap gagal memahami rantai persoalan sampah dari hulu ke hilir.

“Kebijakan ini bagus sebagai inisiasi, tapi datanya harus dilihat. Pemerintah tidak bisa hanya melihat ujungnya saja,” kritik Bima Arya.

Kritik juga datang dari pelaku usaha. Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menilai kebijakan itu terlalu jauh mengintervensi industri makanan dan minuman.

“Kalau niatnya baik, kenapa justru melarang produksi air mineral kecil? Ini terlalu masuk ke dapur industri,” cetusnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyoroti pelanggaran terhadap hak memilih konsumen.

“Air kemasan kecil itu praktis, dibutuhkan wisatawan dan masyarakat. Ini kebijakan yang tidak memihak realita di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai penolakan, Koster bergeming. “Keberatan saja silahkan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Kamis (10/4).

Klik beritanya

Ia berdalih bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan dan menyebut produsen yang menolak hadir dalam pertemuan sebagai tidak mendukung. Padahal, realita di lapangan menunjukkan tidak ada sistem daur ulang yang kuat, tidak ada insentif untuk inovasi, dan Bali masih bergantung pada TPA darurat.

Ironisnya, kebijakan ini justru memperlihatkan kegagapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar masalah yakni buruknya sistem pengelolaan sampah. Larangan air kemasan kecil seolah menjadi kambing hitam dari ketidakmampuan membangun ekosistem pengelolaan limbah yang memadai.

Meski didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian tetap menyatakan perlu adanya koordinasi sebelum kebijakan daerah menyentuh sektor industri nasional. Namun Koster menanggapi enteng. “Ini kewenangan kepala daerah. Tidak perlu koordinasi,” ujarnya.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” kata Koster, saat usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).

Klik link beritanya

Surat Edaran itu kini bahkan tengah disiapkan untuk diangkat menjadi peraturan daerah. Gubernur Koster tetap ngotot, namun publik kini mulai mempertanyakan: apakah ini benar langkah menyelamatkan lingkungan, atau sekadar pengalihan dari fakta bahwa Bali sendiri belum mampu mengelola sampahnya? (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedro Mikael dan Gek Khris! Tentang Senja, Laut, dan Kita, Liburan Romantis di D’Arya Sea View by ABM 

    Pedro Mikael dan Gek Khris! Tentang Senja, Laut, dan Kita, Liburan Romantis di D’Arya Sea View by ABM 

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG – Lokasi properti D’Arya Sea View by ABM berada hanya sekitar 15 menit berjalan kaki dari Pelabuhan Tradisional Sampalan dan Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Check out Darya Sea View on Traveloka! Klik untuk link  Di jantung eksotisme Nusa Penida, D’Arya Sea View by ABM hadir sebagai tempat beristirahat yang memadukan kenyamanan modern dengan […]

  • Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar, 9 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan keprihatinan serius atas putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara yang menjerat Tomy Priatna Wiria. Putusan yang dibacakan di Ruang Kartika tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang kaku serta mengabaikan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi kasus. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan […]

  • Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Esbjerg, Denmark — Denmark kembali mempertegas posisinya sebagai pelopor inovasi energi hijau dengan peluncuran sistem penyimpanan energi molten salt (garam cair) berkapasitas besar. Teknologi ini dipandang sebagai lompatan penting dalam menstabilkan energi terbarukan yang selama ini menghadapi tantangan sifat intermittennya. Sistem baterai berupa penyimpanan energi termal berkapasitas 1 gigawatt-jam (GWh) ini dikembangkan oleh perusahaan Denmark, […]

  • Bandara Bali Utara di Jalur RPJMN, Asa Pemerataan dan Napas Baru bagi Bali

    Bandara Bali Utara di Jalur RPJMN, Asa Pemerataan dan Napas Baru bagi Bali

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pemerintah pusat akhirnya memberi sinyal tegas bagi masa depan Bali Utara. Kementerian Perhubungan menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Utara (BIBU), sebuah proyek strategis yang telah masuk dalam indikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Masuknya BIBU ke dalam dokumen perencanaan nasional menandai keseriusan negara menjawab ketimpangan pembangunan di […]

  • Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    China Gegerkan Dunia Teknologi, Produksi Chip 5nm Tanpa Bantuan Mesin Canggih AS dan Belanda   Shanghai – Di tengah tekanan dan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat yang melarang akses China terhadap teknologi semikonduktor tercanggih, negeri Tirai Bambu justru berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam dunia chip. Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), raksasa manufaktur chip terbesar di […]

  • Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Tanah Air. Keputusan ini didasari oleh persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) […]

expand_less