Ambang Batas Parlemen 5 Persen Diwacanakan, Nasib Partai Kecil Jadi Sorotan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen masih dalam tahap pembahasan. DPR dan partai politik belum menetapkan angka baru, sementara pakar menyoroti dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih.
JAKARTA — Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan. Perubahan tersebut dinilai dapat memengaruhi peluang partai politik memperoleh kursi DPR sekaligus memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara pemilih.
Wacana ambang batas parlemen 5 persen mencuat dalam pembicaraan sejumlah elite partai politik terkait revisi UU Pemilu. Namun, hingga kini angka tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR dan masih berada dalam tahap pembahasan awal.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembicaraan antarpartai masih sebatas pertukaran gagasan. “Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan ambang batas parlemen.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan pembicaraan mengenai ambang batas parlemen 5 persen belum masuk tahap keputusan resmi. Menurutnya, isu tersebut masih dibicarakan secara informal antarpartai politik dan nantinya akan dibahas melalui mekanisme resmi di DPR.
“Pembicaraan bahwa ambang batas parliamentary threshold 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik. Belum secara resmi,” kata Puan.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang berlaku adalah 4 persen suara sah nasional. KPU menetapkan delapan partai politik memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR, sedangkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi ketentuan tersebut.
KPU menetapkan batas minimal perolehan suara nasional untuk lolos ke DPR pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen atau sekitar 6,07 juta suara sah nasional. Dengan ketentuan tersebut, suara yang diperoleh partai politik yang tidak mencapai ambang batas tidak dikonversi menjadi kursi DPR.
Perdebatan mengenai kenaikan ambang batas kemudian mendapat sorotan dari pakar hukum kepemiluan. Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengusulkan agar parliamentary threshold dihapus. Jika tetap dipertahankan, ia mengusulkan angka yang lebih rendah.
“Usulan saya adalah menghapus ambang batas parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari suara sah nasional,” kata Titi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Titi, penentuan ambang batas harus mempertimbangkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Ia juga menilai penetapan angka baru membutuhkan kajian akademis dan simulasi yang terukur untuk menjaga proporsionalitas antara suara pemilih dan perolehan kursi.
“Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan angka yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Perdebatan tersebut berkaitan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan parliamentary threshold. Dalam putusan tersebut, MK menekankan perlunya dasar kajian yang terukur dalam menentukan ambang batas serta mempertimbangkan proporsionalitas keterwakilan suara pemilih.
Komisi II DPR sendiri masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai desain Pemilu, termasuk presidential threshold, parliamentary threshold, serta pemisahan Pemilu pusat dan daerah. Pembahasan tersebut disebut masih berkaitan dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan UU Pemilu.
Dengan demikian, kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen belum dapat disebut sebagai ketentuan baru Pemilu.
Besaran ambang batas masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu, dengan argumentasi yang berhadapan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan persoalan keterwakilan suara pemilih.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar