Komplotan Pencuri Besi Pelindung Jembatan Suramadu Ditangkap, Sudah 21 Kali Beraksi
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bangkalan – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas vital di Jembatan Suramadu kembali terungkap. Aparat Satpolair Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian besi anti karat pelindung tiang pancang jembatan pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat petugas tengah melakukan patroli rutin di perairan sekitar jembatan. Polisi mencurigai sebuah perahu mesin yang melintas dengan gerak tidak wajar. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan empat batang besi pelindung tiang pancang di atas perahu dengan berat masing-masing sekitar 120 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut bukan pelaku baru. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka telah melakukan pencurian hingga 21 kali.
“Dalam 16 kali aksi, mereka berhasil membawa kabur tiga sampai empat batang besi setiap kali beroperasi,” ujarnya.
Harga satu batang besi anti karat tersebut diperkirakan mencapai Rp23 juta, sehingga total kerugian ditaksir cukup besar.
Selain barang bukti berupa besi curian, polisi juga mengamankan satu perahu lengkap dengan mesin, sebuah crane seberat sekitar lima kuintal, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial BS (32), MY (33), MM (40), MFR (30), HT (40), AS (27), dan SA (40). Mayoritas pelaku merupakan warga Kabupaten Gresik, sementara satu pelaku berasal dari Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seluruhnya telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di lokasi yang sama pada Januari 2026. Seorang pemuda berinisial MAR (18) ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel tembaga di bawah jembatan. Aksinya sempat disamarkan dengan berpura-pura memancing.
Pencurian kabel tersebut diketahui berdampak pada gangguan sistem CCTV dan early warning system jembatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasus berulang ini menunjukkan masih adanya celah keamanan di kawasan jembatan terpanjang di Indonesia tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap infrastruktur strategis nasional.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar