Breaking News
light_mode

BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tersebut. Ia menyebut, BPJPH saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial.

Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman terkait kewajiban pencantuman logo halal dan nonhalal pada produk.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal.

Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang digital kerap memunculkan anggapan bahwa produk nonhalal menjadi ilegal. Padahal, kebijakan tersebut hanya mengatur kewajiban pelabelan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas.

“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” katanya.

Haikal menegaskan, produk nonhalal seperti daging babi maupun minuman beralkohol tetap dapat diperjualbelikan. Negara, kata dia, hanya mewajibkan adanya keterangan yang transparan melalui pencantuman logo nonhalal.

“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegasnya.

Ia mengakui tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan tersebut berasal dari arus informasi di media sosial yang dinilai sangat masif dalam membentuk opini publik. Karena itu, BPJPH memperkuat fungsi evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi kebijakan, serta pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal, Haikal menyebut BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di Indonesia. Kolaborasi tersebut mencakup pembentukan satuan tugas hingga penyusunan regulasi di tingkat daerah.

“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.

Menurut Haikal, pelibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta dipahami secara utuh oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.

“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kreatif dan Semangat Nasionalisme

    SMK Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kreatif dan Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Lobalain – Suasana semarak terasa di SMK Negeri 1 Lobalain saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang digelar pada 13–15 Agustus 2025. Berbagai lomba kreatif diselenggarakan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus mengasah bakat dan kreativitas siswa-siswi. Rangkaian kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Kristian Isach, S.Pd., dan melibatkan partisipasi seluruh warga sekolah. Di […]

  • Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan kesiapan untuk menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dari petani mulai Januari 2026. Kegiatan penyerapan gabah ini dilakukan langsung di tingkat petani sebagai langkah konkret dan gerak cepat BULOG Bali dalam mendukung program pemerintah. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Bali, M. Anwar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk […]

  • Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Kubutambahan, Buleleng — Pura Puseh Penegil Dharma adalah nama lain dari Pura Penyusuan yang terletak di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diyakini sebagai salah satu pura tertua di Bali sekaligus menjadi tonggak awal terbentuknya peradaban Pulau Dewata. Pura yang juga dikenal dengan sebutan Pura Penegil Dharma atau Penyusu Dharma ini tergolong sebagai Kahyangan Jagat Nusantara […]

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

  • Meutya Hafid Tekankan Kolaborasi Kampus dan Pemerintah dalam Akselerasi AI di Universitas Udayana

    Meutya Hafid Tekankan Kolaborasi Kampus dan Pemerintah dalam Akselerasi AI di Universitas Udayana

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Jimbaran, 28 Agustus 2025 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, B.Eng., M.I.P., hadir memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana (Unud), Jimbaran. Lebih dari 1.500 mahasiswa baru dari jenjang S1, S2, hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis antusias mengikuti kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Digital dan Peran Kecerdasan Buatan untuk […]

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

expand_less