Breaking News
light_mode

I Made Daging Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pura Dalem Balangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 47 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Kakanwil BPN Bali diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik menyita puluhan dokumen dan memeriksa 31 saksi serta delapan ahli.

DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan persoalan tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.

Made Daging menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik membawa tersangka ke Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup serta memenuhi persyaratan penahanan.

“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Sebelum menjalani penahanan, Made Daging terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Trijata, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mengenai laporan akhir penanganan kasus pertanahan.

Surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020.

Persoalan tersebut memiliki kaitan dengan polemik tanah Telajakan Pura Dalem Balangan. Sebelumnya, pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta penundaan penyelesaian persoalan pertanahan.

Dalam penanganannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dan meminta dilakukan langkah penyelesaian, termasuk pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dipersoalkan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.

Namun, polisi menduga surat tersebut memuat keterangan yang tidak benar. Dugaan inilah yang kemudian menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 31 saksi serta delapan orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sebelumnya, Polda Bali telah meningkatkan status hukum I Made Daging dari saksi atau terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Dalam perkara ini, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian. Sementara Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk surat yang berkaitan dengan keterangan mengenai hak atas tanah.

Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan memasuki tahap lanjutan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Polda Bali juga akan berkoordinasi dengan JPU dalam proses penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.

Adapun dugaan pemalsuan surat dalam perkara ini masih merupakan materi penyidikan. Status I Made Daging sebagai tersangka juga belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 8Komentar

    Denpasar — Menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui unggahan di akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan di Bali. Made Supartha menjelaskan bahwa dalam […]

  • Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar, 17 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian pertama perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari […]

  • Bedah Makna Dewa Yadnya, PSN Denpasar Gelar Seminar Pemendakan dan Pedatengan

    Bedah Makna Dewa Yadnya, PSN Denpasar Gelar Seminar Pemendakan dan Pedatengan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Upaya memperdalam pemahaman spiritual berbasis kearifan lokal kembali digaungkan oleh Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Koordinator Daerah Kota Denpasar melalui penyelenggaraan seminar bertajuk Upacara Dewa Yadnya, Pemendakan dan Pedatengan, Minggu (26/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Shanti Graha Denpasar, Jalan PB Sudirman ini mengangkat tema “Widya Sastra Parama Guna”, yang menekankan pentingnya mempelajari sastra […]

  • Dokter FX Sudanto, Pengabdian Tanpa Pamrih di Pedalaman Papua, Tarik Tarif Seikhlasnya Demi Kemanusiaan

    Dokter FX Sudanto, Pengabdian Tanpa Pamrih di Pedalaman Papua, Tarik Tarif Seikhlasnya Demi Kemanusiaan

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jayapura — Di tengah era modern yang kerap menempatkan materi sebagai tolok ukur kesuksesan, sosok satu ini membuktikan bahwa nilai kehidupan sejati tidak diukur dari seberapa banyak harta yang dikumpulkan, melainkan dari seberapa besar dedikasi untuk sesama. Namanya FX Sudanto, seorang dokter yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari separuh abad untuk melayani masyarakat di wilayah-wilayah […]

  • Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Permasalahan sampah di Bali kian menunjukkan kompleksitas yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan berbasis sumber, masyarakat justru berada di posisi paling terdampak—bahkan terancam sanksi hukum saat berupaya mencari solusi mandiri. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan sejak Desember lalu menjadi titik krusial yang membuka persoalan laten pengelolaan sampah di […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

expand_less