WNA Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi, Dicekal 10 Tahun
- account_circle Ray
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, BALI — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, viral di media sosial.
Selain deportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan penangkalan selama 10 tahun terhadap B.A. Tindakan tersebut dilakukan setelah proses penanganan perkara melalui koordinasi antara Imigrasi dan Polres Badung.

Diamankan Saat Hendak Terbang ke Brisbane
B.A., pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998, diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang pada saat diamankan masih berlaku.
Identitas B.A. terungkap melalui koordinasi dan proses identifikasi wajah berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan dugaan tindakan asusila pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Petugas kemudian mengamankan B.A. pada Selasa, 25 Agustus 2026, ketika yang bersangkutan berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan hendak melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi. B.A. kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Deportasi akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026. B.A. dipulangkan ke Australia menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Menurut Novyandri, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya Imigrasi memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.

Pengawasan orang asing, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan deportasi dan penangkalan selama 10 tahun tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA, khususnya terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun mengganggu ketertiban selama berada di Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar