Imigrasi Bali Amankan 17 WNA Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Ilegal, Dua WNA Prancis Masuk Radar
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Bali, Senin (26/10/2026). Imigrasi mengamankan 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran oleh WNA.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imigrasi Bongkar Dugaan Bisnis Pinjaman Berbunga 30 Persen dan Awasi Dua WNA Prancis, Koster Perketat Penertiban Turis Asing di Bali
BADUNG, BALI — Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali diperketat menyusul sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Imigrasi mengamankan 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas administrasi bisnis pinjaman berbunga tinggi.
Pada saat yang sama, dua WNA asal Prancis dimasukkan ke dalam sistem pengawasan keimigrasian terkait video dewasa yang viral. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penertiban harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap menjaga citra pariwisata Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengungkapkan bahwa 17 WNA yang diamankan terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diamankan di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dalam operasi pengawasan orang asing pada 22 Oktober 2026.

Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain komputer, monitor, telepon genggam, USB flashdisk, paspor, dokumen, dan uang tunai.
Menurut Ramdhani, kelompok tersebut diduga menawarkan pinjaman melalui Facebook sebelum mengarahkan calon pelanggan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp. Aktivitas yang dijalankan di Bali disebut mencakup komunikasi dengan pelanggan dan pekerjaan administrasi, sedangkan calon peminjam berasal dari sejumlah negara di Asia.

“Mereka memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” ungkap Ramdhani dalam konferensi pers di Bali, Senin (26/10/2026).
Ramdhani juga menyebut target keuntungan setiap kelompok diperkirakan mencapai 7.800 dolar AS per bulan. Sementara itu, penghasilan masing-masing WNA disebut berada pada kisaran 1.200 hingga 1.600 dolar AS.
Proses pemeriksaan di lokasi sempat menghadapi kendala. Petugas mengaku telah mencoba menghubungi penghuni vila sebanyak tiga kali, tetapi tidak memperoleh jawaban. Tim kemudian memutuskan mendobrak pintu masuk bagian depan untuk melakukan penindakan.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas yang diduga berlangsung di Bali tersebut berkaitan dengan layanan pinjaman yang menyasar pelanggan di luar Indonesia. Meski demikian, dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan bisnis tersebut tetap harus ditangani melalui proses pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Imigrasi Bali juga mengambil langkah pengawasan terhadap dua WNA asal Prancis berinisial EMC dan JPS yang dikaitkan dengan video dewasa berdurasi sekitar 13 menit dan diduga direkam di kawasan Karangasem.
Kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Sistem ini digunakan sebagai instrumen pengawasan untuk membantu petugas mendeteksi informasi terkait orang asing apabila yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng, pemeran perempuan dalam video tersebut disebut menggunakan akun media sosial @maevaa_sinaloa_off. Data perlintasan keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video itu diperkirakan dibuat dalam rentang waktu kunjungan tersebut, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya telah berada di luar negeri.
Ramdhani menjelaskan bahwa pencantuman data dalam SOI dilakukan untuk mendukung pengawasan dan penanganan apabila kedua orang tersebut kembali ke Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Ia menambahkan bahwa apabila keduanya kembali ke Indonesia, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Imigrasi Bali menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan melalui pemantauan siber dan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan aktivitas warga asing tetap sesuai dengan peraturan serta menjaga ketertiban dan keamanan pariwisata Bali..

Koster Dorong Penertiban WNA dengan Pendekatan Terukur
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai pelanggaran yang melibatkan wisatawan asing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di kawasan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Koster mengatakan, langkah awal yang akan ditempuh adalah membangun komunikasi dengan para konsul jenderal negara sahabat yang berada di Bali. Menurutnya, penanganan persoalan yang melibatkan warga negara asing perlu mempertimbangkan hubungan diplomatik sekaligus memastikan hukum tetap ditegakkan.
“Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul jenderal di Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara, sehingga kita harus sangat berhati-hati jangan sampai langkah-langkah tampil kontraproduktif,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya menyasar pelanggaran izin tinggal. Pemerintah juga perlu menertibkan penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berpotensi bersinggungan dengan ruang usaha masyarakat lokal.

Selain persoalan bisnis, perilaku wisatawan asing yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan norma hukum setempat juga menjadi perhatian. Koster menilai kasus pelanggaran dapat terlihat jauh lebih besar akibat penyebaran video dan informasi di media sosial, meskipun jumlah pelakunya relatif kecil dibandingkan keseluruhan wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Memang kalau dibandingkan dengan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali… itu pun yang hanya lewat udara, belum lewat laut dan darat, itu jumlah yang cukup besar. Di antara yang besar ini, 100 saja yang nakal, viral ya, maka kelihatannya jadi besar sekali,” ungkapnya.
Sebagai pedoman penertiban, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Wisatawan Asing. Aturan tersebut menjadi salah satu acuan mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang selama wisatawan berada di Bali.

Koster menegaskan, pelaksanaan aturan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Penindakan juga harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan baru atau merugikan citra pariwisata Bali secara keseluruhan.
“Dalam koridor itulah, saya terus akan meningkatkan penanganan di Bali dengan bersinergi dengan semua pihak… agar Bali ini juga tetap dihormati dengan cara-cara yang elegan,” pungkasnya.
Rangkaian penindakan tersebut menempatkan pengawasan orang asing sebagai salah satu agenda penting pemerintah di Bali. Penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal, aktivitas ekonomi, dan perilaku yang bertentangan dengan hukum diharapkan berjalan secara konsisten, berdasarkan bukti, serta tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar