Breaking News
light_mode

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Kebiasaan kuota internet yang tersisa lalu hilang ketika masa aktif paket berakhir kini mendapat perlindungan lebih kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat kewajiban operator seluler untuk melindungi sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota pelanggan secara sepihak. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang sebelumnya sudah dibeli.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

MK tidak secara otomatis menghapus seluruh sistem paket internet berbatas waktu. Putusan tersebut menekankan kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota konsumen.

Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain yang memberikan perlindungan yang proporsional kepada pelanggan.

Operator Wajib Beri Pilihan, Bukan Semua Paket Harus Rollover

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa substansi putusan MK bukan berarti seluruh paket internet yang tersedia harus otomatis menggunakan mekanisme rollover.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa operator tetap dapat menawarkan paket reguler berdurasi tertentu, selama tersedia pula pilihan produk yang memberikan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.

“Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” ujar Marwan.

ATSI sebelumnya juga menyampaikan bahwa operator seluler besar telah memiliki produk dengan fitur akumulasi kuota. Artinya, mekanisme rollover bukan sepenuhnya konsep baru dalam industri telekomunikasi Indonesia.

Namun, pemerintah melihat masih diperlukan penguatan kepatuhan dan perlindungan konsumen. Meutya mengatakan surat edaran diterbitkan karena implementasi putusan MK oleh operator belum mencapai kepatuhan penuh.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Melalui aturan baru tersebut, posisi pelanggan menjadi lebih kuat ketika masih memiliki kuota yang belum terpakai. Operator tidak hanya dituntut menyediakan pilihan layanan, tetapi juga memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai mekanisme perlindungan sisa kuota.

Komdigi juga menetapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah dan selanjutnya memberikan perkembangan secara berkala.

Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam pola layanan internet seluler. Kuota yang telah dibeli tidak lagi semata-mata dipandang sebagai manfaat yang dapat hilang begitu masa aktif berakhir, melainkan sebagai hak konsumen yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, industri telekomunikasi masih menghadapi pekerjaan lanjutan berupa penyesuaian regulasi sektoral agar implementasi putusan MK dan kebijakan pemerintah memiliki landasan aturan yang semakin kuat.

Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah kini menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh operator dan mudah dipahami pelanggan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB Masih Sisakan Banyak Siswa Tercecer, Salah Sistem atau Kurang Sosialisasi?

    SPMB Masih Sisakan Banyak Siswa Tercecer, Salah Sistem atau Kurang Sosialisasi?

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Klungkung – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM, menyoroti masih banyaknya siswa yang tercecer dalam proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/SMK negeri di Kabupaten Klungkung. Saat turun langsung memantau proses pengumuman, Suwirta menemukan bahwa sejumlah sekolah negeri masih kekurangan jumlah siswa yang diterima. Misalnya, […]

  • MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Dua pedoman menjadi acuan pengelolaan Pura Punduk Dawa dan Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan guna mewujudkan tata kelola parhyangan yang modern, profesional, dan berlandaskan Dharma. DENPASAR – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai dasar […]

  • BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum. DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penggugat berinisial NKA (43), […]

  • 3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PAPUA TENGAH — Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan prajurit TNI pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata serta upaya penegakan hukum atas insiden gugurnya prajurit TNI di Ugimba […]

  • Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara anggota dan sekutu BRICS, termasuk Indonesia, dengan mengancam pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesarnya. Trump menegaskan bahwa BRICS dibentuk untuk melemahkan dominasi dolar […]

  • Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Di tengah euforia diskusi transisi energi Asia Tenggara menuju 2050 yang mengemuka dalam forum MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Agung Wirapramana yang dihubungi via whatsapp justru melihat potensi krisis transisi energi justru kehilangan prinsip keadilannya di Bali. Aksi turun ke laut nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 menjadi alarm […]

expand_less