BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tersebut. Ia menyebut, BPJPH saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial.
Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman terkait kewajiban pencantuman logo halal dan nonhalal pada produk.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal.
Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang digital kerap memunculkan anggapan bahwa produk nonhalal menjadi ilegal. Padahal, kebijakan tersebut hanya mengatur kewajiban pelabelan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas.
“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” katanya.
Haikal menegaskan, produk nonhalal seperti daging babi maupun minuman beralkohol tetap dapat diperjualbelikan. Negara, kata dia, hanya mewajibkan adanya keterangan yang transparan melalui pencantuman logo nonhalal.
“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegasnya.
Ia mengakui tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan tersebut berasal dari arus informasi di media sosial yang dinilai sangat masif dalam membentuk opini publik. Karena itu, BPJPH memperkuat fungsi evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi kebijakan, serta pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal, Haikal menyebut BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di Indonesia. Kolaborasi tersebut mencakup pembentukan satuan tugas hingga penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.
Menurut Haikal, pelibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta dipahami secara utuh oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.
“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar