Breaking News
light_mode

Seba Baduy 2026! Ribuan Warga Kanekes Tempuh Jalan Kaki, Bawa Pesan Syukur dan Harmoni ke Pendopo Lebak hingga Serang

  • account_circle Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lebak — Dentingan lembut Angklung Buhun kembali akan menggema di Tanah Banten. Tradisi sakral Seba Baduy dipastikan digelar pada 23–26 April 2026, dengan melibatkan sekitar 2.000 warga adat dari wilayah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Ribuan warga Baduy, yang terdiri dari kelompok Baduy Dalam dan Baduy Luar, akan berjalan kaki menempuh perjalanan panjang melintasi hutan dan perkampungan. Mereka membawa hasil bumi sebagai simbol rasa syukur atas panen sekaligus bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah.

Plt. Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Iwan Setiawan, memastikan seluruh rangkaian kegiatan telah dipersiapkan secara matang, termasuk koordinasi pengamanan dan logistik.

“Budaya Baduy akan menggelar Seba Baduy pada tanggal 23 sampai 26 April 2026. Ini adalah kepastian yang kami tunggu bersama,” ujar Iwan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, rombongan akan terlebih dahulu menuju Pendopo Kabupaten Lebak untuk bertemu Bupati Lebak yang dalam tradisi setempat disebut “Bapak Gede”. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Serang untuk bersilaturahmi dengan Gubernur Banten.

“Suku Baduy akan mendatangi Pendopo Kabupaten Lebak, kemudian dilanjutkan ke Pendopo Gubernur Banten,” katanya.
Ritual Syukur dan Loyalitas

Bagi masyarakat Kanekes, Seba Baduy bukan sekadar agenda budaya, melainkan ritual tahunan yang sarat makna spiritual. Tradisi ini menjadi wujud syukur kepada Sang Pencipta atas hasil panen, sekaligus simbol loyalitas kepada pemimpin pemerintahan.

Dalam prosesi tersebut, warga membawa berbagai hasil bumi seperti padi, palawija, madu, serta kerajinan tangan. Penyerahan dilakukan secara langsung dalam suasana khidmat, mencerminkan hubungan harmonis antara masyarakat adat dan pemerintah.

“Ini adalah ungkapan terima kasih atas hasil panen, sekaligus menyerahkan hasil bumi kepada Bapak Gede,” jelas Iwan.
Iringan Angklung Buhun

Sepanjang perjalanan, rombongan akan diiringi alunan Angklung Buhun—alat musik bambu tradisional yang hanya dimainkan pada momen sakral. Irama pentatonik yang dihasilkan menciptakan suasana magis sekaligus menjadi penyemangat bagi para peserta.

Tidak ada penggunaan pengeras suara modern dalam prosesi ini. Seluruh musik dihasilkan secara alami dari instrumen tradisional yang dibuat oleh masyarakat adat.

Imbauan untuk Pengunjung

Pemerintah daerah memperkirakan tradisi ini akan menarik perhatian masyarakat luas, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara. Namun, pengunjung diimbau untuk tetap menghormati aturan adat yang berlaku.

Iwan mengingatkan agar pengunjung tidak sembarangan mengambil foto, khususnya terhadap warga Baduy Dalam, serta menjaga ketenangan selama prosesi berlangsung.
“Kehadiran masyarakat diharapkan tetap menghormati aturan adat dan menjaga kekhidmatan acara,” tegasnya.

Jadwal dan Rute

Tradisi Seba Baduy 2026 akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari Desa Kanekes sebagai titik awal. Rute perjalanan mencakup Pendopo Kabupaten Lebak dan berlanjut ke Pendopo Gubernur Banten di Serang.

Lebih dari sekadar ritual tahunan, Seba Baduy menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai tradisi di tengah arus modernisasi yang terus berkembang.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

    Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. Program ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

  • Bali Kite Festival ke-47 Resmi Dibuka, Ratusan Layangan Hiasi Langit Padanggalak

    Bali Kite Festival ke-47 Resmi Dibuka, Ratusan Layangan Hiasi Langit Padanggalak

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Langit biru Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar Timur kembali dihiasi ribuan warna-warni layangan tradisional pada pembukaan Bali Kite Festival ke-47 yang digelar pada 13-14 September 2025. Festival budaya tahunan ini resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. I Wayan Ekadina, mewakili Pemerintah Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Dr. Ekadina menegaskan […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

  • Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Di tengah dinamika perang modern yang tak lepas dari penggunaan roket, rudal pertahanan dan serangan, kapal perang hingga jet tempur, kehadiran drone menjadi elemen penting dalam sistem pertahanan negara. Sebagai alat tempur yang ekonomis, fleksibel, dan mampu menjangkau wilayah luas, drone menjadi kebutuhan strategis, terlebih bagi negara kepulauan seperti Indonesia. […]

expand_less