Hari Pers Nasional, Wayan Sudirta Tegaskan Pers Penjaga Konstitusi dan Pancasila
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar — Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai penjaga marwah konstitusi dan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan demokrasi modern. Hal tersebut disampaikannya dalam refleksi memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari.
Menurut Wayan Sudirta, peringatan HPN tidak sekadar mengenang lahirnya organisasi pers, tetapi menjadi momentum untuk meneguhkan kembali fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawal kebenaran. Ia menekankan bahwa sejak awal sejarah bangsa, pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan melawan kolonialisme.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi alat perjuangan yang membangkitkan kesadaran nasional dan menggerakkan keadilan sosial,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki landasan hukum yang kuat. Jaminan kebebasan pers, kata dia, tertuang dalam Pasal 28F UUD NRI 1945, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Secara yuridis, kemerdekaan pers adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Namun kebebasan itu tidak absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem hukum Indonesia telah menyiapkan mekanisme penyeimbang berupa hak jawab dan hak koreksi guna melindungi martabat warga negara. Menurutnya, harmoni antara kebebasan dan tanggung jawab inilah yang menjaga demokrasi agar tidak terjebak dalam anarki informasi.
Dalam perspektif filosofis, Wayan Sudirta menilai pers Indonesia memiliki jati diri khas karena berlandaskan Pancasila. Pers dituntut menjalankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan bangsa, serta menghadirkan kontrol sosial yang konstruktif.
Namun secara sosiologis, ia mengakui pers tengah menghadapi tantangan berat di era digital. Fenomena echo chamber, dominasi konten viral tanpa verifikasi, tekanan ekonomi perhatian, hingga ancaman doxing dan serangan siber terhadap jurnalis menjadi persoalan serius.
“Jurnalisme mendalam sering kalah oleh sensasi. Padahal pers seharusnya menjadi jembatan yang merawat nalar publik dan memutus polarisasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan bagaimana jurnalisme investigatif, baik di tingkat nasional maupun global, telah menjadi pemicu perubahan besar. Pengungkapan kasus korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan, menurutnya, membuktikan bahwa pers mampu memaksa negara untuk berbenah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekuatan besar pers harus diimbangi dengan kepatuhan ketat terhadap Kode Etik Jurnalistik. Etika, katanya, menjadi pembeda utama antara jurnalisme profesional dan sekadar produksi konten.
Dalam refleksinya, Wayan Sudirta juga mengutip pandangan Presiden pertama RI, Soekarno, yang menyebut pers sebagai alat perjuangan nasional, serta pemikiran tokoh pers Jakob Oetama tentang jurnalisme makna yang berpihak pada kemanusiaan.
“Pers harus menghibur yang papa dan mengingatkan yang mapan. Itu kompas moral yang relevan hingga hari ini,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Wayan Sudirta menegaskan bahwa Hari Pers Nasional harus dimaknai sebagai komitmen merawat kewarasan publik. Ia menilai pers tidak hanya bertugas melaporkan peristiwa, tetapi juga memberi makna pada fakta demi menjaga demokrasi tetap bernapas.
“Selama pers tegak lurus pada Pancasila, setia pada konstitusi, dan patuh pada kode etik, maka pers akan tetap menjadi jantung republik,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar