Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan.

I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, menilai langkah JPU blunder karena secara tidak langsung mengakui keterangan para ahli yang justru bertolak belakang dengan pendapat mereka.

“Jaksa sendiri menyebut ada perbedaan penafsiran, yang artinya tuntutan mereka sudah tidak sejalan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Somya menegaskan, pihaknya akan memberikan jawaban resmi melalui duplik yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025). “Kami akan sampaikan tanggapan dengan pertimbangan yang matang, berharap majelis hakim bisa objektif melihat persoalan ini dan memutuskan demi keadilan bagi klien kami yang selama ini terzalimi,” tambahnya.

Sejalan dengan Somya, kuasa hukum Kadek Duarsa juga menilai replik JPU justru membuka celah kelemahan mereka.

“Mereka mengklaim profesional, tetapi fakta di pengadilan, jaksa menghadirkan pejabat penyidik untuk memaparkan bukti. Padahal, tugas penyidik adalah melakukan penyidikan, bukan menjadi penyaji bukti di persidangan,” tegas Duarsa.

Duarsa menduga terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, Jero Kepisah. Ia menyebut hanya sebagian kecil poin dari pledoi pembelaan yang direspons oleh JPU. “Dari sekian banyak argumentasi kami, hanya dua atau tiga poin yang mereka tanggapi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU berpendapat bahwa pledoi pembela tidak layak diterima karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat silsilah dan/atau surat keterangan waris.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum terdakwa harus ditolak,” ujar Jaksa I Made Lovi Pusnawan saat membacakan replik. Ia pun meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan nota pembelaan pihak terdakwa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (15)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompolnas Apresiasi Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba, 51 Ribu Tersangka Diamankan

    Kompolnas Apresiasi Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba, 51 Ribu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil menyita 197,71 ton narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Capaian ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Tanah Air. Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam […]

  • TNI AL Targetkan Kapal Induk Bekas Italia Tiba Sebelum HUT ke-81 TNI

    TNI AL Targetkan Kapal Induk Bekas Italia Tiba Sebelum HUT ke-81 TNI

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengupayakan agar kapal induk bekas milik Italia dapat tiba di Indonesia sebelum 5 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebagaimana dilaporkan Antara News, Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali menyampaikan bahwa pihaknya berharap kapal tersebut sudah dapat sandar sebelum […]

  • Mitsubishi Estate Hadirkan Sira Village di Bali, Targetkan Pulau Dewata Jadi Destinasi Wisata Belanja Premium Asia Tenggara

    Mitsubishi Estate Hadirkan Sira Village di Bali, Targetkan Pulau Dewata Jadi Destinasi Wisata Belanja Premium Asia Tenggara

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR, Bali – Bali bersiap memiliki destinasi wisata belanja berskala internasional. Mitsubishi Estate Group bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) akan menghadirkan Sira Village – Grand Outlet Bali, pusat perbelanjaan outlet terbesar dan pertama di Pulau Dewata yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 31 Juli 2026. Berlokasi di kawasan Kura Kura Bali, proyek seluas 4,7 […]

  • Gatra Media Group Resmi Hentikan Operasional per 31 Juli 2024

    Gatra Media Group Resmi Hentikan Operasional per 31 Juli 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi mengakhiri seluruh kegiatan usahanya mulai 31 Juli 2024. Keputusan tersebut sekaligus menutup seluruh unit bisnis di bawah naungannya, termasuk Majalah Berita Mingguan Gatra, portal berita gatra.com, Majalah Gatra Jateng, situs Gatrapedia.com, serta kanal Gatra TV. Informasi penutupan ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat pemberitahuan […]

  • Samudra Tersembunyi Tiga Kali Lebih Besar dari Semua Lautan Ditemukan 640 Km di Bawah Permukaan Bumi

    Samudra Tersembunyi Tiga Kali Lebih Besar dari Semua Lautan Ditemukan 640 Km di Bawah Permukaan Bumi

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BALI – Para ilmuwan baru-baru ini mengungkap penemuan luar biasa yang mengubah pemahaman manusia tentang asal-usul air di Bumi dan dinamika planet kita. Terletak sekitar 400 mil atau 640 kilometer di bawah permukaan Bumi, di wilayah yang dikenal sebagai mantel bagian atas, ditemukan sebuah waduk air raksasa yang diperkirakan memiliki volume tiga kali lipat lebih […]

  • Jejak Kelam Opium di Denpasar Tahun 1920, Antara Legalisasi dan Kerusakan Sosial

    Jejak Kelam Opium di Denpasar Tahun 1920, Antara Legalisasi dan Kerusakan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Sebuah potret lawas dari tahun 1920 mengungkap sisi lain kehidupan masyarakat Bali pada masa kolonial. Dalam foto arsip milik Leiden University tersebut, tampak aktivitas mengisap opium atau yang dikenal dengan istilah “madat”, yang kala itu menjadi bagian dari keseharian sebagian masyarakat. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, konsumsi opium tidak hanya terjadi […]

expand_less