Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta
- account_circle Ray
- calendar_month Ming, 24 Agu 2025

Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.
“Untuk menjaga iklim musik tetap sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Dalam rapat itu hadir sejumlah musisi ternama seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata yang turut mendukung langkah penyelesaian polemik ini.
Mereka berharap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti bisa terjamin, sekaligus meredakan keresahan publik maupun pelaku usaha.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa sistem penarikan royalti tidak boleh dilakukan secara langsung oleh pencipta lagu kepada pengguna musik. Mekanisme yang berlaku adalah lisensi menyeluruh atau blanket license yang hanya bisa dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berizin resmi.
“Kami tidak bisa melakukan direct license. Melalui blanket license, pemungutan dilakukan secara terstruktur untuk mencegah pungutan liar,” jelas Marcell.
Menurutnya, keberadaan LMKN sebagai regulator bertujuan memastikan akuntabilitas dengan cara melakukan audit dan evaluasi terhadap LMK.
Hasilnya akan menentukan apakah sebuah LMK layak tetap beroperasi atau tidak. “Konsep ini justru untuk menghindarkan para pencipta melakukan pemungutan sendiri-sendiri,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi fokus bersama dalam waktu dekat. Diharapkan langkah tersebut tidak hanya meredam polemik, tetapi juga menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi industri musik Indonesia. (Tim)

frgji3
24 Agustus 2025 9:45 PMhttps://shorturl.fm/TN1zP
24 Agustus 2025 5:54 PMhttps://shorturl.fm/6FGVC
24 Agustus 2025 5:19 PMhttps://shorturl.fm/EW46G
24 Agustus 2025 1:39 PMhttps://shorturl.fm/D1c1K
24 Agustus 2025 8:18 AM