Breaking News
light_mode

Sejarah Adat Tanah Pelaba di Yeh Malet, Pengempon Pura: Mohon Hormati Hak Pura Masceti! 

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengurus Pura Masceti menyebut kawasan Yeh Malet merupakan bagian dari Tanah Pelaba Pura seluas sekitar 54 hektare dan meminta pemerintah serta seluruh pihak menghormati sejarah, dokumen, adat, dan proses hukum.

KARANGASEM – Polemik mengenai kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali mendapat sorotan. Pengempon dan Pengurus Pura Masceti dari Desa Adat Angantelu dan Gegelang menyatakan secara resmi bahwa kawasan yang selama ini dikenal sebagai Danau Yeh Malet menurut mereka memiliki keterkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi pengempon dan pengurus pura kepada masyarakat, pemerintah, media massa, serta seluruh pemangku kepentingan. Mereka meminta agar sejarah dan status tanah tersebut tidak disampaikan secara sepihak maupun terlepas dari dokumen serta keterangan yang mereka miliki.

Pura Masceti merupakan salah satu Pura Kahyangan Desa yang disungsung oleh Desa Adat Angantelu dan Desa Adat Gegelang. Secara administratif, pura berada di wilayah Dusun Kalanganyar, Desa Gegelang.

Pengemponnya berasal dari masyarakat yang berprofesi sebagai petani atau pemilik sawah dari dua desa adat tersebut, dengan jumlah sekitar 300 kepala keluarga yang tersebar pada tiga klasiran subak, yakni Subak Buisi, Subak Tengah, dan Subak Diwang.

Menurut pengurus, pengelolaan kegiatan upacara dan pemeliharaan Pura Masceti selama ini bersumber dari urunan krama pengempon serta hasil pengelolaan Tanah Pelaba Pura.

“Tanah Pelaba Pura Masceti bukanlah tanah yang baru diklaim saat ini. Berdasarkan penelusuran sejarah dan dokumen yang kami miliki, tanah tersebut telah dikaitkan sebagai Tanah Laba Pura Masceti sejak sebelum tahun 1936,” demikian pernyataan resmi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti selaku ketua yakni I Wayan Budiarta dalam suratnya.

Disebut Memiliki Riwayat Sejak Sebelum 1936

Pengurus Pura Masceti menyebut luas Tanah Pelaba yang mereka catat mencapai sekitar 54 hektare. Sebagian besar berada di wilayah Desa Antiga Kelod dan sebagian lainnya berada di Desa Gegelang dan Antiga, termasuk kawasan yang disebut Yeh Malet.

Mereka menyampaikan sejumlah dokumen dan data yang menurut mereka menjadi dasar historis, antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, data Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA tahun 1976, serta SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 mengenai penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di wilayah Kabupaten Karangasem.

Selain itu, pengurus juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 tanggal 24 September 1986 mengenai penunjukan pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Mereka juga menyebut data Sismiop dan SPPT Nomor 5107031.010.010.0004.0 sebagai bagian dari dokumen yang menurut mereka menunjukkan pembayaran pajak atas nama Tanah Laba Pura Masceti.

Berkunjung ke Kodim 1623/Karangasem, ditemui langsung oleh Mayor Cpl I Gusti Made Darsana selaku Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 1623/Karangasem.

“Bagi kami, rangkaian data tersebut merupakan bagian dari fakta dan dokumen yang harus dilihat secara utuh ketika membicarakan status kawasan Yeh Malet. Jangan sampai penyebutan kawasan sebagai Danau Yeh Malet kemudian menghapus sejarah dan keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti,” tegas pengurus.

Diklaim Bukan Danau yang Ditetapkan Pemerintah

Pengurus Pura Masceti juga menjelaskan bahwa secara historis kawasan tersebut menurut mereka hanya tergenang air pada musim hujan. Ketika musim kemarau, lahan disebut dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan pertanian.

Pengelolaan fisik lahan, menurut pengurus, selama ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada penyakap atau petani sekitar untuk memanfaatkan lahan ketika kondisi tidak tergenang. Tanaman yang disebut pernah ditanam antara lain pisang, jagung, kacang-kacangan, palawija, ketela, dan rumput gajah.

Mereka juga menyatakan belum menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah sebagai danau atau situ (Wadah genangan air di atas tanah).

“Kami belum menemukan dasar bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah, PUPR, atau BWS sebagai sebuah danau atau situ. Karena itu, status dan sejarah kawasan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan penyebutan atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujar Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.

Soroti Aktivitas Tanpa Koordinasi

Pengurus Pura Masceti juga menyoroti sejumlah aktivitas yang berlangsung di kawasan Yeh Malet. Mereka mengapresiasi kegiatan pembersihan kawasan yang dilakukan jajaran TNI di bawah Komando Korem Wirasatya.

Namun, mereka mengaku keberatan karena kegiatan tersebut pada awalnya disebut tidak didahului pemberitahuan atau koordinasi dengan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.

Setelah mendapatkan penjelasan bahwa kegiatan tersebut sebatas pembersihan permukaan kawasan, pengurus menyatakan memberikan izin sebagai bentuk penghormatan kepada institusi TNI.

Persoalan lain yang disoroti adalah pelaksanaan upacara Pecaruan dan Tawur di kawasan tersebut yang menurut pengurus dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan mereka.

“Kami menghormati kegiatan yang bertujuan menjaga lingkungan. Namun, setiap kegiatan di kawasan yang kami yakini sebagai bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Pengurus Pura Masceti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata pengurus.

Tegaskan Tidak Menolak Investasi

Di tengah polemik tersebut, Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pembangunan maupun investasi.

Mereka menyatakan tetap membuka ruang dialog apabila terdapat investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah, transparan, dan menghormati hak-hak Pura Masceti.

“Kami bukan pihak yang anti pembangunan maupun investasi. Jika ada investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah dan menghormati keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti, kami membuka ruang musyawarah. Bentuk pemanfaatan dan kontribusinya dapat dibicarakan secara terbuka,” demikian pernyataan resmi pengurus.

Mereka menilai setiap aktivitas ekonomi di kawasan tersebut perlu dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru antara masyarakat, pengempon pura, pemerintah, maupun pihak investor.

Minta Pemerintah Berhati-hati

Pengempon dan Pengurus Pura Masceti juga meminta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait kawasan Yeh Malet.

Mereka meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

“Kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang. Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak karena keputusan yang tidak didasarkan pada data yang lengkap dapat menghilangkan hak-hak adat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Pengurus juga menyatakan tidak menghendaki terjadi benturan antarwarga. Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak mengedepankan pemeriksaan dokumen, sejarah, hukum, adat, serta musyawarah.

Siapkan Langkah Hukum

Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengambil langkah apabila masih terdapat aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain yang menurut mereka merugikan hak-hak Pura Masceti.

“Apabila dalam waktu dekat masih terdapat pihak yang melakukan aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain tanpa persetujuan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, kami telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk segera menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas mereka.

Di sisi lain, pengurus menyatakan telah melakukan piuning kepada Ida Betara di Pura Masceti sebagai bagian dari sikap spiritual mereka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kebenaran dan keadilan.

Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pelestarian lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan sejarah dan proses hukum mengenai status tanah.

“Pelestarian lingkungan merupakan kewajiban bersama. Namun, pelestarian lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus sejarah, mengabaikan hak-hak adat, ataupun mengambil alih Tanah Pelaba Pura Masceti. Hormati sejarah, hormati hukum, dan hormati hak-hak Pura.”

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, di antaranya I Wayan Budiarta (ketua) dan Nyoman Pasek Sidemen (Sekretaris).

Editor – Ray

Catatan redaksi:

Seluruh klaim mengenai sejarah, status, penguasaan, dokumen pertanahan, serta kegiatan di kawasan Yeh Malet dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan sikap resmi Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pemerintah, masyarakat, pihak terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • autobolaslot

    Best slot experience I have had in a long time. The graphics are great and the wins feel fair. Check out autobolaslot

    Balas2 September 2026 10:26 AM
  • I Gede Darma

    Om Swastyastu
    Ijin ikut urun rembug dan mohon maaf jika ada salah nantinya.
    1. Pura Masceti adalah Pura Kahyangan Desa, bukan Pura Subak, yang pada jaman dulu tanggung jawab ngemponnya diwajibkan kepada seluruh Subak Carik yang ada di Gegelang-Angantelu, sebagaimana Pura Ulun Suwi juga diberikan tanggung jawab ngemponya kepada Bendesa Kanggep.
    2. Pura Masceti dibuat atas petunjuk Dukuh Sakti Panggung, demikian juga Pura Ulun Suwi, Pura Jepun, Pura Bukit Catu dan beberapa pura lainnya pada jamannya agar wilayah Gegelang Angantelu aman dan tidak ada lagi peperangan.
    3. Apa yang disebut sebagai Danau Yeh Malet sekarang sudah ada dari jaman dulu sebagai teritorial wilayah Angantelu (sekarang sudah menjadi 2 Desa Adat yaitu Gegelang-Angantelu) namun disebut Danu Banyu Mala.

    Ketiga poin diatas berdasarkan dari sebuah naskah lontar yang disimpan oleh Jro Mangku Puseh Pakel, walaupun kebenaran dari isi naskah lontar tersebut masih perlu dilakukan kajian dan penelitian mendalam, karena naskah lontar tersebut tidak mencantumkan angka tahun penulisannya.

    Dalam hal kemelut yang terjadi sekarang, menurut saya perlu dilakukan diskusi dengan hati yang bersih tanpa ada kepentingan lain, karena ini menyangkut kearifan lokal yang perlu dijaga dan kondisi ketentuan yang berdasarkan hukum undang-undang yang berlaku saat ini yang sudah barang tentu berbeda dengan hukum adat yang berlaku jaman dahulu.
    Tentang keinginan pengurus Pura Masceti untuk mensertifikatkan pelaba pura itu benar, namun kekhawatiran dari sebagian penduduk yang bermukim di sekitar danau juga masuk akal.
    Kekhawatiran penduduk jika disertifikatkan bahwa jika nanti setelah ada sertifikat lalu dikontrakan ke pihak lain, dan pihak lain melakukan tindakan yang bisa merugikan penduduk seperti pengurugan air dan lain lain, maka dampak saat musim hujan, air luapan danau justru mengenangi rumah rumah penduduk sekitar, hal ini yang menyebabkan penduduk sekitar bersikeras tidak mau tanda tangan dalam permohonan sertifikat tanah danau (atau yang dimaksud Tanah tergenang air).
    Rahayu.

    Balas15 Agustus 2026 6:49 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KB (Keluarga Besar) FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI POLRI) mengawal kasus dugaan penipuan, penyanderaan paspor, dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial PT. MGI yang disinyalir menyediakan dukungan bisnis, layanan legal, solusi korporat, serta solusi visa dan ekspor-impor (sumber google). Korban bule yang sudah mencapai […]

  • Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    DENPASAR – Promovendus dr. I Wayan Agus Gede Manik Saputra, M.Ked.Klin, Sp.MK., Mempertahankan disertasi-nya dengan tema Pengembangan Model Desa Bijak Antibiotika (SAJAKA) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba dengan Pendekatan One Health, Kamis 13 November 2025 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. IV Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik. Prof. dr. I Made Ady Wirawan, […]

  • “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana Play Button

    “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pengamat politik budaya Bali, I Dewa Putu Sudarsana, melontarkan kritik tajam terhadap pola kepemimpinan Bali yang dalam hal ini bisa saja ditujukan kepada manuver sejumlah pihak dalam polemik kerja Pansus TRAP DPRD Bali yang belakangan menuai sorotan publik. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan dengan cara-cara demonstratif, termasuk aksi penyegelan dan tekanan di ruang publik, […]

  • Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Arnold Putra, seorang selebgram sekaligus desainer asal Indonesia yang sempat menuai kontroversi karena merancang tas dari tulang manusia dan kulit lidah buaya, kini kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena karya eksentriknya, melainkan karena divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia dituduh masuk secara ilegal ke negara tersebut dan melakukan pertemuan dengan […]

  • Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001

    Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr memasuki tahapan jawaban para tergugat, sementara tim Kejaksaan Agung turun ke Buleleng mendalami laporan terkait HPL 0001 Desa Pejarakan BULELENG — Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir. Di tengah proses gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Desa Pejarakan juga […]

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

expand_less