Breaking News
light_mode

Korban Kebakaran Nakula Diminta Pergi dalam 7 Hari, Gung De: Jangan Jadikan Bencana Alasan Mengusir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkot Denpasar diminta mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebelum melakukan penataan terhadap warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula.

DENPASAR, BALI — Kebijakan pengosongan lokasi pascakebakaran di Jalan Nakula, Denpasar Barat, menuai sorotan. Warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda diminta meninggalkan lokasi setelah masa penanganan selama tujuh hari berakhir.

Data pemerintah menunjukkan puluhan kepala keluarga terdampak dalam kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026. Data Dinas Sosial Kota Denpasar sempat mencapai 85 KK, sementara pada tahap pengosongan tercatat 84 warga terdampak yang diminta meninggalkan lokasi. Pemerintah menyebut kawasan tersebut harus disterilkan dan tidak layak kembali digunakan sebagai tempat tinggal.

Kebakaran lahan di perbatasan antara Legian-Denpasar, tepatnya di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2026).

Kondisi tersebut mendapat kritik dari pengamat sosial politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan. Ia menilai penanganan korban bencana tidak semestinya hanya berorientasi pada batas waktu administratif, terlebih ketika para korban masih berada dalam kondisi kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

“Korban kebakaran kehilangan harta benda. Mengapa harus cepat-cepat kena gusur? Mereka adalah korban bencana. Rasa kemanusiaan tidak mengenal suku, mereka adalah manusia yang sedang bersedih,” tegas Aryawan.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan terhadap aset maupun kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai permukiman. Namun, pendekatan terhadap korban bencana harus dibedakan dengan penertiban terhadap pelanggaran biasa.

Aryawan menilai pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu adanya solusi tempat tinggal sementara sebelum meminta korban meninggalkan lokasi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema bantuan sewa tempat tinggal sementara sehingga warga memiliki waktu untuk memulihkan kehidupan mereka.

“Menertibkan aset adalah kewenangan pemerintah. Tetapi caranya terhadap korban bencana harus berbeda dengan penanganan pelanggaran biasa. Lindungi dulu, berikan solusi, baru lakukan penataan,” ujarnya.

Sorotan Aryawan juga menyasar narasi mengenai asal daerah warga terdampak. Menurut dia, status sebagai warga luar Denpasar tidak boleh mengurangi hak korban untuk mendapatkan penanganan kemanusiaan ketika mengalami bencana.

Penanganan kebakaran di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu 2 September 2026. Lahan 3 Hektare yang Terbakar di Jalan Nakula Denpasar Bali, Labfor Belum Bisa Olah TKP Secara Penuh

“Rasa kemanusiaan tidak membedakan suku. Kita semua sama sebagai manusia, apalagi dalam kondisi bencana,” katanya.

Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyatakan tetap memberikan bantuan kemanusiaan meskipun sebagian warga terdampak bukan warga ber-KTP Denpasar. Dinas Sosial menyebut bantuan yang diberikan antara lain kebutuhan dasar, layanan kesehatan, makanan, serta pendampingan psikososial.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengatakan penanganan awal dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rentang pelayanan tiga hingga tujuh hari. Setelah memasuki hari ketujuh, lokasi diminta dikosongkan dan disterilkan.

“Ini kan sudah memasuki hari ke-7, harus segera disterilkan, keluar dari lokasi. Karena lokasi ini kan sedang steril pengosongan,” ujar Laxmy seperti dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

Laxmy juga menyatakan sebagian warga akan difasilitasi apabila hendak kembali ke daerah asal. Pemerintah menyebut persoalan status hunian menjadi salah satu pertimbangan karena warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak memiliki kejelasan hubungan kontrak dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan.

Kebakaran di Jalan Nakula, Denpasar, Selasa (1/9/2026).

Di sisi lain, Aryawan meminta pemerintah tidak membangun kesan seolah-olah penanganan bencana merupakan semata-mata jasa satu institusi. Menurutnya, penanganan kebencanaan melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, relawan, organisasi kemanusiaan hingga masyarakat.

“Apakah bencana banjir dan bencana lainnya memang hanya Pemkot Denpasar yang menangani? Ada relawan dari seluruh Indonesia, bahkan bantuan dari luar negeri. Ada dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jangan merasa berjasa sendiri karena penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Aryawan.

Ia juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai korban bencana. Menurutnya, komunikasi pemerintah seharusnya mengedepankan empati agar tidak menambah beban psikologis masyarakat yang baru saja kehilangan tempat tinggal dan barang-barang miliknya.

“Korban bencana jangan diperlakukan hanya berdasarkan asal suku atau daerah. Api tidak mengenal KTP. Ketika seseorang menjadi korban bencana, yang pertama harus dilihat adalah sisi kemanusiaannya,” tegasnya.

Kritik tersebut tidak serta-merta menafikan kewenangan pemerintah dalam menata kawasan. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana penataan tersebut dilakukan tanpa menghilangkan aspek perlindungan terhadap warga yang sedang berada dalam situasi rentan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali sebelumnya mencatat kebakaran di Jalan Nakula berdampak pada sekitar 3.000 meter persegi kawasan dan kurang lebih 100 jiwa. Penanganan melibatkan BPBD Bali, BPBD Kota Denpasar, PMI, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, Dinas Sosial, Tagana, pemerintah desa, relawan dan unsur terkait lainnya.

Bagi Aryawan, titik persoalannya bukan semata apakah kawasan tersebut harus ditata atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan korban tidak kehilangan tempat berpijak untuk kedua kalinya setelah kehilangan rumah dan harta benda akibat kebakaran.

“Jangan sampai korban kebakaran merasa mengalami bencana untuk kedua kalinya. Pemerintah punya kewenangan menata, tetapi negara juga punya tanggung jawab kemanusiaan. Kemanusiaan harus didahulukan,” pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    Indonesia Pertimbangkan Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengonfirmasi tengah menjajaki peluang untuk membeli kapal induk ringan Italia, ITS Giuseppe Garibaldi, yang sudah resmi dipensiunkan Angkatan Laut Italia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, saat peresmian KRI Brawijaya-320 di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menegaskan bahwa akuisisi kapal tersebut masih dalam tahap pembicaraan dengan […]

  • Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Beijing – Sebuah terobosan medis bersejarah lahir di China. Tim ilmuwan yang dipimpin Prof. Deng Hongkui, ahli biologi sel dari Universitas Peking, berhasil memulihkan seorang pasien diabetes tipe 1 menggunakan sel puncanya sendiri yang direkayasa ulang. Ini menjadi kasus pertama di dunia di mana pasien terbebas dari suntikan insulin berkat terapi seluler. “Setelah lebih dari […]

  • Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Puluhan personel gabungan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan mangrove Batu Lumbang, Pesanggaran, Denpasar, Jumat (22/5) pagi. Kegiatan yang dilakukan menggunakan kano tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Ditpolairud Polda Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI), UPTD Tahura, komunitas Kawan Alam, hingga kelompok nelayan setempat. Aksi sosial itu menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti acara penyerahan hadiah program “Ride Green Get Your Dream” yang digelar Green SM di Jakarta. Seorang pelanggan setia layanan taksi listrik tersebut berhasil membawa pulang satu unit mobil listrik VinFast VF 3 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan loyalitasnya. Program “Ride Green Get Your Dream” yang […]

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • DPP ARUN Dukung Riset SPPG, Negara Diminta Tak Kalah oleh Kartel

    DPP ARUN Dukung Riset SPPG, Negara Diminta Tak Kalah oleh Kartel

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DPP ARUN mendukung riset dan program live in mahasiswa di SPPG untuk mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945, memperkuat UMKM lokal, serta memastikan manfaat program Makan Bergizi Gratis dirasakan masyarakat. JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) menyatakan dukungan terhadap riset dan program live in yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Menjawab (AMM) […]

expand_less