Breaking News
light_mode

Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Sebagai rutinitas 3 tahunan, Desa Adat Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kembali menyelenggarakan Atiwa-tiwa Masa Kinembulan. Rangkaian upacara diawali dengan mapakeling pada 19 Juni 2025, sedangkan puncak ngaben pada Kamis, 26 Juni 2025.

Karya Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh tahun 2025 mengupacarai sebanyak 54 sawa. Pelaksanaan upacara ini melibatkan tiga banjar adat yang ada, yakni Banjar Kemenuh, Banjar Kemenuh Kelod, dan Banjar Kemenuh Kangin.

Sehari sebelumnya atau H-1 pada Rabu, 25 Juni 2025, dilaksanakan upadesa di peyadnyan. Prosesi upacara ini dipuput oleh Ida Pedanda Griya Ageng Kemenuh dan Ida Rsi Bhujangga Griya Angkling.

Sementara itu pada puncak Atiwa-tiwa, diawali dengan prosesi ngagah di Setra Desa Adat Kemenuh pada pagi harinya. Prosesi pembakaran sendiri dilaksanakan pada siang hari. Upacara dipuput oleh Ida Pedanda Griya Jeroan dan Ida Rsi Bhujangga Griya Angkling.

Pada hari itu juga langsung dilaksanakan upacara nganyut ke Segara Pantai Lembeng, Desa Ketewel. Kemudian keesokan harinya dilaksanakan mecaru di setra, Kahyangan Tiga, bale banjar, dan rumah-rumah warga yang ikut ngaben.

Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit, yang ditemui di sela-sela upacara menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan penyempurnaan dari pelaksaan upacara sebelumnya. Tujuannya, agar upacara bersama yang dirancang tiap 3 tahun ini dapat berjalan efektif dan efisien tanpa mengurangi esensi pitra yadnya tersebut.

“Dengan adanya nilai inflasi uang, kenaikan harga-harga barang perlengkapan upacara di pasaran, sehingga membuat kami terus berinovasi. Supaya masyarakat krama Desa Adat Kemenuh dalam pelaksanaan Atiwa-tiwa Masa bisa mengikuti dengan baik tanpa membebani,” paparnya.

Lebih lanjut Ida Bagus Alit menyampaikan, dengan tekad bersatu bersama sepenanggulangan seluruh krama adat, Desa Adat Kemenuh memiliki kontribusi besar untuk bisa membuat pelaksanaan upacara yang tidak mengurangi esensi dari upacara tersebut, dengan berbagai macam cara.

Pertama, bagaimana supaya singkat dalam hal waktu pengambilan upacara dan acara yang dibangun, dan tidak harus sering melibatkan masyarakat. “Dalam hal ini, kami selaku bendesa adat memilkirkan bagaimana kesejahteraan mereka dalam hal keluarga, bisa tetap bekerja,” ujarnya.

Karena itulah, Bendesa Adat bersama penglingsir dan prajuru banjar berupaya bagaimana supaya sistem pelaksanaan upacara ini dapat lebih praktis secara pengambilan waktu, tenaga, dengan melibatkan UMKM desa adat, dalam hal ini kelompok serati banten.

“Serati memahami bagaimana membangun upacara ini dalam tatanan plutuk yang tidak terlepas dari esensi upacara,” ujar Ida Bagus Alit seraya menyebut upacara ini melibatkan peran serta dari kelompok serati banten yang berjumlah 45 orang dari ketiga banjar.

Kedua, terkait biaya upacara, Bendesa Adat Kemenuh menyebut, anggaran dana untuk pelaksanaan Karya Atiwa-tiwa Masa Kinembulan ini berasal dari berbagai sumber, baik urunan krama maupun bantuan dan punia dari berbagai pihak.

Adapun sumber pendanaan tersebut di antaranya berupa patus atau urunan seluruh krama Desa Adat Kemenuh sebesar Rp150 ribu per KK, dengan total dana terkumpul sekitar Rp67 juta. Kemudian, dari banjar adat memiliki tabungan kematian sebesar Rp116 juta.

Ada pula bantuan dari LPD Kemenuh sebesar Rp72 juta dan bantuan dari Pemerintah Desa Kemenuh sebesar Rp45 juta. Kemudian, bantuan dari Pemkab Gianyar yang rencanakan memberikan bantuan sebesar Rp4 juta per sawa. “Nah, kalau itu bisa terealisasi, astungkara, titiang kira krama pengarep paling keluar 3 juta rupiah,” imbuhnya.

Ida Bagus Alit menambahkan, dari seluruh sumber tersebut, diperkirakan akan terkumpul dana sebesar Rp750 juta. Anggaran tersebut sudah mencakup Atiwa-tiwa atau Ngaben hingga pelaksanaan Atma Wedana atau Nyekah yang puncaknya akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada sleuruh komponen masyarakat adat Kemenuh atas peran serta termasuk dalam hal punia, membantu tenaga, pikiran, terutama Ida Pedanda dan Ida Rsi pemuput seluruh rangkaian upacara serta para serati dan walaka.

Terakhir, Bendesa Adat Kemenuh menegaskan bahwa untuk selanjutnya tentu desa adat akan lebih berinovasi lagi. Harapannya di masa mendatang, bisa mengadakan upacara ngaben bersama secara gratis untuk krama Desa Adat Kemenuh.

“Saat ini kami punya Kemenuh Monkey River, harapannya nanti bisa berkontribusi signifikan. Kita berharap, mimpi kita bersama, kalau ada Atiwa-tiwa Masa, suatu saat nanti free of charge alias gratis untuk masyarakat kami,” pungkas Ida Bagus Alit. (*)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

  • Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal. […]

  • Dosen Warmadewa Gagas Taman Anti Nyamuk di Kawasan Pariwisata Bali

    Dosen Warmadewa Gagas Taman Anti Nyamuk di Kawasan Pariwisata Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    NUSA DUA, BALI — Upaya pencegahan demam berdarah dengue (DBD) di Bali kini mendapat sentuhan inovatif dari kalangan akademisi. Tim dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa (FKIK Unwar) menginisiasi program edukasi bertajuk “Edukasi Pencegahan Dengue dan Pemanfaatan Tanaman Pengusir Nyamuk bagi Pekerja Pertamanan Hotel di Kawasan Pariwisata.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 13 […]

  • Pelangi Setelah Hujan, Catatan Kehidupan dari Negeri Sakura

    Pelangi Setelah Hujan, Catatan Kehidupan dari Negeri Sakura

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dari Negeri Matahari Terbit, tempat hamparan bunga sakura bermekaran, Dai Nippon (Jepang), saya mengawali coretan sederhana ini: “Niji no Kagayaki, Niji ga genki ni afurete iru” — Pelangi yang berkilau, pelangi yang memberi semangat. Sebagian besar dari kita tentu merasa bahagia saat melihat pelangi. Warnanya lembut, indah, dan menenangkan. Namun, pelangi bukanlah sesuatu […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menghadirkan inovasi kuliner yang memanjakan lidah sekaligus hati lewat program terbaru bertajuk “Sunset Tempo Doeloe”. Konsep ini menawarkan pengalaman bersantap unik dengan memadukan cita rasa khas Indonesia dan suasana nostalgia tempo dulu yang hangat serta penuh kenangan. Program “Sunset Tempo Doeloe” mengajak para tamu menikmati berbagai sajian […]

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

expand_less