Breaking News
light_mode

KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah yang dipotong, sekitar 20 persen dialokasikan sebagai ijon bagi anggota DPRD, sementara 10 persen lainnya masuk kantong pribadi.

“Dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat malah dijadikan bancakan. Nilainya sangat besar, mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025,” tegas Budi, Senin (21/7/2025).

Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun KPK menemukan sejumlah praktik koruptif lain, mulai dari penerima fiktif dan duplikasi data (757 rekening dengan identitas mencurigakan), pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, hingga proyek fiktif yang minim pengawasan.

Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga dinilai lemah dalam verifikasi transaksi, sehingga pencairan dana hibah berjalan tanpa prosedur ketat. “Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan regulasi yang kompleks membuka ruang luas bagi praktik korupsi,” imbuh Budi.

Temuan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim yang sebelumnya ditangani KPK. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

Empat tersangka penerima berasal dari jajaran elite DPRD Jatim, yaitu Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf sekretariat dewan). Sementara para pemberi suap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta, kepala desa, hingga pengurus partai dan anggota DPRD tingkat kabupaten.

Kasus ini semakin menegaskan betapa masif dan terstruktur praktik bancakan dana hibah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Jawa Timur. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Dixie

    Thanks forr anyy otfher infordmative blog.

    Where else may I gget thwt kin of info wriitten iin such
    a perfect manner? I’ve a venture that I’m somply
    noow operatig on, aand I’ve bbeen onn thhe lookk oout for such information.

    Feel ftee too visit mmy weeb site: asian.roloflix.com

    Balas27 Mei 2026 7:51 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus TPA Suwung Bergulir! Penetapan Tersangka Picu Sorotan, Penegakan Hukum atau Beban Sistemik?

    Kasus TPA Suwung Bergulir! Penetapan Tersangka Picu Sorotan, Penegakan Hukum atau Beban Sistemik?

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memicu perhatian luas publik. Kasus ini tak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga membuka perdebatan mengenai kemungkinan adanya beban sistemik hingga dugaan tarik-menarik kepentingan di baliknya. TPA Suwung selama ini menjadi titik […]

  • FKIK Warmadewa Edukasi Anti Aging dan Kesehatan Usus, Peserta Dilatih Bikin Yoghurt dan Kombucha

    FKIK Warmadewa Edukasi Anti Aging dan Kesehatan Usus, Peserta Dilatih Bikin Yoghurt dan Kombucha

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    40 peserta usia 35–70 tahun mengikuti edukasi kesehatan saluran cerna sekaligus praktik fermentasi yoghurt dan kombucha di GBI Rock Kota Pujian. DENPASAR — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Anti Aging & Kesehatan Usus” di GBI Rock Kota Pujian, Denpasar, Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut […]

  • Jangan Sembarangan Membunuh Biawak, Ini Dampak Besar bagi Ekosistem dan Kehidupan Manusia

    Jangan Sembarangan Membunuh Biawak, Ini Dampak Besar bagi Ekosistem dan Kehidupan Manusia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Biawak bukan sekadar reptil liar. Hewan ini memiliki peran penting sebagai pengendali hama, pemakan bangkai, hingga penjaga keseimbangan rantai makanan. DENPASAR – Biawak kerap dianggap sebagai hewan yang mengganggu karena sering ditemukan di sekitar permukiman, kolam ikan, hingga kandang unggas. Penampilannya yang besar, dilengkapi gigi tajam dan cakar kuat, membuat banyak orang memilih membunuhnya saat […]

  • I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    DENPASAR – Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar menetapkan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. (IMAS) sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Organisasi sekaligus Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med., menegaskan […]

  • Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

    Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 609Komentar

    Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan putusan perkara Tomy Priatna Wiria mengabaikan aspek kebebasan berekspresi dan sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka penting dalam perkara penghasutan. DENPASAR – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai mengandung hasutan terkait aksi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar […]

  • Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 124Komentar

    DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya. Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan. Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, […]

expand_less