Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam
- account_circle Ray
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025

Faisol Rizal Wakil Menteri Perindustrian
DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik?

Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam mengurangi sampah plastik. Namun kenyataannya, kebijakan ini dinilai lebih menarget gejala ketimbang akar masalah. Justru ini dapat diartikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sistem persampahan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dikaji matang dan mengabaikan aspirasi pelaku industri. Ia menegaskan pentingnya dialog sebelum pelarangan diberlakukan.
“Saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini keluhan para pengusaha yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pun menyatakan bahwa Kemenperin mendukung pengurangan plastik, tetapi menolak pendekatan sepihak yang dapat merugikan dunia usaha.
“Kami bersedia duduk bersama mencari solusi tanpa harus memukul industri,” tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai pemerintah daerah kerap gagal memahami rantai persoalan sampah dari hulu ke hilir.
“Kebijakan ini bagus sebagai inisiasi, tapi datanya harus dilihat. Pemerintah tidak bisa hanya melihat ujungnya saja,” kritik Bima Arya.

Kritik juga datang dari pelaku usaha. Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menilai kebijakan itu terlalu jauh mengintervensi industri makanan dan minuman.
“Kalau niatnya baik, kenapa justru melarang produksi air mineral kecil? Ini terlalu masuk ke dapur industri,” cetusnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyoroti pelanggaran terhadap hak memilih konsumen.
“Air kemasan kecil itu praktis, dibutuhkan wisatawan dan masyarakat. Ini kebijakan yang tidak memihak realita di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai penolakan, Koster bergeming. “Keberatan saja silahkan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Kamis (10/4).
Ia berdalih bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan dan menyebut produsen yang menolak hadir dalam pertemuan sebagai tidak mendukung. Padahal, realita di lapangan menunjukkan tidak ada sistem daur ulang yang kuat, tidak ada insentif untuk inovasi, dan Bali masih bergantung pada TPA darurat.
Ironisnya, kebijakan ini justru memperlihatkan kegagapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar masalah yakni buruknya sistem pengelolaan sampah. Larangan air kemasan kecil seolah menjadi kambing hitam dari ketidakmampuan membangun ekosistem pengelolaan limbah yang memadai.
Meski didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian tetap menyatakan perlu adanya koordinasi sebelum kebijakan daerah menyentuh sektor industri nasional. Namun Koster menanggapi enteng. “Ini kewenangan kepala daerah. Tidak perlu koordinasi,” ujarnya.
“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” kata Koster, saat usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).
Surat Edaran itu kini bahkan tengah disiapkan untuk diangkat menjadi peraturan daerah. Gubernur Koster tetap ngotot, namun publik kini mulai mempertanyakan: apakah ini benar langkah menyelamatkan lingkungan, atau sekadar pengalihan dari fakta bahwa Bali sendiri belum mampu mengelola sampahnya? (Ray)

Saat ini belum ada komentar