Breaking News
light_mode

Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

“Untuk menjaga iklim musik tetap sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Dalam rapat itu hadir sejumlah musisi ternama seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata yang turut mendukung langkah penyelesaian polemik ini.

Mereka berharap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti bisa terjamin, sekaligus meredakan keresahan publik maupun pelaku usaha.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa sistem penarikan royalti tidak boleh dilakukan secara langsung oleh pencipta lagu kepada pengguna musik. Mekanisme yang berlaku adalah lisensi menyeluruh atau blanket license yang hanya bisa dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berizin resmi.

“Kami tidak bisa melakukan direct license. Melalui blanket license, pemungutan dilakukan secara terstruktur untuk mencegah pungutan liar,” jelas Marcell.

Menurutnya, keberadaan LMKN sebagai regulator bertujuan memastikan akuntabilitas dengan cara melakukan audit dan evaluasi terhadap LMK.

Hasilnya akan menentukan apakah sebuah LMK layak tetap beroperasi atau tidak. “Konsep ini justru untuk menghindarkan para pencipta melakukan pemungutan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi fokus bersama dalam waktu dekat. Diharapkan langkah tersebut tidak hanya meredam polemik, tetapi juga menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi industri musik Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi Play Button

    Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Upaya paksa menguasai dari pihak Puri Jambe Suci terjadi kembali terhadap tanah waris yang sudah ditempati secara turun temurun oleh keluarga besar Puri Jro Gde Kepisah. Terlihat pihak Puri Jambe Suci merusak pagar yang telah dipasang dan menurunkan tanah puing untuk mengisi tanah yang awalnya sudah penuh dengan pohon pisang, Jumat 11/7/2025. Keesokan […]

  • Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Drama Khetsia Meilany Finly Warga Negara Asing asal Australia keturunan Maluku yang tidak mau meninggalkan Villa di Jalan Danau Poso No. 79 B. Sanur, Denpasar Selatan milik dari Gabriella Fattori yang telah beralih penyewaan kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De, sudah berakhir. Khetsia Meilany Finly yang banyak drama tuduhan penyekapan, […]

  • Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau Gung De, menilai maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang menggerus martabat […]

  • FKUB dan Kemenag Rote Ndao Dukung Penerapan SIO ESA untuk Ormas Keagamaan

    FKUB dan Kemenag Rote Ndao Dukung Penerapan SIO ESA untuk Ormas Keagamaan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    ROTE NDAO – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Sistem Informasi Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SIO ESA) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Ormas di wilayah tersebut. SIO ESA hadir sebagai inovasi dalam pendataan dan pelaporan kegiatan […]

  • Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Denpasar – Polemik antara WKS dan Jro Bendesa Adat Pemogan terus berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian. WKS, yang pernah menjabat sebagai Wakil Banjar sekaligus Bendahara I dalam kegiatan Karya Ngaben Masal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan dana yang dinilainya tidak transparan. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh Jro Bendesa, WKS pernah mengajukan sistem pengadaan berbasis […]

  • Anggaran Polri Melejit! DPR Setujui Tambahan Rp63,7 Triliun, Total Jadi Fantastis Rp173,4 Triliun di 2026

    Anggaran Polri Melejit! DPR Setujui Tambahan Rp63,7 Triliun, Total Jadi Fantastis Rp173,4 Triliun di 2026

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    JAKARTA – Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun 2026 dipastikan melonjak tajam setelah Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun. Dengan persetujuan ini, total anggaran yang diajukan Polri menjadi Rp173,4 triliun—naik drastis dari pagu tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp126,6 triliun. Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR […]

expand_less