Breaking News
light_mode

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 3Komentar

    BOGOR — Tradisi Halal Bihalal yang lekat dengan suasana Bulan Syawal kembali dimaknai secara berbeda oleh komunitas otomotif. Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Jakarta menggelar kegiatan bertajuk Tents and Trails 2 (TnT 2) di Tiara Camp Citeko, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), dengan konsep silaturahmi di alam terbuka. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang saling memaafkan […]

  • Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 22 September 2025 – Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 18.963 warga Jawa Tengah memilih mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”. Fenomena ini memicu perdebatan sengit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya, dengan alasan penghayat kepercayaan tidak memenuhi syarat sebagai agama. Menurut Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, […]

  • Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 358Komentar

    DENPASAR – The Australian Consulate-General in Bali held an information session on 9 December 2025 to support the global “16 Days of Activism Against Gender-Based Violence” campaign. With this year’s theme, “UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls,” the event focused on helping Indonesian women recognise digital threats and stay safe online. […]

  • Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali menorehkan sejarah baru. Pada perdagangan Selasa (16/9/2025), emas Antam Logam Mulia melesat hingga menyentuh Rp 2,1 juta per gram. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui catatan Sabtu (13/9/2025) lalu yang sempat berada di level Rp 2,095 juta. Tak hanya itu, harga pembelian […]

  • Kisruh Narasi Bandara Internasional Bali Utara, Ada apa Dengan Pemprov Bali?

    Kisruh Narasi Bandara Internasional Bali Utara, Ada apa Dengan Pemprov Bali?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara kembali menjadi bola panas. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 telah dengan jelas mencantumkan “Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara” sebagai salah satu program strategis. Namun, pernyataan pejabat Pemerintah Provinsi Bali justru menimbulkan keraguan publik. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan […]

  • Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah […]

expand_less