Breaking News
light_mode

Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim.

Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts Association, serta Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPP Peradi.

Menurut Ramses Terry, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara dan pejabat publik menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap tindakan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum—baik oleh masyarakat umum maupun pejabat—wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjaga kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana, termasuk korupsi, telah diatur jelas dalam KUHP serta undang-undang khusus, seperti UU Narkotika, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UU Tipikor mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok besar, mulai dari perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.

Korupsi pada prinsipnya mencakup tiga unsur utama: tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ramses menambahkan bahwa ada empat pasal yang secara tegas mencantumkan unsur melawan hukum dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, Pasal 12e, serta pasal turunan KUHP (Pasal 429 dan 430). Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, yang pada hakikatnya juga mengandung sifat melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana,” ujarnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam konteks lebih luas, Pasal 36 KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menimbang niat, bentuk kesengajaan, serta dampak perbuatan terhadap keuangan negara.

Terkait perkara Paulus Andi Mursalim, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan konsep melawan hukum, sehingga putusan sebelumnya harus dibatalkan.

Namun, menurut Ramses, Majelis Hakim Tingkat Banding justru tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tuntutan jaksa, maupun prinsip hukum yang relevan dalam UU Tipikor. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tingkat pertama.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membangun argumentasi berdasarkan unsur melawan hukum yang dinilai sejalan dengan norma UU Tipikor. Karena itu, putusan bebas di tingkat banding dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Analisis hukum atas perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam diskusi akademik maupun praktik peradilan terkait bagaimana seharusnya unsur melawan hukum ditafsirkan secara tepat dan konsisten dalam perkara korupsi di Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AWDI Perkuat Konsolidasi di Bali, Dorong Percepatan Struktur dan Literasi Public Speaking Generasi Muda

    AWDI Perkuat Konsolidasi di Bali, Dorong Percepatan Struktur dan Literasi Public Speaking Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Fernantha, melakukan kunjungan silaturahmi ke DPW AWDI Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi di daerah. Dalam pertemuan tersebut, ia diterima oleh Sekretaris DPW AWDI Bali, I Made Richy Ardhana Yasa yang akrab disapa Ray. Sementara itu, Ketua DPW AWDI Bali berhalangan […]

  • Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026 di Depok, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Global

    Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026 di Depok, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 4Komentar

    Depok – Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung apel pengarahan sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brimob Polri Tahun 2026 di Lapangan Mako Korbrimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Ramdani Hidayat, Wahyu Widada, Yuda Gustawan, Syahar Diantono, serta Chryshnanda Dwilaksana. Kehadiran para pejabat ini […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

  • China Kembangkan “Padi Air Laut”, Terobosan yang Bisa Memberi Makan 200 Juta Orang Tambahan

    China Kembangkan “Padi Air Laut”, Terobosan yang Bisa Memberi Makan 200 Juta Orang Tambahan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – China kembali mencatat terobosan besar di sektor pangan. Para peneliti negara itu berhasil merekayasa “seawater rice” atau padi air laut, varietas padi tahan garam yang dapat tumbuh subur di lahan dengan kadar salinitas tinggi—kondisi yang biasanya membuat padi konvensional mati. Inovasi ini digadang-gadang mampu memberi makan hingga 200 juta orang tambahan pada akhir […]

  • Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BALI — Isu penyelamatan hewan di Bali kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya populasi anjing liar yang kian mengkhawatirkan. Di tengah kondisi tersebut, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia menunjukkan langkah konkret dengan menampung lebih dari 230 anjing hasil rescue di dua shelter yang mereka kelola. Ketua yayasan, Michelle Angel, menegaskan bahwa organisasinya tidak sekadar bergerak atas […]

  • Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini menjadi salah satu pelopor penerapan sistem All Indonesia, inovasi layanan digital terintegrasi yang digagas Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang internasional saat melalui proses pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, dan karantina. Dalam keterangan resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (10/10/2025), penerapan sistem tersebut sejalan […]

expand_less