Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan.

I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, menilai langkah JPU blunder karena secara tidak langsung mengakui keterangan para ahli yang justru bertolak belakang dengan pendapat mereka.

“Jaksa sendiri menyebut ada perbedaan penafsiran, yang artinya tuntutan mereka sudah tidak sejalan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Somya menegaskan, pihaknya akan memberikan jawaban resmi melalui duplik yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025). “Kami akan sampaikan tanggapan dengan pertimbangan yang matang, berharap majelis hakim bisa objektif melihat persoalan ini dan memutuskan demi keadilan bagi klien kami yang selama ini terzalimi,” tambahnya.

Sejalan dengan Somya, kuasa hukum Kadek Duarsa juga menilai replik JPU justru membuka celah kelemahan mereka.

“Mereka mengklaim profesional, tetapi fakta di pengadilan, jaksa menghadirkan pejabat penyidik untuk memaparkan bukti. Padahal, tugas penyidik adalah melakukan penyidikan, bukan menjadi penyaji bukti di persidangan,” tegas Duarsa.

Duarsa menduga terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, Jero Kepisah. Ia menyebut hanya sebagian kecil poin dari pledoi pembelaan yang direspons oleh JPU. “Dari sekian banyak argumentasi kami, hanya dua atau tiga poin yang mereka tanggapi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU berpendapat bahwa pledoi pembela tidak layak diterima karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat silsilah dan/atau surat keterangan waris.

“Oleh sebab itu, pembelaan penasihat hukum terdakwa harus ditolak,” ujar Jaksa I Made Lovi Pusnawan saat membacakan replik. Ia pun meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan nota pembelaan pihak terdakwa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

  • Potensi SDA Indonesia! Jangan Hanya Lihat Freeport, Negeri Ini Punya Harta Karun Lebih Besar

    Potensi SDA Indonesia! Jangan Hanya Lihat Freeport, Negeri Ini Punya Harta Karun Lebih Besar

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Indonesia dikenal sebagai negeri dengan kekayaan alam berlimpah. Selama ini, sorotan publik kerap terpusat pada PT Freeport Indonesia, tambang emas dan tembaga raksasa yang beroperasi di Papua. Padahal, menurut para ahli, Freeport hanyalah sebagian kecil dari “harta karun” sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Freeport Indonesia sendiri berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. […]

  • Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

    Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembentukan Dewan Perdamaian Dunia (World Peace Council – WPC) di Davos baru-baru ini telah memicu diskusi luas mengenai arsitektur keamanan global dan pengaruhnya terhadap kedaulatan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perdebatan terkait hal itu tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga di tataran aktivis dan intelektual dunia. Artikel ini akan menganalisis dinamika tersebut […]

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

  • Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto

    Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Bali — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan kepada seluruh kader partai agar memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, dalam keterangan di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7/2025). Menurut Deddy, Megawati menilai dukungan tersebut penting selama kebijakan pemerintah sejalan dengan upaya […]

  • BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Pengecekan daftar pinjaman kini tak lagi dilakukan lewat BI Checking milik Bank Indonesia (BI). Layanan ini resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status pinjaman atau riwayat kreditnya secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Layanan ini sudah […]

expand_less