I Made Daging Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pura Dalem Balangan
- account_circle Ray
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

I Made Daging dengan latar belakang gambar ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Kakanwil BPN Bali diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik menyita puluhan dokumen dan memeriksa 31 saksi serta delapan ahli.
DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan persoalan tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung.
Made Daging menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik membawa tersangka ke Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup serta memenuhi persyaratan penahanan.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Sebelum menjalani penahanan, Made Daging terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Trijata, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan sehat.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mengenai laporan akhir penanganan kasus pertanahan.
Surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020.
Persoalan tersebut memiliki kaitan dengan polemik tanah Telajakan Pura Dalem Balangan. Sebelumnya, pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta penundaan penyelesaian persoalan pertanahan.
Dalam penanganannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dan meminta dilakukan langkah penyelesaian, termasuk pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dipersoalkan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.
Namun, polisi menduga surat tersebut memuat keterangan yang tidak benar. Dugaan inilah yang kemudian menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 31 saksi serta delapan orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, Polda Bali telah meningkatkan status hukum I Made Daging dari saksi atau terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Dalam perkara ini, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian. Sementara Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu, termasuk surat yang berkaitan dengan keterangan mengenai hak atas tanah.
Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan memasuki tahap lanjutan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Polda Bali juga akan berkoordinasi dengan JPU dalam proses penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.
Adapun dugaan pemalsuan surat dalam perkara ini masih merupakan materi penyidikan. Status I Made Daging sebagai tersangka juga belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar