Kapolda Bali Pasma Royce Tegaskan Penindakan, Lima Pengecer BBM Dikabarkan Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penjualan bensin dalam botol air mineral menjadi sorotan di tengah antrean panjang SPBU; polisi mendalami dugaan pelanggaran hingga praktik penjualan BBM berharga Rp200 ribu per 1,5 liter.
DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menegaskan penindakan terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melanggar ketentuan di tengah antrean panjang dan kesulitan masyarakat memperoleh bahan bakar di Bali.
Penegasan tersebut menjadi perhatian menyusul informasi mengenai dugaan penangkapan lima pengecer BBM, termasuk pihak yang diduga menjual bensin menggunakan botol air mineral. Praktik penjualan BBM dengan harga tinggi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat kini turut menjadi sorotan aparat kepolisian.
Situasi ini mencuat ketika antrean kendaraan terlihat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali. Di tengah kondisi tersebut, penawaran bensin eceran bermunculan melalui media sosial dan marketplace Facebook.
Berdasarkan sejumlah unggahan yang beredar, bensin dalam botol berukuran 1,5 liter ditawarkan dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000. Bahkan, sebuah video viral memperlihatkan seseorang yang mengenakan atribut pengemudi ojek online (ojol) diduga menjual BBM kepada warga negara asing (WNA).
Peristiwa dalam video tersebut disebut-sebut terjadi di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. BBM sebanyak 1,5 liter diklaim dijual dengan harga mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000. Meski demikian, lokasi kejadian, identitas penjual, dan nilai transaksi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Kapolda Bali Pasma Royce menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau agar tidak memanfaatkan situasi sulit untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan bahwa penyidik telah diterjunkan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penjualan BBM dengan harga tinggi tersebut.
“Penyidik Polda Bali beserta jajaran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Untuk perkembangan akan kita infokan lebih lanjut,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026) malam.
Ariasandy menjelaskan, kepolisian masih mendalami fakta-fakta di lapangan untuk memastikan apakah praktik tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau dapat diproses secara pidana.
“Iya kita tunggu tindaklanjut dari rekan-rekan penyidik, apakah terdapat pelanggaran atau pidana,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah penjualan BBM dengan harga jauh di atas harga normal melibatkan pelanggaran ketentuan distribusi, penyalahgunaan BBM, atau tindak pidana lainnya. Penentuan unsur pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah antrean panjang SPBU, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Informasi mengenai penjualan BBM dengan harga tidak wajar juga perlu disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Adapun informasi mengenai penangkapan lima pengecer BBM masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut. Hingga terdapat keterangan yang memastikan jumlah pihak yang diamankan, status penangkapan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta terverifikasi.
Kapolda Bali Pasma Royce bersama jajaran kepolisian diharapkan dapat memastikan penanganan persoalan ini berjalan sesuai hukum, sekaligus menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik penjualan BBM yang merugikan konsumen.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar