Breaking News
light_mode

Guru Besar Unud Diduga Terkait Proyek Pemerintah, LSM ABJ Teriak: Usut Dugaan Pelanggaran ASN dan Konflik Kepentingan!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Guru Besar Bantah Cawe-cawe Terkait Kepentingan Percaturan Petinggi, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mendesak penelusuran status kepegawaian, hubungan bisnis, dan potensi benturan kepentingan. Pasal 12 huruf i UU Tipikor menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan jabatan.

DENPASAR – Riwayat kemenangan PT Baliyoni Saguna dalam tender Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp19,37 miliar, hubungan perusahaan dengan Universitas Udayana (Unud), penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp272 juta kepada Fakultas Teknik Unud, serta keterkaitan seorang guru besar dengan perusahaan tersebut kini menjadi rangkaian persoalan yang membutuhkan penelusuran lebih mendalam.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau aktivitas bisnis seorang akademisi. Lebih jauh, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai transparansi hubungan perusahaan dengan institusi pendidikan negeri, status dan kedudukan akademisi yang dikaitkan dengan perusahaan, kemungkinan benturan kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, menekankan pentingnya memeriksa secara serius pihak-pihak yang memberikan penjelasan mengenai boleh atau tidaknya ASN terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengadaan pemerintah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan normatif bahwa ASN boleh atau tidak boleh berbisnis.

Pemeriksaan harus diarahkan pada status kepegawaian yang bersangkutan, kedudukan dalam perusahaan, hubungan dengan instansi pemerintah, serta kemungkinan keterlibatan dalam proyek yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD.

Penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat kewenangan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, perusahaan, ataupun pihak lain.

Dengan demikian, substansi persoalan yang harus diuji bukan sekadar apakah seorang ASN mempunyai hubungan dengan perusahaan swasta, melainkan apakah hubungan tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun tindak pidana korupsi.

Tender Rp19,37 Miliar: Nama Perusahaan Tercatat sebagai Pemenang

Penelusuran arsip direktori tender Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012 menemukan PT Baliyoni Saguna sebagai pemenang paket pengadaan Sistem Pangkalan Data (Data Warehouse) Data Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pembelajaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali.

Berdasarkan arsip IndoTender, paket tersebut memiliki nilai pagu Rp19.533.700.000. PT Baliyoni Saguna tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp19.370.470.000 dan menjadi pemenang dari 25 peserta tender.

Nilai penawaran tersebut mencapai sekitar Rp19,37 miliar. Namun, angka penawaran pemenang tidak boleh langsung disamakan dengan nilai kontrak ataupun realisasi pembayaran. Ketiganya masih harus dicocokkan melalui dokumen kontrak, berita acara hasil pengadaan, dan dokumen pembayaran.

Ada pula persoalan administratif yang patut diperiksa.

Arsip direktori tersebut mencantumkan Balai Besar Veteriner Denpasar pada kolom instansi informasi pemenang, sementara uraian paket pengadaan secara eksplisit mengarah pada Disdikpora Provinsi Bali.

Ketidaksesuaian metadata tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi ini memperkuat kebutuhan untuk membuka dokumen LPSE asli, identitas satuan kerja, kode tender, dokumen pemilihan, hingga kontrak pengadaan.

Publik perlu mengetahui secara pasti siapa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.

Arsip tender: https://indotender.com/tender/directory/baliprov/2012

Prof. Sri Ariyani: Bantah Direktur, tetapi Keterkaitan dengan Perusahaan Tercatat dalam Publikasi

Nama Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, S.T., M.M., I.P.M., ASEAN Eng., menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran ini.

Ia dikenal sebagai guru besar dan dosen tetap Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Udayana. Namun, sejumlah publikasi mengenai hubungan profesionalnya dengan PT Baliyoni Saguna memperlihatkan informasi jabatan yang perlu diklarifikasi.

Profil yang sebelumnya dipublikasikan melalui situs pribadinya mencantumkan keterkaitan dengan PT Baliyoni Saguna sebagai Komisaris Utama dan CEO Baliyoni Group.

Sementara itu, publikasi resmi Fakultas Teknik Unud pada 16 Maret 2022 menyebut Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M., sebagai Komisaris PT Baliyoni Saguna.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada Gatra Dewata, Jumat (30/10/2026), Prof. Sri Ariyani membantah informasi yang menyebut dirinya menjabat sebagai direktur.

“Info nya salah.. sy tidak jadi direktur di Baliyoni.. 🙏”

Ketika ditanya mengenai dugaan perusahaan sering memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Unud serta isu keterlibatan pihak perusahaan dalam dinamika jabatan kampus, ia merespons:

“Ohh wenten info kenten..”

Ia kemudian menegaskan:

“Baliyoni gak ada ambil proyek pak..”

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai tender Disdikpora Bali tahun 2012, ia memberikan penjelasan:

“Niki terakhir pak.. setelah itu enggak ada ambil proyek🙏🙏”

Pernyataan tersebut penting dicermati. Di satu sisi, ia membantah menjabat sebagai direktur dan menyatakan perusahaan tidak mengambil proyek. Di sisi lain, ia mengakui adanya proyek yang dikaitkan dengan perusahaan pada masa sebelumnya, dengan keterangan bahwa proyek tersebut merupakan yang terakhir.

Keterangan itu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi perusahaan dan riwayat pengadaan pemerintah.

Pertanyaan investigatif berikutnya adalah: dalam kapasitas apa yang bersangkutan berhubungan dengan perusahaan pada 2012, kapan jabatan tersebut dimulai dan berakhir, serta bagaimana status kepegawaiannya ketika perusahaan mengikuti tender?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat persoalan administratif, benturan kepentingan, atau unsur pidana.

CSR Rp272 Juta kepada Unud: Bantuan Sosial atau Hubungan yang Perlu Dibuka?

Persoalan berikutnya adalah penyaluran CSR PT Baliyoni Saguna senilai Rp272 juta kepada Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Dalam publikasi resmi Fakultas Teknik Unud tertanggal 16 Maret 2022, bantuan tersebut berupa furnitur dan perangkat komputer untuk melengkapi fasilitas Laboratorium Technopreneurship.

Bantuan diserahkan langsung oleh Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M., yang dalam publikasi tersebut disebut sebagai Komisaris PT Baliyoni Saguna.

Dekan Fakultas Teknik Unud saat itu, Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menjelaskan alasan pengajuan bantuan kepada perusahaan tersebut.

“Karena laboratorium ini sangat erat kaitannya dengan Teknologi Informasi (IT), komputer, dan sebagainya, serta PT Baliyoni merupakan perusahaan yang banyak bergerak di bidang IT, maka kami mengajukan proposal agar sebagian CSR-nya diberikan kepada laboratorium kami.”

Pemberian CSR pada dasarnya bukan pelanggaran hukum. Perusahaan swasta dapat memberikan bantuan kepada perguruan tinggi negeri sepanjang mekanisme penerimaan, pencatatan, dan pemanfaatannya sesuai ketentuan.

Namun, dalam konteks penelusuran hubungan perusahaan dengan perguruan tinggi negeri, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Bagaimana proses pengajuan dan persetujuan CSR tersebut? Siapa yang menginisiasi hubungan antara perusahaan dan fakultas? Apakah bantuan dicatat dalam administrasi aset atau penerimaan universitas? Apakah terdapat perjanjian kerja sama atau hubungan bisnis lain yang berjalan bersamaan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena laporan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Universitas Udayana Tahun 2024 juga mencantumkan PT Bali Yoni Saguna (Baliyoni Group) sebagai mitra kerja sama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk periode 16 Januari 2024 hingga 16 Januari 2027, dengan pelaksana Kantor Pusat.

Artinya, hubungan perusahaan dan Unud tidak hanya tercatat dalam pemberian CSR tahun 2022. Ada pula hubungan kerja sama institusional yang perlu dijelaskan ruang lingkup, pelaksanaan, dan bentuk manfaatnya.

Hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Akan tetapi, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat hubungan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran negara.

Publikasi resmi CSR: https://ft.unud.ac.id/posts/faculty-of-engineering-university-of-udayana-receive-csr-from-pt-baliyoni-saguna

Laporan kerja sama Unud 2024: https://simkerjasama.unud.ac.id/storage/file/Laporan_Monitoring_dan_Evaluasi_Kerjasama_Universitas_Udayana_Tahun_2024.pdf

Pejabat Pengadaan Unud Mengaku Belum Mengetahui Riwayat Perusahaan

Gatra Dewata juga meminta konfirmasi kepada AA. Ngr. Bagus Surya Negara terkait informasi dugaan PT Baliyoni Saguna sering memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Unud.

Dalam komunikasi WhatsApp pada Jumat (30/10/2026), ia menjawab:

“osa ray, tiang kurang tau ray”

Ketika ditanyakan kembali karena namanya dikaitkan dengan tugas pengadaan barang dan jasa, ia menjelaskan:

“Tiang Baru ray per 1 oktober 2026. Masih belum tau apa niki”

Ia kemudian menambahkan:

“Kepala subdirektorat aset ray 😞”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pejabat bersangkutan belum dapat memberikan keterangan mengenai riwayat pengadaan perusahaan karena baru bertugas sejak 1 Oktober 2026. Ia juga mengklarifikasi bahwa posisinya adalah Kepala Subdirektorat Aset.

Dengan demikian, riwayat pengadaan PT Baliyoni Saguna di lingkungan Unud masih membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi.

Universitas perlu membuka daftar penyedia, nilai kontrak, tahun anggaran, jenis pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta nama pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengadaan.

Editor – Ray

CATATAN REDAKSI:
Redaksi menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi tambahan, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dasar hukum dan sumber yang perlu dicantumkan (klik merah untuk link) 

1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – statusnya berlaku dan mencabut PP 53/2010. Database Peraturan BPK⁠.

2. Pasal 5 dan Pasal 14 PP 94/2021 – larangan penyalahgunaan wewenang, perantara keuntungan dalam konflik kepentingan, serta sanksi disiplin. Penjelasan Sekretariat Kabinet⁠ dan Naskah ketentuan PP 94/2021⁠.

3. Pasal 12 huruf i UU Tipikor – unsur keterlibatan pegawai negeri dalam pengadaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya. Penjelasan hukum BPHN⁠.

4. Pedoman penanganan benturan kepentingan pengadaan – Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2019. JDIH LKPP⁠.

5. CSR dan hubungan kerja sama Unud – Publikasi Fakultas Teknik Unud⁠ dan Laporan kerja sama Unud 2024⁠.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026. Berita sebelumnya,  Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas […]

  • Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

    Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 1Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia (PRI), Muhammad Nazaruddin, secara resmi melantik dan meresmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer Partai Rakyat Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Dalam peresmian tersebut, M.Aditya Pahlevi dipercaya sebagai Ketua Sayap Partai Jurnalis dan Influencer Partai Rakyat […]

  • Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi […]

  • Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke JAKARTA – Media sosial telah diramaikan dengan spekulasi seputar Apologet Islam kontroversial, Dr. Zakir Naik, menyusul unggahan viral yang menuduhnya telah didiagnosis HIV/AIDS dan sedang menjalani perawatan di Malaysia. Klaim tersebut, yang berasal dari akun Facebook Zion X Nova, dan beberapa akun anonym lain, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran publik. Rumor terkait […]

  • Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 23Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Buka Puasa Bersama antara Polda Bali dan elemen mahasiswa se-Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dihadiri Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, beserta jajaran Pejabat Utama Polda Bali ini menjadi momentum mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara […]

  • Silaturahmi Ramadan di Istana, Prabowo Subianto Terima Megawati Soekarnoputri Bahas Kebangsaan

    Silaturahmi Ramadan di Istana, Prabowo Subianto Terima Megawati Soekarnoputri Bahas Kebangsaan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Kamis (19/3/2026). Pertemuan yang berlangsung menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah itu disebut sebagai bagian dari silaturahmi antarpemimpin bangsa. “Pada hari ke-29 bulan Ramadan menjelang Idul Fitri 1447 H, saya menerima Presiden ke-5 RI, […]

expand_less