Korban Kebakaran Nakula Diminta Pergi dalam 7 Hari, Gung De: Jangan Jadikan Bencana Alasan Mengusir
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

Anak Agung Gede Agung Aryawan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemkot Denpasar diminta mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebelum melakukan penataan terhadap warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula.
DENPASAR, BALI — Kebijakan pengosongan lokasi pascakebakaran di Jalan Nakula, Denpasar Barat, menuai sorotan. Warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda diminta meninggalkan lokasi setelah masa penanganan selama tujuh hari berakhir.
Data pemerintah menunjukkan puluhan kepala keluarga terdampak dalam kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026. Data Dinas Sosial Kota Denpasar sempat mencapai 85 KK, sementara pada tahap pengosongan tercatat 84 warga terdampak yang diminta meninggalkan lokasi. Pemerintah menyebut kawasan tersebut harus disterilkan dan tidak layak kembali digunakan sebagai tempat tinggal.

Kebakaran lahan di perbatasan antara Legian-Denpasar, tepatnya di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2026).
Kondisi tersebut mendapat kritik dari pengamat sosial politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan. Ia menilai penanganan korban bencana tidak semestinya hanya berorientasi pada batas waktu administratif, terlebih ketika para korban masih berada dalam kondisi kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
“Korban kebakaran kehilangan harta benda. Mengapa harus cepat-cepat kena gusur? Mereka adalah korban bencana. Rasa kemanusiaan tidak mengenal suku, mereka adalah manusia yang sedang bersedih,” tegas Aryawan.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan terhadap aset maupun kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai permukiman. Namun, pendekatan terhadap korban bencana harus dibedakan dengan penertiban terhadap pelanggaran biasa.
Aryawan menilai pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu adanya solusi tempat tinggal sementara sebelum meminta korban meninggalkan lokasi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema bantuan sewa tempat tinggal sementara sehingga warga memiliki waktu untuk memulihkan kehidupan mereka.
“Menertibkan aset adalah kewenangan pemerintah. Tetapi caranya terhadap korban bencana harus berbeda dengan penanganan pelanggaran biasa. Lindungi dulu, berikan solusi, baru lakukan penataan,” ujarnya.
Sorotan Aryawan juga menyasar narasi mengenai asal daerah warga terdampak. Menurut dia, status sebagai warga luar Denpasar tidak boleh mengurangi hak korban untuk mendapatkan penanganan kemanusiaan ketika mengalami bencana.

Penanganan kebakaran di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu 2 September 2026. Lahan 3 Hektare yang Terbakar di Jalan Nakula Denpasar Bali, Labfor Belum Bisa Olah TKP Secara Penuh
“Rasa kemanusiaan tidak membedakan suku. Kita semua sama sebagai manusia, apalagi dalam kondisi bencana,” katanya.
Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyatakan tetap memberikan bantuan kemanusiaan meskipun sebagian warga terdampak bukan warga ber-KTP Denpasar. Dinas Sosial menyebut bantuan yang diberikan antara lain kebutuhan dasar, layanan kesehatan, makanan, serta pendampingan psikososial.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengatakan penanganan awal dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rentang pelayanan tiga hingga tujuh hari. Setelah memasuki hari ketujuh, lokasi diminta dikosongkan dan disterilkan.
“Ini kan sudah memasuki hari ke-7, harus segera disterilkan, keluar dari lokasi. Karena lokasi ini kan sedang steril pengosongan,” ujar Laxmy seperti dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Laxmy juga menyatakan sebagian warga akan difasilitasi apabila hendak kembali ke daerah asal. Pemerintah menyebut persoalan status hunian menjadi salah satu pertimbangan karena warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak memiliki kejelasan hubungan kontrak dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan.

Kebakaran di Jalan Nakula, Denpasar, Selasa (1/9/2026).
Di sisi lain, Aryawan meminta pemerintah tidak membangun kesan seolah-olah penanganan bencana merupakan semata-mata jasa satu institusi. Menurutnya, penanganan kebencanaan melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, relawan, organisasi kemanusiaan hingga masyarakat.
“Apakah bencana banjir dan bencana lainnya memang hanya Pemkot Denpasar yang menangani? Ada relawan dari seluruh Indonesia, bahkan bantuan dari luar negeri. Ada dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jangan merasa berjasa sendiri karena penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Aryawan.
Ia juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai korban bencana. Menurutnya, komunikasi pemerintah seharusnya mengedepankan empati agar tidak menambah beban psikologis masyarakat yang baru saja kehilangan tempat tinggal dan barang-barang miliknya.
“Korban bencana jangan diperlakukan hanya berdasarkan asal suku atau daerah. Api tidak mengenal KTP. Ketika seseorang menjadi korban bencana, yang pertama harus dilihat adalah sisi kemanusiaannya,” tegasnya.
Kritik tersebut tidak serta-merta menafikan kewenangan pemerintah dalam menata kawasan. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana penataan tersebut dilakukan tanpa menghilangkan aspek perlindungan terhadap warga yang sedang berada dalam situasi rentan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali sebelumnya mencatat kebakaran di Jalan Nakula berdampak pada sekitar 3.000 meter persegi kawasan dan kurang lebih 100 jiwa. Penanganan melibatkan BPBD Bali, BPBD Kota Denpasar, PMI, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, Dinas Sosial, Tagana, pemerintah desa, relawan dan unsur terkait lainnya.
Bagi Aryawan, titik persoalannya bukan semata apakah kawasan tersebut harus ditata atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan korban tidak kehilangan tempat berpijak untuk kedua kalinya setelah kehilangan rumah dan harta benda akibat kebakaran.
“Jangan sampai korban kebakaran merasa mengalami bencana untuk kedua kalinya. Pemerintah punya kewenangan menata, tetapi negara juga punya tanggung jawab kemanusiaan. Kemanusiaan harus didahulukan,” pungkasnya.
Editor – Ray

Sangat puas main di sini, proses deposit dan withdraw sangat cepat. Mantap sekali pelayanan dari idkudaemas88, recommended banget buat semua.
10 September 2026 3:12 AM